Besaran Remisi Narapidana Zainuri Bin Rusmin
17/08/22Oleh : Rem***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Berapa remisi zainuri bin rusmin
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rem************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudara zainuri bin rusmin dari Provinsi Sumatera Selatan, maka atas
pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut:
Remisi:
Remisi bertujuan memberikan motivasi bagi narapidana dan anak pidana yang
telah memenuhi syarat untuk diberikan sesuai perundang-undnagan. Umumnya
remisi diberikan pada hari besar tertentu. Perlu diketahui bahwa menurut
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA
PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA,
PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI
BERSYARAT, bahwa Pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga,
pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat dilakukan untuk
memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak untuk
mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna
mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta mendorong peran serta
masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem
pemasyarakatan. Pasal 1 angka 3 tersebut berbunyi:
“Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan
kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti
Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat diberikan dengan mempertimbangkan
kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Terkait
pertanyaan anda berapa remisi zainuri bin rusmint remisi? hal itu dapat saja
diberikan oleh pemerintah karena remisi merupakan kebijakan negara untuk
memberikan keringanan untuk memenuhi hak asasi manusia narapidana dan
anak pidana yang diberikan pada hari besar yang diberikan oleh Menteri. Pada
peraturan tersebut terdapat berbagai katagori remisi. Namun untuk mendapatkan
tetap harus memenuhi syarat yang ditentukan. Dikenal macam-macam remisi.
Pasal 3 Permenkumham mengatur:
(1) Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Remisi umum; dan
b. Remisi khusus.
(2) Remisi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan pada
saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal
17 Agustus.
(3) Remisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan
pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak
yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih
dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah
hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang
bersangkutan.
Pasal 4:
Selain Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Narapidana dan Anak
dapat diberikan:
a. Remisi kemanusiaan;
b. Remisi tambahan; dan
c. Remisi susulan.
Syarat Tata Cara Pemberian Remisi:
Pasal 5:
(1) Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana yang telah
memenuhi syarat:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
(2) Syarat berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dibuktikan dengan:
a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam)
bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas
dengan predikat baik.
Pasal 6:
Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak diberikan bagi Narapidana
yang:
a. sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas; dan
b. sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.
Pasal 7:
Syarat pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6
dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan
pengadilan;
b. surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda
dari Kepala Lapas;
c. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala
Lapas;
d. salinan register F dari Kepala Lapas;
e. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan
f. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala
Lapas.
Pasal 9:
Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena
melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta
psikotropika untuk mendapatkan Remisi, selain harus memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus bersedia bekerja sama
dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak
pidana (justice collaborator/jc) yang dilakukannya.
Menjawab Pertanyaan Anda:
Berapa remisi zainuri bin rusmin?
Mengenai berapa remisi yang akan diberikan pada bapak Zainuri, ini tergantung
pada jenis kejahatan yang dilakukan, bagaimana perilaku selama di lapas,
sudahkah menjalani masa pidana 6 bulan, apakah telah mengikuti program,
adakah ada hukum disiplin yang dikenakan dan sebagainya. Namun jika
berkelakuan baik, dan telah memenuhi syarat tidak menutup kemungkinan pak
Zainuri termasuk orang yang berkualifikasi menerima remisi. Namun remisi
umumnya diberikan pada hari besar seperti hari Kemerdekaan RI 17 Agustus.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!