Perhitungan Sisa Masa Pidana dari Vonis 7 Tahun 6 Bulan Setelah Menjalani 1 Tahun 6 Bulan dengan Remisi
14/04/20Oleh : Rid***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Teman saya divonis 7tahun 6bulan...Dia sudah menjalani hukuman 1tahun 6bulan..kira.kira berapa lagi yang harus dijalaninya ditambah remisi..Terima kasih..Wasalam.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rid******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum
Nasional.
Terkait pertanyaan Saudara tentang sisa masa menjalani masa
tahanan terkait kasus persetubuhan setelah divonis 7 tahun 6 bulan ialah
bahwa kasus persetubuhan yang dilakukan seperti apa juga perlu
dipastikan atas dasar apa, apakah atas dasar suka sama suka jika
dilakukan oleh orang dewasa dan hal tersebut yang akan dibahas ,
diinformasikan di bawah in. Sementara itu beberapa kasus persetubuhan
yang terjadi adalah persetubuhan yang dilakukan orang dewasa terhadap
anak dibawah umur 18 tahun, percabulan, pemerkosaan, dilakukan secara
paksa.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tidak mengenal istilah suka
sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Meskipun
dilakukan atas dasar suka sama suka, posisi anak tetap sebagai korban
walaupun anak yang minta berhubungan badan atau dicabuli oleh orang
lain.
Sebagai informasi bahwa Kasus serupa dapat dilihat dalam
pertimbangan hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Pangkajene Nomor:
157/Pid.B/2011/PN Pangkajene, dimana Majelis Hakim menekankan
bahwa norma utama yang terkandung dalam UU Perlindungan Anak yang
menjadi aturan yang didakwakan dalam perkara a quo berbeda normanya
dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) terkait
dengan masalah tindak pidana kesusilaan.
KUHP, menurut hakim, mensyaratkan adanya kekerasan atau
ancaman kekerasan untuk dapat menghukum pelaku pemerkosaan
berdasarkan Pasal 285 KUHP. Sehingga jika terjadinya persetubuhan
tersebut karena “suka sama suka” antara korban dan pelaku, maka unsur
“pemaksaan” menjadi hilang.
Lebih lanjut, dalam pertimbangannya hakim menyebutkan, menurut
UU Perlindungan Anak, hukum melindungi anak-anak dari segala bentuk
perbuatan persetubuhan baik itu karena suka sama suka, pembujukan,terlebih jika ada pemaksaan.
Ini berarti “atas dasar suka sama suka” dalam persetubuhan yang
melibatkan anak, tidak dapat dijadikan alasan bagi pelaku untuk
menghindar dari jeratan hukum.
Jerat Hukum Bersetubuh dengan Anak
Mengenai persetubuhan dengan anak serta perbuatan cabul, diatur
dalam Pasal 76D dan 76E UU 35/2014 sebagai berikut:
Pasal 76D UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman
Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau
dengan orang lain.
Pasal 76E UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman
Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian
kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan
dilakukan perbuatan cabul.
Sanksi dari tindak pidana tersebut dapat dilihat dalam Pasal 81 dan
Pasal 82 Perpu 1/2016:
Pasal 81 Perpu 1/2016:
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5
miliar.
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat,
serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan
dengannya atau dengan orang lain.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan
keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang
menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang
secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada
pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D
menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat,
gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi
reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati,
seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3
), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa
pengumuman identitas pelaku.
Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)
dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat
pendeteksi elektronik.
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan
bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu
pelaksanaan tindakan. Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi
pelaku Anak.
Pasal 82 Perpu 1/2016:
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5
miliar.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan
keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang
menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang
secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada
pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E
menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat,
gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi
reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (
sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa
pengumuman identitas pelaku.
Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai
dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan
pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan
bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu
pelaksanaan tindakan. Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.
Sedangkan, jika persetubuhan tersebut dilakukan oleh laki-laki dan
perempuan yang sudah dewasa, dan atas dasar suka sama suka serta
dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana
terhadap laki–laki tersebut.
Lain halnya, jika salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan
, maka perbuatan tersebut dapat dipidana karena zina sepanjang adanya
pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak (lihatPasal 284 KUHP).
