Ketidakmampuan Membayar Ganti Rugi dan Denda Pasal 310 Ayat (4) Akibat Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Korban Meninggal

17/08/22

Oleh : ris***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya tidak sengaja menabrak orang dengan motor saya dan orang tersebut meninggal, bagaimana caranya Ika keluarga korban menuntut ganti rugi sebesar 20jt namun saya dan keluarga saya tidak memiliki uang untuk membayarnya dan bagaimana jika saya tidak dapat membayar denda sesuai dengan Pasal 310 ayat 4?

Terima kasih atas pertanyaan saudara ris* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih kepada Klien Risa atas pertanyaannya. Berdasarkan uraian kasus yang disampaikan, masalah hukum yang terjadi adalah terkait pertanggungjawaban Klien yang tidak sengaja telah menabrak korban hingga meninggal dunia. Dalam kasus ini Klien tidak mempunyai cukup uang untuk membayar tuntutan ganti rugi dari keluarga korban dan pidana denda berdasarkan Pasal 310 ayat (4). Oleh karena itu, Klien mempertanyakan sanksi hukum yang akan Klien terima jika tidak memenuhi tuntutan keluarga korban dan juga tidak membayar denda. Perlu dipahami bahwa kewajiban pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas adalah menghentikan kendaraan dan memberikan pertolongan. Hal ini diatur dalam Pasal 231 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan : “ (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib: a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya; b. memberikan pertolongan kepada korban; c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.” Dalam kasus ini, tindakan Klien sudah benar. Klien mau bertanggung jawab dengan memberikan pertolongan korban dan memberikan ganti rugi. Masalahnya adalah permintaan ganti rugi dari keluarga korban terlalu besar yang mana Klien tidak mampu untuk memenuhinya. Selain itu, berdasarkan Pasal 310 ayat (4), Klien juga harus membayar dengan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, memang digolongkan kecelakaan lalu lintas berat. Penggolongan ini didasarkan pada Pasal 229 ayat (1) dan (4) yang menyatakan : “ (1) Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas: a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan; b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau c. Kecelakaan Lalu Lintas berat. (4) Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.” Untuk kecelakaan yang tergolong berat ini, pelakunya dapat dikenai ganti rugi oleh keluarga. Pelaku dalam kecelakaan ini diwajibkan memberikan bantuan kepada ahli waris korban. Bantuan yang dimaksud adalah biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman. Ini diatur dalam Pasal 235 ayat (1) yang menyatakan : “ Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.” Dengan demikian, pemberian bantuan oleh Klien dengan mengganti biaya pengobatan dan pemakaman dapat dianggap sudah memenuhi kewajiban secara hukum berdasarkan pasal ini. Jika keluarga menuntut penggantian biaya lain di luar ketentuan tersebut maka hal itu dapat dibicarakan dengan pihak keluarga. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa pemberian bantuan kepada keluarga korban tidak menggugurkan tuntutan pidana. Tuntutan pidana dalam kecelakaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Sanksi pidana ini didasarkan pada Pasal 310 ayat (4) yang menyatakan : “ Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).” Denda yang dimaksud dalam pasal ini adalah sebagai sanksi yang harus dibayarkan kepada negara di luar yang pernah Klien berikan kepada keluarga korban. Perlu dipahami pula bahwa sanksi pidana kecelakaan lalu lintas berat ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. Pasal 236 ayat (1) menyatakan : “Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.” Menjawab pertanyaan Klien terkait ketidakmampuan membayar denda, Klien dapat menyampaikannya dalam persidangan. Denda Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) adalah denda paling banyak yang dapat dijatuhkan. Artinya jumlah tersebut dapat dikurangi berdasarkan keputusan pengadilan. Diharapkan dengan disampaikannya keberatan Klien denda tersebut dapat dikurangi. Demikian penjelasan yang dapat disampaikan. Semoga penjelasan ini dapat bermanfaat menyelesaikan masalah tuntutan ganti rugi kecelakaan lalu lintas yang Klien hadapi. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!