Besaran Remisi Narapidana Zainuri Bin Rusmin

17/08/22

Oleh : Rem***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Berapa remisi zainuri bin rusmin

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rem************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudara zainuri bin rusmin dari Provinsi Sumatera Selatan, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Remisi: Remisi bertujuan memberikan motivasi bagi narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat untuk diberikan sesuai perundang-undnagan. Umumnya remisi diberikan pada hari besar tertentu. Perlu diketahui bahwa menurut PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT, bahwa Pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat dilakukan untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Pasal 1 angka 3 tersebut berbunyi: “Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”. Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Terkait pertanyaan anda berapa remisi zainuri bin rusmint remisi? hal itu dapat saja diberikan oleh pemerintah karena remisi merupakan kebijakan negara untuk memberikan keringanan untuk memenuhi hak asasi manusia narapidana dan anak pidana yang diberikan pada hari besar yang diberikan oleh Menteri. Pada peraturan tersebut terdapat berbagai katagori remisi. Namun untuk mendapatkan tetap harus memenuhi syarat yang ditentukan. Dikenal macam-macam remisi. Pasal 3 Permenkumham mengatur: (1) Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Remisi umum; dan b. Remisi khusus. (2) Remisi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus. (3) Remisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. Pasal 4: Selain Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Narapidana dan Anak dapat diberikan: a. Remisi kemanusiaan; b. Remisi tambahan; dan c. Remisi susulan. Syarat Tata Cara Pemberian Remisi: Pasal 5: (1) Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: a. berkelakuan baik; dan b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. (2) Syarat berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan: a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik. Pasal 6: Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak diberikan bagi Narapidana yang: a. sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas; dan b. sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda. Pasal 7: Syarat pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dibuktikan dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas; c. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas; d. salinan register F dari Kepala Lapas; e. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan f. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas. Pasal 9: Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika untuk mendapatkan Remisi, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana (justice collaborator/jc) yang dilakukannya. Menjawab Pertanyaan Anda: Berapa remisi zainuri bin rusmin? Mengenai berapa remisi yang akan diberikan pada bapak Zainuri, ini tergantung pada jenis kejahatan yang dilakukan, bagaimana perilaku selama di lapas, sudahkah menjalani masa pidana 6 bulan, apakah telah mengikuti program, adakah ada hukum disiplin yang dikenakan dan sebagainya. Namun jika berkelakuan baik, dan telah memenuhi syarat tidak menutup kemungkinan pak Zainuri termasuk orang yang berkualifikasi menerima remisi. Namun remisi umumnya diberikan pada hari besar seperti hari Kemerdekaan RI 17 Agustus. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!