Jika Menuntut di Kemudian Hari
Kemudian, mengenai pertanyaan kedua Anda, apakah jika anak
tersebut telah berumur 18 tahun, anak tersebut tetap dapat menuntut
pelaku? Perlu diketahui bahwa tindak pidana terjadi pada saat korban
masih anak-anak, maka yang berlaku adalah ketentuan pada saat tindak
pidana terjadi, yaitu ketentuan terhadap korban persetubuhan/percabulan
anak. Jika anak tersebut telah berusia 18 tahun, ia tetap dapat menuntut,
karena belum melewati daluarsa penuntutan pidana yang diatur dalam
Pasal 78 KUHP:
Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan
dengan percetakan sesudah satu tahun;
2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana
kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah
enam tahun;
3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih
dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
5. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum
delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas
dikurangi menjadi sepertiga.
Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada keesokan harinya sesudah
perbuatan dilakukan.[1]
Karena sanksi pidana bagi persetubuhan atau percabulan terhadap
anak di bawah umur paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, maka
daluarsanya adalah sesudah 12 tahun sesudah perbuatan dilakukan. Ini
berarti, korban masih dapat melakukan penuntutan walaupun ia bukan
termasuk kategori anak lagi.
Selanjutnya terkait sisa masa tahanan jika dikaitkan dengan adanya
pembebasan bersyarat atau pelepasan bersyarat yang diatur dalam Pasal
15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-
Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yaitu kebebasan
yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan dua pertiga
hukumannya. Jika ada permohonan pembebasan bersyarat, harus dilihat
vonis atau hukuman yang dijatuhkan hakim yang telah berkekuatan hukum
tetap. Pada vonis, selalu dicantumkan kalimat bahwa masa hukuman akan
dipotong dengan masa tahanan. Dan juga, ada kemungkinan penambahan
hukuman jika tidak melakukan pembayaran terhadap hukuman denda.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,
Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti
Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Anda dapat diberikan pembebasan
bersyarat sepanjang telah menjalani paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa
pidana dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat
3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa
pidana. Penghitungan menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana
merupakan 1/2 (satu per dua) dari masa pidana dikurangi dengan Remisi
dan dihitung sejak tanggal penahanan. Kami akan menjelaskan terlebih
dahulu bahwa yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat berdasarkan
Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1995 tentang Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan”) sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan "pembebasan bersyarat" adalah bebasnya
Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa
pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (
sembilan) bulan. Lebih lanjut Pasal 1 angka 6 Permenkumham 21/2016
menyatakan: Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti
Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan
yang telah ditentukan. Syarat Pembebasan Bersyarat Terkait pemberian
pembebasan bersyarat, Pasal 49 Permenkumham 21/2016 menjelaskan
mengenai syarat-syarat dapat diberikannya Pembebasan Bersyarat
sebagai berikut: (1) Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada
Narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga),
dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (
sembilan) bulan;
b. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (
sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa
pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan
bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan
Narapidana.
(2) Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Anak yang sedang
menjalani pidana penjara di LPKA yang telah memenuhi syarat:
a. telah menjalani masa pidana paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa
pidana; dan
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (
tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa
pidana. Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa tindak
pidana apapun yang dilakukan dapat diberikan pembebasan bersyarat
sepanjang telah menjalani paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana
dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga
) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana.
Kemudian terkait perhitungan menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana, di
dalam Pasal 92 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,
Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti
Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dijelaskan: Penghitungan menjalani
1/3 (satu per tiga), 1/2 (satu per dua), atau 2/3 (dua per tiga) masa pidana, merupakan 1/3 (satu per tiga), 1/2 (satu per dua) atau 2/3 (dua per tiga)
dari masa pidana dikurangi dengan Remisi dan dihitung sejak tanggal
penahanan. Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan
perhitungan 1/2 (satu per dua) dihitung dari masa pidana yang dijatuhkan
kepada anak Anda kemudian dikurangi dengan remisi dan dihitung sejak
tanggal penahanan. Jadi, setidaknya, untuk mendapatkan Pembebasan
Bersyarat, Anda telah menjalani paling sedikit 1/2 dari masa pidana
setelah dikurangi remisi (6 tahun – lamanya remisi yang diberikan).
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!