Kemungkinan Tuntutan Anak terhadap Ayah atas Kewajiban Nafkah Pasca Perceraian
18/08/22Oleh : Say***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jika anak menuntut ayahnya karena tidak menafkahi selama bercerai itu apakah si anak dapat menuntutnya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Say* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pertanyaan saudara dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. Setelah bercerai ayah saudara tidak menafkahi saudara.
Pertanyaan saudara kepada kami :
Apakah saudara dapat menuntut ayah saudara.
Kewajiban Mantan Suami Menafkahi Anak Pasca Perceraian
Menurut Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan)
pasal 41 menjelaskan kewajiban mantan suami (atau orang tua) memberi nafkah pasca
perceraian merupakan salah satu akibat perceraian yang pengaturannya dapat kita lihat
sebagai berikut yakni:
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya,
sematamata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai
penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang
diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi
kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya
tersebut;
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya
penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri
Selanjutnya menurut Undang- Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan
Anak) pasal 26 ayat 1 bahkan sebagai orang tua dari anak-anak, berkewajiban dan
bertanggung jawab untuk:
a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak;
b. menumbuh kembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan
d. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.
Karena, pada dasarnya anak tetap berhak memperoleh nafkah meskipun orang tua
sudah bercerai sebagaimana diatur pada Pasal 14 UU Perlindungan anak berbunyi
sebagai berikut :
1. Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada
alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah
demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
2. Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap
berhak:
a. Bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang
Tuanya;
b. Mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk
proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan,
bakat, dan minatnya;
c. Memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan
d. Memperoleh Hak Anak lainnya.
Ini berarti, apabila hakim memutuskan bahwa setelah ada perceraian mantan suamilah
yang wajib untuk memberikan nafkah atau biaya penghidupan, maka hal tersebut wajib
dilaksanakan oleh mantan suami.
Berdasarkan penjelasan pasal di atas, meskipun orang tua sudah bercerai, anak
memiliki hak untuk tetap dapat memperoleh nafkah dari orang tuanya. Dalam kasus
saudara, ayah saudara tidak menafkah saudara karena ibu saudara dan ayah saudara
sudah bercerai. Permasalahan yang saudara alami bayak terjadi dimasyarakat maka
untuk melindungi hak anak asil perceraian maka majelis hakim melalui putusan
pengadilan pasti memberikan tanggung jawab mantan suami untuk menafkah anaknya.
Caba saudara tanyakan kepada ibu saudara tentang putusan pengadilan waktu bercerai
dengan ayah saudara, jika putusan pengadilan ayah saudara harus memberikah nafkah
kepada anaknya maka ayah saudara wajib menafkahkan anak-anaknya walau sudah
bercerai.
Apabila pengadilan telah mewajibkan ayah saudara untuk menafkahi anak-anaknya
namun ia menolaknya atau tetap menafkahi tetapi tidak sesuai dengan apa yang
ditetapkan oleh hakim pada putusan pengadilan, sehingga nafkah yang diberikan tidak
menutupi kebutuhan si anak, maka hal itu dapat dikatakan sebagai bentuk
ketidakpatuhan atas putusan pengadilan. Berikut adalah upaya hukum yang dapat
dilakukan:
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU
7/1989”) sebagaimana yang terakhir kali diubah oleh Undang-Undang Nomor 50
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
Tentang Peradilan Agama mengatur bahwa hukum acara yang berlaku pada pengadilan
dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada
Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus
dalam Undang-undang ini. Karena Undang-Undang Peradilan Agama tidak mengatur
secara khusus mengenai upaya hukum terhadap pihak yang tidak melaksanakan
putusan, maka dalam hal ini berlaku Herzien Inlandsch Reglement (“HIR“) Perlu
dipahami bahwa berarti upaya yang dimaksud dalam HIR berlaku untuk perceraian
melalui Pengadilan Negeri, maupun melalui Pengadilan Agama.
