Kemungkinan Tindak Pidana atas Balik Nama Tanah Pewaris Setelah Meninggal Dunia ke Nama Paman Ahli Waris

17/08/22

Oleh : Bay***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pada tahun 2007 nama ishak sdh meninggal dunia dan memiliki waris yg masih hidup anak2 nya 3 orang, dan semasa hidupnya alm ishak ini ada memiliki sebidang tanah di kota sanggau, yg tidak diketahui oleh waris nya, Kemudian ada yg memberikan data dan informasi kepada ahli waris alm ishak, bahwa ayahnya ada memiliki sebidang tanah, tetapi tanah tsb sdh di balik namakan ke paman ahli waris yg bernama bandi, pada tahun 2011, yg dipastikan peralihannya sdh diatas kematian alm ishak yg mati tahun 2007 tsb, Upaya mediasi sdh ditempuh, tetapi bandi tdk menggubris nya, Kami bisa menuntut dgn upaya pidana, apa pasal pidana yg bisa kami kenakan kepada bandi ini, tks

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bay* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih kepada Klien Bayu atas pertanyaannya. Mencermati uraian kasus yang Klien sampaikan, dapat disimpulkan bahwa masalah hukum yang hadapi adalah terkait balik nama sertifikat, Dalam kasus ini ahli waris alm.Ishak merasa memiliki hak waris atas tanah peninggalan almarhum namun di sisi lain ada pihak yang membalik nama ke paman. Secara hukum, balik nama sertifikat termasuk dalam ranah pengaturan tentang pendaftaran tanah. Dalam kasus ini, paman ahli waris Bandi telah mendaftarkan tanah tersebut atas namanya. Pendaftaran tanah sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Pendaftaran tanah yang wajib dilakukan Pendaftaran wajib dilakukan jika terjadi peralihan kepemilikan atas tanah tersebut. Selain peralihan, pendaftaran juga wajib dilakukan jika di atas tanah tersebut dibebani hak lain sepert Hak Guna Bangunan, Hak Sewa, dan hak-hak lainnya. Hal ini diatur dalam Pasal 23 ayat (1) dan (2) : “(1)Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19. (2)Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut.” Perlu diketahui pula bahwa instansi pemerintah yang diberi kewenangan melakukan pendaftaran tanah adalah Badan Pertanahan Nasional disingkat BPN. Hal ini diatur dalam Berdasarkan Pasal 1 angka 22 : “Badan Pertanahan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bidang tugasnya meliputi bidang pertanahan.” Hal ini kembali dinyatakan dalam Pasal 5 yang menyatakan : “Pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional.” Upaya pendaftaran peralihan hak karena pewarisan dapat dilakukan dengan penyerahan berkas pendaftaran oleh ahli waris sebagai penerima hak. Berkas tersebut meliputi sertifikat hak, surat kematian, dan tanda bukti sebagai ahli waris. Ini diatur dalam Paragraf 3 Peralihan Hak Karena Pewarisan Pasal 42 ayat (1) yang menyatakan : ‘Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.” Mensikapi masalah hukum yang Klien hadapi, yang mana paman bisa membalik nama sertifikat atas namanya sementara di sisi lain ada anak yang dianggap lebih berhak, hal ini dapat disebabkan karena adanya masalah dalam pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional. Berdasarkan Pasal 42 sebagaimana telah disampaikan, berkas pendaftaran peralihan hak karena pewarisan meliputi sertifikat hak, surat kematian, dan tanda bukti sebagai ahli waris. Dalam kasus ini besar kemungkinan paman Bandi menguasai setifikat yang asli dan menyerahkannya ke BPN untuk didaftarkan atas namanya. Terkait pembuktian ahli waris, dapat diduga pula bahwa paman Bandi telah membuktikan keabsahaan dirinya sebagai ahli waris sehingga BPN mempunyai alasan kuat menerbitkan sertifikat atas namanya. Untuk mengetahui lebih jelas tentang penerbitan sertifikat ini, Klien dapat melakukan pengecekan ke kantor Badan Pertanahan Nasional yang telah menerbitkan sertifikat atas nama paman Bandi. Klien dapat menanyakan prosedur dan keabsahan berkas yang menjadi dasar penerbitan sertifikat. Jika dalam pengecekan penerbitan sertifikat tersebut diduga telah terjadi kesalahan, Klien dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara disingkat PTUN. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa Badan Pertanahan Nasional adalah lembaga pemerintah yang tugasnya meliputi pertanahan. Gugatan terhadap keputusan dari instansi pemerintah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan : “Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.” Yang dimaksud dengan Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, berdasarkan Pasal 1 angka 4 yang menyatakan : “Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Dalam kasus penerbitan sertifikat ini Klien dapat diposisikan sebagai orang yang terlibat sengketa dengan Badan Tata Usaha Negara, yaitu Badan Pertanahan Nasional. Demikian saran/pendapat yang dapat kami sampaikan guna membantu Klien menyelesaikan masalah sertifikat tanah. Semoga penjelasan ini dapat membantu. Disclaimer: Perlu kami sampaikan pula bahwa ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!