Tuntutan Ganti Rugi oleh Majikan atas Uang Setoran yang Hilang karena Pembegalan Saat Bertugas dan Ancaman Laporan Pidana kepada Sopir

14/04/20

Oleh : yas***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya mau tanya, saya seorang supir mobil ayam, hampir setiap hari saya mengirimkan ayam broiler bos saya ke jakarta, kemaren diperjalanan pulang saya dibegal diwilayah tambun, uang setoran ayam senilai 20.000,000 punya bos saya raib diambil begal itu, saya lapor ke polsek setempat dan melaporkan kejadian ini ke bos saya, bos saya minta saya ganti uang yg 20jt itu. saya supir ga punya uang sebanyak itu, dan saya mau dilaporkan kepolisi atas musibah begal itu dengan dalih saya bersekongkol dgn begal itu... mohon bantuannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara yas** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Pada prinsipnya, langkah yang diambil sama klien sudah benar. Langsung melaporkan kejadian begal tersebut ke Polsek setempat. Biarkan pihak berwajib (polisi) menyelesaikan kejadian begal tersebut sampai tuntas (selesai). Jika bos klien ingin melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan dalih bersekongkol harus dibuktikan perbuatan yang dituduhkan kepada klien. Menuduh seseorang telah melakukan tindak pidana tentu perlu bukti yang cukup, hal ini menentukan bahwa perbatan yang dituduhkan kepada klien adalah berdasarkan hukum. Jika menuduh tanpa bukti, berarti dapat dikatakan tuduhan itu tidak berdasar. Dalam hal ini tuduhan tersebut termasuk Fitnah, yang dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 311 ayat (1) KUHP, yang berbunyi sebagai berikut : Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun Akan tetapi, unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP ini harus merujuk pada ketentuan menista pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang berbunyi sebagai berikut : “Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan atau denda sebanyank-banyaknya Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus ribu rupiah) Jika yang dituduhkan bos klien tersebut benar akan tetapi tersiarnya tuduhan tersebut bukan demi kepentingan umum atau membela diri sendiri, maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang penistaan atau penghinaan. Dan jika tuduhan bos klien tersebut tidak benar, maka dapat dipidana dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP mengenai fitnah. Oleh sebab itu, klien bisa mengajukan permohonan bantuan hukum. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Bantuan Hukum adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah Setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Ruang lingkup bantuan hukum meliputi Hukum Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai bantuan hukum tersebut, klien bisa menghubungi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) nomor telepon (021) 8091908 atau Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta nomor telepon (021) 8090704. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!