Keabsahan dan kekuatan surat perjanjian hak asuh anak di luar perkawinan untuk mencegah pengalihan pengasuhan kepada pihak keluarga
18/08/22
Oleh : Ant***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat siang, saya mau tanya, saya dan pasangan saya tida bisa menikah karna keluarag tidak menyetujuinya, namun pasangan saya baru saya melahirkan seorang putri kmi berdua 20 hari yg lalu, saat ini kami dua sedang tidak bersama atau di jauhkan oleh keluarga,
Keluarganya ingin memberikan anak kami berdua kepada omnya untuk di jadikan anak mereka karna mereka tidak punya anak, tanpa leluarganya membicarakan hal ini dengan saya sebagai ayah dari anak tersebut, cuman kami berdua tetap ingin merawat anak kami berdua secara bergantian, tetap keluarga perempuan saya ini ngotot agara ibunya menyerahkan anak itu ke omnya, nah kami berdua berniat untuk membuat surat perjanjian hak asuh anak dimana isinya adalah tentang pengasuhan secara bergantian, umpanya, 5 tahun dya bersama ibunya dan 5 tahun lagi dya bersama saya sebagai ayahnya.!
Jika kami membuat surat perjanjian tersebut sendiri hanya ada tanda tangan kami berdua di atas matrai apakah bisa di katakan sah menurut hukum dan apakah itu kuat untuk menahan hak asuh anak kami dua agar tetap di asuh oleh kami berdua, org lain tidak berhak mengatur lagi hak asuh atau menetapkan hak asuh selain kami berdua?
Terimakasih mohon tanggapannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ant**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Antonius kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang surat perjanjian hak asuh anak di luar kawin. Terkait dengan pertanyaan yang Anda tanyakan, Kami akan menjelaskan terlebih dahulu tentang hubungan hukum antara orang tua dengan anak yang dilahirkan di luar kawin telah diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Kemudian, oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”) melalui putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 diputuskan bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 bila tidak dibaca:
“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.”
Jadi, berdasarkan aturan hukum tersebut, pasangan anda selaku ibunya berhak atas hak asuh anak tersebut, sedangkan Anda sebagai ayahnya berhak atas hak asuh anak jika anda dapat membuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi bahwa anda adalah ayah biologis dari anak tersebut. Lebih lanjut, ketentuan mengenai hak asuh anak dipertegas juga dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak (UU 35/2014), yaitu:
Pasal 7 ayat (1) UU Perlindungan Anak:
“Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.”
Pasal 14 UU 35/2014:
(1) Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
(2) Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak:
a. bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya;
b. mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat
c. memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan
d. memperoleh Hak Anak lainnya.
Adapun terkait perjanjian hak asuh anak antara anda dan pasangan itu,tunduk pada ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa :
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Kata-kata “berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” berarti bahwa perjanjian seperti itu mengikat para pihak dan karenanya para pihak harus memenuhi janji-janjinya. Dalam hal ini tentunya perjanjian hak asuh anak tersebut berlaku dan mengikat bagi anda dan pasangan selaku para pihak dalam perjanjian. Kata-kata “yang dibuat secara sah” maksudnya bahwa perjanjian itu memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaiamna dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu Kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak, Kecakapan dalam membuat suatu perikatan, Suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang.
Dengan demikian perjanjian hak asuh anak anda yang dibuat antara anda dan pasangan berlaku dan mengikat bagi anda dan pasangan bila perjanjian tersebut dibuat secara sah dan memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, meskipun perjanjian tersebut hanya ditandatangani para pihak di atas materai perjanjian tersebut tetap sah. Hal ini sebagaiamana Dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang menjelaskan bahwa fungsi bea materai adalah untuk memberi kekuatan hukum jika ada subjek atau pihak yang membuat dokumen serta pihak-pihak lain yang terkait. Dengan tiadanya materai dalam suatu surat perjanjian tidak berarti perbuatan hukumnya tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian. Sedangkan perbuatan hukumnya sendiri tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya materai, tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata.
Demi kepentingan terbaik bagi anak kami menyarankan agar masalah dalam keluarga terkait hak asuh anak diselesaikan terlebih dahulu dengan cara musyawarah antara anda, pasangan anda dan keluarganya. Jika tidak berhasil anda dapat menempuh upaya ke pangadilan untuk mengesahkan asal-usul anak Anda bahwa memang Anda dan pasangan anda sebagai orang tua yang berhak untuk mengasuhnya. Cara lainnya adalah dengan meminta bantuan Komisi Perlindungan Anak.
Adapun pengadilan yang berwenang mengeluarkan penetapan soal pengesahan anak luar kawin, bagi yang beragama Islam, adalah pengadilan agama. Hal ini sesuai yang diatur dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU Peradilan Agama”) yang menyatakan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan. Adapun yang termasuk perkara di bidang perkawinan salah satunya adalah penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam (Lihat Penjelasan Pasal 49 huruf a angka 20 UU Peradilan Agama).
Sedangkan bagi yang beragama non Islam, permohonan penetapan pengadilan soal pengesahan anak luar kawin diajukan ke pengadilan negeri. Hal ini diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”), yakni peradilan umum memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cara kedua, adalah dengan meminta bantuan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) sebagai lembaga pemerintah yang memantau, memajukan, dan melindungi hak setiap anak, serta mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh negara, perorangan, atau lembaga.
.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak
6. UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!