Kualifikasi Penadahan dalam Pembelian dan Penjualan Kembali Kayu Durian yang Diduga Hasil Pencurian dari Tanah Warisan
17/08/22
Oleh : mam***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: kakak saya telah membeli beberapa batang pohon durian dari seseorang lalu menjualnya lagi kepada orang lain.Lalu oleh orang tersebut pohon itu ditebang dan dijual lagi kepada pengusaha pengolah kayu.
beberapa hari kemudian ada panggilan dari kantor polisi,yang ternyata kakak saya dilaporkan sebagai penadah hasil pencurian kayu.
sedangkan kakak saya membeli kayu tersebut dari seseorang yg tdk lain adalah keluarga pelapor.
dimana pihak penjual ketika menawarkan kayu tersebut mengaku bahwa kayu itu milik orang tuanya/kakeknya yg sudh meninggal dimana tanah yg ada tanaman tersebut ternyata sudah atas nama istri pelapor.
pertanyaannya,,,apakah kakak saya bisa dikategorikan sebagai penadah???....
sedangkan kakak sy tidak tahu dan tidak curiga kalau itu adalah kayu org lain.
sementara masyarakat disekitar lokasi menyatakan kalau tanaman durian tersebut memang tanaman kakek sipenjual bukan tanaman sipelapor walaupun tahahnya sudah diwariskan ke istri pelapor.
adapun pohon tersebut adalah tunas dari pohon yg sudah pernah ditebang
Terima kasih atas pertanyaan saudara mam** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih kepada Klien Maman atas pertanyaannya.
Mencermati uraian kasus yang Klien sampaikan, dapat disimpulkan bahwa Klien keberatan dengan tuduhan penadah yang dialamatkan kepada kakak Klien. Dalam kasus ini Klien merasa bahwa kayu yang dibeli kakak Klien bukanlah hasil curian sehingga tuduhan kakak Klien sebagai penadah tidak tepat.
Perlu kami sampaikan bahwa aturan tentang penadah diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Seseorang dinyatakan sebagai penadah jika memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat KUHP. Pasal 480 KUHP menyatakan:
“Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900, dihukum:
1. karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
2. barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.”
Berdasarkan aturan tersebut, kakak Klien tidak dapat dikatagorikan sebagai penadah. Sebagaimana disebutkan dalam pasal tersebut, seseorang dapat dikatakan sebagai penadah bila ada persangkaan bahwa orang tersebut membeli barang yang berasal dari hasil kejahatan. Dalam kasus ini, kakak Klien membeli kayu yang menurut pengakuan penjual merupakan milik orang tuanya/kakek dari penjual. Dengan demikian, barang yang dibeli bukan berasal dari hasil kejahatan.
Hal lain yang menguatkan kakak Klien adalah saksi. Dalam uraian kasus, Klien menyebutkan bahwa masyarakat sekitar menyaksikan bahwa pohon yang kayunya diperjualbelikan adalah memang milik kakek pelapor yang sudah diwariskan. Anggota masyarakat yang mengetahui status kepemilikan pohon tersebut dapat menjadi saksi guna membantu kakak Klien untuk menguatkan sanggahan tuduhan penadah yang ditujukan kepada kakak Klien.
Oleh karena itu, smnsikapi tuduhan ini kakak Klien tidak perlu khawatir. Berdasarkan aturan, kakak Klien tidak memenuhi unsur sebagai penadah. Selain itu, kakak Klien juga memiliki saksi yang menguatkan sanggahan kakak Klien.
Demikian penjelasan hukum yang dapat disampaikan tentang tuduhan penadah yang ditujukan kepada kakak Klien. Semoga penjelasan ini dapat bermanfaat menyelesaikan tuduhan ini.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!