Potensi Pertanggungjawaban Pidana atas Penggunaan Uang Perusahaan dan Wanprestasi Perjanjian Cicilan Pengembalian Kerugian
14/04/20
Oleh : Ran***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Perkenalkan sebelumnya nama saya Rani.. disini saya mau tanya tentang masalah kakak saya...sekitar 2 tahun lalu kakak saya bekerja di suatu perusahaan dan melakukan suatu perbuatan dimana kakak saya memakai sejumlah uang perusahaan..uang yang dipakai sekitar 30 juta dan uang tersebut sebagian sudah tercicil dan masih sisa kurang lebih 17 juta..sisa kekurangan tersebut oleh perusahaan dibuatkan surat perjanjian diatas materai bahwa kakak saya harus mencicil sebesar 1,5 juta/ bulan...pada kenyataan sudah lebih dari 1 tahun ini kakak saya belum bisa sama sekali membayar cicilan tersebut karena memang belum ada penghasilan...Yang mau saya tanyakan apakah kakak saya bisa digugat secara pidana atas surat perjanjain tersebut? Jika bisa upaya apa yang harus ditempuh untuk bisa ketemu jalan keluar terbaik.. Sekian pertanyaan saya... Terima kasih semoga sukses selalu
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ran***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Saudara penanya yang kami hormati;
Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Berdasarkan perjanjian dan Saudara tidak dapat memenuhi perjanjian tersebut maka dapat melakukan negosiasi :
Penjadwalan kembali (rescheduling)
Persyaratan kembali (reconditioning)
Dapat digugat secara perdata:
Berdasarkan perjanjian dan Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1365 BW menjelaskan: “setiap perbuatan yang melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian mengganti kerugian tersebut”.
Dan sebagimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) perdata pasal 1243 kitab undang-undang hukum perdata “penggantian biaya kerugian dan bungan karena tak dipenuhinyasuatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampau waktu yang telah ditentukan”, dan sebagai mana bunyi dalam perjanjian saudara tersebut.
Dapat digugat secara penipuan pasal 378 “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawwan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana menjara paling lama empat tahun”Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!