Jika seseorang tidak mematuhi putusan pengadilan maka terkait hal ini Pasal 196
HIR menyebutkan bahwa: Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk
memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan
permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri
yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua
menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia
memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-
lamanya delapan hari.
Jadi berdasarkan hal tersebut, ibu saudara berarti dapat mengajukan permintaan kepada
Ketua Pengadilan Negeri/ Ketua Pengadilan Agama tergantung hukum apa yang Anda
gunakan saat bercerai, jika secara Islam dapat diajukan melalui Pengadilan Agama, dan
selain Islam dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri. Hal tersebut agar Ketua
Pengadilan Negeri/ Ketua Pengadilan Agama memanggil dan memperingatkan mantan
suami agar memenuhi nafkah sesuai Putusan Perceraian paling lambat 8 (delapan) hari
setelah diberi dipanggil atau diperingatkan.
Selanjutnya Pasal 197 HIR alinea ke-1 menyebutkan :
Jika sudah lewat tempo yang ditentukan itu, dan yang dikalahkan belum juga
memenuhi keputusan itu, atau ia jika dipanggil dengan patut, tidak datang menghadap,
maka ketua oleh karena jabatannya memberi perintah dengan surat, supaya disita
sekalian banyak barang-barang yang tidak tetap dan jika tidak ada, atau ternyata tidak
cukup sekian banyak barang tetap kepunyaan orang yang dikalahkan itu sampai dirasa
cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah
pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu.
Pasal 197 alinea ke-2 HIR :
Penyitaan dijalankan oleh panitera pengadilan negeri.
Dari penjelasan di atas, berarti jika mantan suami Anda setelah 8 hari sejak
diperingatkan oleh Ketua Pengadilan Negeri/ Ketua Pengadilan Agama atau jika
dipanggil dengan patut tidak masih mengabaikan putusan perceraian yang
mewajibkannya membayar nafkah dengan nominal yang sudah ditentukan, maka demi
hukum Ketua Pengadilan dapat memberikan perintah dengan surat agar menyita benda
bergerak dan benda tidak bergerak kepunyaan mantan suami Anda sampai dirasa cukup
sebagai pengganti jumlah uang nafkah yang dimaksudkan. Perlu dicatat hal ini dihitung
sejak mantan suami Anda tidak memberikan nafkah sesuai putusan Pengadilan Negeri/
Pengadilan Agama.
Selanjutnya jika ternyata dalam putusan perceraian tidak dibahas mengenai nafkah
anak, maka ibu saudara tetap dapat mengajukan gugatan nafkah anak terhadap mantan
suami melalui Pengadilan Negeri. Sebab sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya,
kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak meski perkawinan putus
karena perceraian. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 45 UU Perlindungan Anak
sebagai berikut:
1. Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
2. Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak
itu kawin atau dapat berdiri sendiri kewajiban mana berlaku terus meskipun
perkawinan antara kedua orang tua putus.
Lebih lagi, UU Perlindungan Anak secara khusus menentukan bahwa ayahlah yang
berkewajiban untuk menanggung semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang
diperlukan anak. Sehingga, jika pasca perceraian ayah melepaskan tanggung jawab atas
biaya hidup anak, ibu saudaraa dapat mewakili anak untuk mengajukan gugatan nafkah
terhadap si ayah melalui Pengadilan Negeri.
Saran kami sebaiknya ibu saudara yang menuntut mantan suami karena tidak
menafkahi anaknya jangan saudara, karena tidak patut seorang anak menuntut
(melaporan kepengadilan) ayah karena ayah tetap ayah (walau sudah bercerai dengan
ibu saudara). Saudara harus berbakti terhadap ayah saudara walau saudara sudah tidak
tinggal serumah dengan ayah saudara.
Demikin penjelasan kami semoga dapat bermanfaat, Terima kasih
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum,
yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Dasar Hukum:
1. Hezien Inlandsch Reglement :
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana
diubah pertama kali oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama lalu terakhir kali diubah oleh Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana
telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah
kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai
undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang ;
4. Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991)
5. Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!