Estimasi Waktu Terbit SK Pembebasan Bersyarat Setelah Sidang Limas dan Sidang TPP serta Perkiraan Waktu Bebas Keluar Penjara
13/04/20Oleh : Lem***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Salam Hormat Dari Saya Buat BAPAK/IBU..Langsung saja
Hukuman saya 5 tahun subsider 3 bulan, saya sekarang sudah menjalani hukuman3 tahun 2 bulan saya sudah membuat JC & sudah mendapat kan remisi 7 bulan,saya sudah mengurus persaratan bebas & sudah selesai melaksanakan sidang limas & sidang tpp,berapa lama kah saya menunggu SK PB saya turun & perkiraan bulan berapa kah saya bebas keluar dari penjara ? Terima Kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lem** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Sebelum kita melangkah kepada penghitungan kapan estimasi bebas bersyarat yang akan diberiakann sesuai hitungan mari kita melihat dulu ketentuan yang berlaku pada Lembaga Pemasyarakatan dimana saudara Leman menjalankan hukumanya.
Syarat Pemberian Pembebasan Bersyarat
Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:
telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Syarat di atas dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:
fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”);
laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (“Bapas”);
surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan;
salinan register F dari Kepala Lapas;
salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga[5], wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Dalam hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan.
Anda tidak menyebutkan apa tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana tersebut. Perlu diketahui, selain syarat umum di atas, ada juga syarat khusus bagi tindak pidana tertentu, antara lain:
Tindak pidana terorisme (diatur dalam Pasal 84 Permenkumham 3/2018);
Tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika (diatur dalam Pasal 85 Permenkumham 3/2018);
Tindak pidana korupsi, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya (diatur dalam Pasal 86 Permenkumham 3/2018);
Misalnya Narapidana tersebut melakukan tindak pidana terorisme, maka selain harus memenuhi syarat-syarat umum di atas, juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan
telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau
tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
Syarat khusus dari tindak pidana di atas juga harus dibuktikan dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum;
fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana yang bersangkutan;
salinan register F dari Kepala Lapas;
salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau Wali, atau Lembaga Sosial, atau instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan:
Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Selain melampirkan dokumen di atas, bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme juga harus melampirkan surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Tata Cara Pemberian Pembebasan Bersyarat
Secara umum, pemberian Pembebasan Bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan. Sistem informasi pemasyarakatan merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Berikut kami rangkum tata cara pemberian Pembebasan Bersyarat:
Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana yang akan diusulkan Pembebasan Bersyarat. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dan kelengkapan dokumen.
Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) hari Narapidana berada di Lapas/LPKA. Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2 (satu per dua) masa pidana Narapidana berada di Lapas.
Selanjutnya, Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi persyaratan.
Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Kepala Lapas menyampaikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Kemudian, Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usul pemberian Pembebasan Bersyarat yang hasilnya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usul pemberian Pembebasan Bersyarat paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Pembebasan Bersyarat diterima dari Kepala Lapas.
Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat. Keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Jadi, Pembebasan Bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang telah dijabarkan di atas sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM.
Mari kita menhitung kapan perkiraan saudara mendapatkan bebas bersyarat sesuai dengan ketentuan yang saya uraikan diatas;
Penghitungan menjalani 1/3 (satu per tiga), 1/2 (satu per dua), atau 2/3 (dua per tiga) masa pidana, merupakan 1/3 (satu per tiga), 1/2 (satu per dua) atau 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana dikurangi dengan Remisi dan dihitung sejak tanggal penahanan.
bulan dikurang subside 3 bulan menjadi 35 bulan.
Silahkan rumus di atas digunakan supaya pasti tanggal dan bulan sewaktu pada saat putusan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!