Kemungkinan Tuntutan Anak terhadap Ayah atas Kewajiban Nafkah Pasca Perceraian

18/08/22

Oleh : Say***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jika anak menuntut ayahnya karena tidak menafkahi selama bercerai itu apakah si anak dapat menuntutnya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Say* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari pertanyaan saudara dapat kami simpulkan sebagai berikut : 1. Setelah bercerai ayah saudara tidak menafkahi saudara. Pertanyaan saudara kepada kami : Apakah saudara dapat menuntut ayah saudara. Kewajiban Mantan Suami Menafkahi Anak Pasca Perceraian Menurut Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) pasal 41 menjelaskan kewajiban mantan suami (atau orang tua) memberi nafkah pasca perceraian merupakan salah satu akibat perceraian yang pengaturannya dapat kita lihat sebagai berikut  yakni:   Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:  a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, sematamata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;  b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;  c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri    Selanjutnya menurut Undang- Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) pasal 26 ayat 1 bahkan sebagai orang tua dari anak-anak, berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak; b. menumbuh kembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan d. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.   Karena, pada dasarnya anak tetap berhak memperoleh nafkah meskipun orang tua sudah bercerai sebagaimana diatur pada Pasal 14 UU Perlindungan anak berbunyi sebagai berikut : 1. Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir. 2. Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak: a. Bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya; b. Mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; c. Memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan d. Memperoleh Hak Anak lainnya.   Ini berarti, apabila hakim memutuskan bahwa setelah ada perceraian mantan suamilah yang wajib untuk memberikan nafkah atau biaya penghidupan, maka hal tersebut wajib dilaksanakan oleh mantan suami.   Berdasarkan penjelasan pasal di atas, meskipun orang tua sudah bercerai, anak memiliki hak untuk tetap dapat memperoleh nafkah dari orang tuanya. Dalam kasus saudara, ayah saudara tidak menafkah saudara karena ibu saudara dan ayah saudara sudah bercerai. Permasalahan yang saudara alami bayak terjadi dimasyarakat maka untuk melindungi hak anak asil perceraian maka majelis hakim melalui putusan pengadilan pasti memberikan tanggung jawab mantan suami untuk menafkah anaknya. Caba saudara tanyakan kepada ibu saudara tentang putusan pengadilan waktu bercerai dengan ayah saudara, jika putusan pengadilan ayah saudara harus memberikah nafkah kepada anaknya maka ayah saudara wajib menafkahkan anak-anaknya walau sudah bercerai.   Apabila pengadilan telah mewajibkan ayah saudara untuk menafkahi anak-anaknya namun ia menolaknya atau tetap menafkahi tetapi tidak sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh hakim pada putusan pengadilan, sehingga nafkah yang diberikan tidak menutupi kebutuhan si anak, maka hal itu dapat dikatakan sebagai bentuk ketidakpatuhan atas putusan pengadilan. Berikut adalah upaya hukum yang dapat dilakukan:   Pasal 54  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama  (“UU 7/1989”) sebagaimana yang terakhir kali diubah oleh  Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama  mengatur bahwa hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang ini. Karena Undang-Undang Peradilan Agama tidak mengatur secara khusus mengenai upaya hukum terhadap pihak yang tidak melaksanakan putusan, maka dalam hal ini berlaku  Herzien Inlandsch Reglement  (“HIR“) Perlu dipahami bahwa berarti upaya yang dimaksud dalam HIR berlaku untuk perceraian melalui Pengadilan Negeri, maupun melalui Pengadilan Agama.   Jika seseorang tidak mematuhi putusan pengadilan maka terkait hal ini Pasal 196 HIR menyebutkan bahwa: Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama- lamanya delapan hari.   Jadi berdasarkan hal tersebut, ibu saudara berarti dapat mengajukan permintaan kepada Ketua Pengadilan Negeri/ Ketua Pengadilan Agama tergantung hukum apa yang Anda gunakan saat bercerai, jika secara Islam dapat diajukan melalui Pengadilan Agama, dan selain Islam dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri. Hal tersebut agar Ketua Pengadilan Negeri/ Ketua Pengadilan Agama memanggil dan memperingatkan mantan suami agar memenuhi nafkah sesuai Putusan Perceraian paling lambat 8 (delapan) hari setelah diberi dipanggil atau diperingatkan.   Selanjutnya Pasal 197 HIR alinea ke-1 menyebutkan :   Jika sudah lewat tempo yang ditentukan itu, dan yang dikalahkan belum juga memenuhi keputusan itu, atau ia jika dipanggil dengan patut, tidak datang menghadap, maka ketua oleh karena jabatannya memberi perintah dengan surat, supaya disita sekalian banyak barang-barang yang tidak tetap dan jika tidak ada, atau ternyata tidak cukup sekian banyak barang tetap kepunyaan orang yang dikalahkan itu sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu.   Pasal 197 alinea ke-2 HIR : Penyitaan dijalankan oleh panitera pengadilan negeri.   Dari penjelasan di atas, berarti jika mantan suami Anda setelah 8 hari sejak diperingatkan oleh Ketua Pengadilan Negeri/ Ketua Pengadilan Agama atau jika dipanggil dengan patut tidak masih mengabaikan putusan perceraian yang mewajibkannya membayar nafkah dengan nominal yang sudah ditentukan, maka demi hukum Ketua Pengadilan dapat memberikan perintah dengan surat agar menyita benda bergerak dan benda tidak bergerak kepunyaan mantan suami Anda sampai dirasa cukup sebagai pengganti jumlah uang nafkah yang dimaksudkan. Perlu dicatat hal ini dihitung sejak mantan suami Anda tidak memberikan nafkah sesuai putusan Pengadilan Negeri/ Pengadilan Agama. Selanjutnya jika ternyata dalam putusan perceraian tidak dibahas mengenai nafkah anak, maka ibu saudara tetap dapat mengajukan gugatan nafkah anak terhadap mantan suami melalui Pengadilan Negeri. Sebab sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya, kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak meski perkawinan putus karena perceraian. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 45 UU Perlindungan Anak sebagai berikut: 1. Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. 2. Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.   Lebih lagi, UU Perlindungan Anak secara khusus menentukan bahwa ayahlah yang berkewajiban untuk menanggung semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak. Sehingga, jika pasca perceraian ayah melepaskan tanggung jawab atas biaya hidup anak, ibu saudaraa dapat mewakili anak untuk mengajukan gugatan nafkah terhadap si ayah melalui Pengadilan Negeri. Saran kami sebaiknya ibu saudara yang menuntut mantan suami karena tidak menafkahi anaknya jangan saudara, karena tidak patut seorang anak menuntut (melaporan kepengadilan) ayah karena ayah tetap ayah (walau sudah bercerai dengan ibu saudara).  Saudara harus berbakti terhadap ayah saudara walau saudara sudah tidak tinggal serumah dengan ayah saudara. Demikin penjelasan kami semoga dapat bermanfaat, Terima kasih Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Dasar Hukum: 1. Hezien Inlandsch Reglement : 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah pertama kali oleh  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama  lalu terakhir kali diubah oleh  Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh  Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang ; 4. Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991) 5. Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!