Perhitungan Sisa Masa Pidana dari Vonis 7 Tahun 6 Bulan Setelah Menjalani 1 Tahun 6 Bulan dengan Remisi

14/04/20

Oleh : Rid***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Teman saya divonis 7tahun 6bulan...Dia sudah menjalani hukuman 1tahun 6bulan..kira.kira berapa lagi yang harus dijalaninya ditambah remisi..Terima kasih..Wasalam.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rid******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Terkait pertanyaan Saudara tentang sisa masa menjalani masa tahanan terkait kasus persetubuhan setelah divonis 7 tahun 6 bulan ialah bahwa kasus persetubuhan yang dilakukan seperti apa juga perlu dipastikan atas dasar apa, apakah atas dasar suka sama suka jika dilakukan oleh orang dewasa dan hal tersebut yang akan dibahas , diinformasikan di bawah in. Sementara itu beberapa kasus persetubuhan yang terjadi adalah persetubuhan yang dilakukan orang dewasa terhadap anak dibawah umur 18 tahun, percabulan, pemerkosaan, dilakukan secara paksa. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, posisi anak tetap sebagai korban walaupun anak yang minta berhubungan badan atau dicabuli oleh orang lain. Sebagai informasi bahwa Kasus serupa dapat dilihat dalam pertimbangan hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Pangkajene Nomor: 157/Pid.B/2011/PN Pangkajene, dimana Majelis Hakim menekankan bahwa norma utama yang terkandung dalam UU Perlindungan Anak yang menjadi aturan yang didakwakan dalam perkara a quo berbeda normanya dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) terkait dengan masalah tindak pidana kesusilaan. KUHP, menurut hakim, mensyaratkan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan untuk dapat menghukum pelaku pemerkosaan berdasarkan Pasal 285 KUHP. Sehingga jika terjadinya persetubuhan tersebut karena “suka sama suka” antara korban dan pelaku, maka unsur “pemaksaan” menjadi hilang. Lebih lanjut, dalam pertimbangannya hakim menyebutkan, menurut UU Perlindungan Anak, hukum melindungi anak-anak dari segala bentuk perbuatan persetubuhan baik itu karena suka sama suka, pembujukan,terlebih jika ada pemaksaan. Ini berarti “atas dasar suka sama suka” dalam persetubuhan yang melibatkan anak, tidak dapat dijadikan alasan bagi pelaku untuk menghindar dari jeratan hukum. Jerat Hukum Bersetubuh dengan Anak Mengenai persetubuhan dengan anak serta perbuatan cabul, diatur dalam Pasal 76D dan 76E UU 35/2014 sebagai berikut: Pasal 76D UU 35/2014: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Pasal 76E UU 35/2014: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Sanksi dari tindak pidana tersebut dapat dilihat dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu 1/2016: Pasal 81 Perpu 1/2016: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3 ), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan. Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak. Pasal 82 Perpu 1/2016: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 ( sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan. Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak. Sedangkan, jika persetubuhan tersebut dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa, dan atas dasar suka sama suka serta dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki tersebut. Lain halnya, jika salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan , maka perbuatan tersebut dapat dipidana karena zina sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak (lihatPasal 284 KUHP). Jika Menuntut di Kemudian Hari Kemudian, mengenai pertanyaan kedua Anda, apakah jika anak tersebut telah berumur 18 tahun, anak tersebut tetap dapat menuntut pelaku? Perlu diketahui bahwa tindak pidana terjadi pada saat korban masih anak-anak, maka yang berlaku adalah ketentuan pada saat tindak pidana terjadi, yaitu ketentuan terhadap korban persetubuhan/percabulan anak. Jika anak tersebut telah berusia 18 tahun, ia tetap dapat menuntut, karena belum melewati daluarsa penuntutan pidana yang diatur dalam Pasal 78 KUHP: Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa: 1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun; 2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun; 3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun; 4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun. 5. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga. Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada keesokan harinya sesudah perbuatan dilakukan.[1] Karena sanksi pidana bagi persetubuhan atau percabulan terhadap anak di bawah umur paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, maka daluarsanya adalah sesudah 12 tahun sesudah perbuatan dilakukan. Ini berarti, korban masih dapat melakukan penuntutan walaupun ia bukan termasuk kategori anak lagi. Selanjutnya terkait sisa masa tahanan jika dikaitkan dengan adanya pembebasan bersyarat atau pelepasan bersyarat yang diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang- Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan dua pertiga hukumannya. Jika ada permohonan pembebasan bersyarat, harus dilihat vonis atau hukuman yang dijatuhkan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada vonis, selalu dicantumkan kalimat bahwa masa hukuman akan dipotong dengan masa tahanan. Dan juga, ada kemungkinan penambahan hukuman jika tidak melakukan pembayaran terhadap hukuman denda. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Anda dapat diberikan pembebasan bersyarat sepanjang telah menjalani paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana. Penghitungan menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana merupakan 1/2 (satu per dua) dari masa pidana dikurangi dengan Remisi dan dihitung sejak tanggal penahanan. Kami akan menjelaskan terlebih dahulu bahwa yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat berdasarkan Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan”) sebagai berikut: Yang dimaksud dengan "pembebasan bersyarat" adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 ( sembilan) bulan. Lebih lanjut Pasal 1 angka 6 Permenkumham 21/2016 menyatakan: Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Syarat Pembebasan Bersyarat Terkait pemberian pembebasan bersyarat, Pasal 49 Permenkumham 21/2016 menjelaskan mengenai syarat-syarat dapat diberikannya Pembebasan Bersyarat sebagai berikut: (1) Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat: a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 ( sembilan) bulan; b. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 ( sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. (2) Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Anak yang sedang menjalani pidana penjara di LPKA yang telah memenuhi syarat: a. telah menjalani masa pidana paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana; dan b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 ( tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana. Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa tindak pidana apapun yang dilakukan dapat diberikan pembebasan bersyarat sepanjang telah menjalani paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga ) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana. Kemudian terkait perhitungan menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana, di dalam Pasal 92 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dijelaskan: Penghitungan menjalani 1/3 (satu per tiga), 1/2 (satu per dua), atau 2/3 (dua per tiga) masa pidana, merupakan 1/3 (satu per tiga), 1/2 (satu per dua) atau 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana dikurangi dengan Remisi dan dihitung sejak tanggal penahanan. Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan perhitungan 1/2 (satu per dua) dihitung dari masa pidana yang dijatuhkan kepada anak Anda kemudian dikurangi dengan remisi dan dihitung sejak tanggal penahanan. Jadi, setidaknya, untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat, Anda telah menjalani paling sedikit 1/2 dari masa pidana setelah dikurangi remisi (6 tahun – lamanya remisi yang diberikan). Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!