Langkah Hukum Kuasa Pemegang HGB atas Sengketa dan Penguasaan Tanah oleh Pihak Lain yang Mendirikan Bangunan serta Menang Gugatan di Pengadilan
17/08/22Oleh : Rah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
AYAH SAYA SEBAGAI KUASA DI SUATU BIDANG TANAH,KEMUDIAN ADA ORANG YANG LANGSUNG MASUK KE TANAH ITU MENDIRIKAN RUMAH TANPA PEMBERITAHUAN,DAN DIA MENGGUGAT TANAH ITU BAHWA TANAH ITU ADALAH TANAH PUNYA AYAHNYA,DAN TANAH ITU ADALAH TANAH GARAP DAN ANEHNYA DIA MENANG TERUS DI PENGADILAN SAMPAI SEKARANG SUDAH 7 TAHUN LAMANYA DIA MASIH DISITU,APA YANG HARUS KAMI LAKUKAN SEBAGAI KUASA DARI TANAH ITU YANG PUNYA HGB DAN SERTIFIKAT TANAH
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rah*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih kepada Klien Rahmat atas pertanyaannya.
Mencermati kasus yang Klien hadapi, secara hukum kasus ini adalah kasus yang terkait pendaftaran tanah. Dalam kasus ini Klien merasa memiliki hak atas suatu bidang tanah, sementara di sisi lain ada orang lain yang ternyata juga memiliki hak yang sama atas tanah tersebut.
Perlu dipahami terlebih dulu bahwa secara hukum masalah pertanahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pendaftaran ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum.
Hal ini dinyatakan dalam Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan :
“Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Pendaftaran ini wajib dilakukan agar pemegang hak atas tanah memperoleh kepastian tentang haknya, sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan undang-undang ini :
“Sesuai dengan tujuannya yaitu akan memberikan kepastian hukum maka pendaftaran itu diwajibkan bagi para pemegang hak yang bersangkutan, dengan maksud agar mereka memperoleh kepastian tentang haknya itu.”
Pendaftaran tanah yang wajib dilakukan bukan hanya terkait hak kepemilikan saja, tetapi juga peralihan dan pembebanannya. Pendaftaran wajib dilakukan jika terjadi jual-beli yang mengakibatkan terjadinya peralihan kepemilikan atas tanah tersebut. Pendaftaran juga wajib dilakukan jika di atas tanah tersebut dibebani hak lain sepert Hak Guna Bangunan, Hak Sewa, dan hak-hak lainnya.
Hal ini diatur dalam Pasal 23 ayat (1) dan (2) :
“(1)Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19.
(2)Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut.”
Instansi pemerintah yang diberi kewenangan melakukan pendaftaran tanah adalah Badan Pertanahan Nasional. Hal ini diatur dalam Berdasarkan Pasal 1 angka 22 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah : “Badan Pertanahan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bidang tugasnya meliputi bidang pertanahan.” Hal ini kembali dinyatakan dalam Pasal 5 yang menyatakan : “Pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional.”
Terkait sertifikat ganda, yang mana ada pihak lain yang juga memiliki sertifikat seperti yang Klien miliki, hal ini dapat disebabkan karena adanya kesalahan pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional. Kesalahan tersebut dapat terjadi dalam penghapusan hak, pengalihan hak, atau dalam pembebanan hak atas tanah. Dalam hal ini kami tidak dapat menjelaskan lebih jauh tentang upaya penyelesaiannya karena informasi yang diberikan Klien sangat terbatas.
Berdasarkan aturan Mahkamah Agung tentang sertifikat ganda, sertifikat yang menunjukkan bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu. Hal ini didasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 5/Yur/Pdt/2018, yang dimuat dalam laman resmi : putusan3.mahkamahagung.go.id yang menyatakan :
“Sikap hukum Mahkamah Agung, bahwa apabila terdapat sertifikat ganda atas bidang tanah yang sama, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu, telah menjadi yurisprudensi tetap. Hal ini dikarenakan Mahkamah Agung telah secara konsisten menerapkan sikap hukum tersebut di seluruh putusan dengan permasalahan hukum serupa sejak tahun 2015.”
Untuk mengetahui tentang penerbitan sertifikat, Klien dapat melakukan pengecekan ke kantor Badan Pertanahan Nasional setempat yang telah menerbitkan sertifikat tersebut. Klien dapat menanyakan waktu penerbitan sertifikat yang ada pada Klien dan sertifikat yang ada pada orang yang telah mengambil tanah tersebut. Klien juga dapat mengecek data tentang objek tanah seperti data pemilik, luas, dan batas-batas tanah.
Klien juga dapat mengajukan gugatan kepada Badan Pertanahan Nasional jika terjadi kesalahan dalam penerbitan sertifikat. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa Badan Pertanahan Nasional adalah lembaga pemerintah yang tugasnya meliputi pertanahan. Gugatan terhadap keputusan dari instansi pemerintah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan : “Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.”
Yang dimaksud dengan Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, berdasarkan Pasal 1 angka 4 yang menyatakan :
“Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dalam kasus penerbitan sertifikat ini Klien dapat diposisikan sebagai orang yang terlibat sengketa dengan Badan Tata Usaha Negara, yaitu Badan Pertanahan Nasional.
Demikian penjelasan hukum yang dapat disampaikan tentang sertifikat tanah. Semoga penjelasan ini dapat bermanfaat menyelesaikan sengketa tanah yang Klien hadapi.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
4. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 5/Yur/Pdt/2018
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!