Penipuan Opentrip Pendakian Gunung dan Pengembalian Uang DP yang Tidak Dikembalikan

17/08/22

Oleh : Sat***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau ikut opentrip menuju gunung cermai yg di adakan oleh admin dan bekerjasama dengan otlet penyewaan perlengkapan alat2 gunung Tp setelah saya DP Ternyata opentrip nya gak jelas Dan uang yg saya DP belom balik Masuk ke pasal berapa pak

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sat*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudara Satria di Provinsi DKI Jakarta, maka atas pertanyaan Saudari dapat saya sampaikan sebagai berikut: Kegiatan Opentrip: Open trip adalah pergi berlibur bersama orang lain dalam sebuah grup yang mungkin belum kamu kenal dengan tujuan yang sama. Jadi, kamu akan pergi liburan ke suatu tempat bersama-sama dengan acara yang telah diatur sebelumnya oleh penyedia open trip. Untuk gunung disebut Trekking Organizer. Sebagaimana anda sampaikan dimana anda ingin mengikuti opentrip menuju gunung cermai yang diadakan oleh admin bekerjasama penyewaan alat perlengkapan gunung. Namun setelah DP opentrip ga jelas dan uang anda tidak Balik. Disini anda ingin bertanya dapatkah uang itu kembali. Dan bagaimana menurut hukum. Dari sisi hukum perikatan perdata. Kegiatan opentrip dengan suatu organizer tersebut harus ditinjau dari hukum perjanjian. Bagaimana anda sebelum mengikuti opentrip tersebut membuat kesepakatan/perjanjian dengan organizer tersebut, bagaimana bentuk perjanjian tersebut apakah tertulis atau lisan?. Namun yang paling kuat adalah bentuk tertulis karena dapat dengan mudah menunjukan pembuktian. Bagaimana bunyi hak dan kewajiban masing- masing pihak pada perjanjian opentrip tersebut? Adakah bukti kwitansi pembayaran DP ke organizer tersebut. Dengan bukti tersebut jika organizer opentrip tidak menepati janji sesuai perjanjian atau ingkar janji (wanprestasi) maka akan membantu menuntut janji mereka untuk memenhui kesepakatan opentrip tersebut. Jika tidak ada bukti maka anda akan kesulitan menuntu uang DP tersebut.. Perlunya Perjanjian: Kesepakatan/perjanjian sangat dibutuhkan pada setiap kegiatan dimana kita akan mengikatkan diri pada pihak lain pada suatu kegiatan baik ekonomi, sosial dan lainnya. Dari sisi hukum perdata, perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (asas pacta sunt servanda) dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Pasal 1338 KUHPerdata, berbunyi: “Semua persetujuan yang dibuat secara sah sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. “Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh Undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik” Wanprestasi: Berbasarkan bunyi pasal tersebut, maka jika para pihak yang bersepakat/berjanji gagal memenuhi isi perjanjian maka hal itu dapat dikatakan telah terjadi perbuatan ingkar janji (wanprestasi). Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk wanprestasi : A. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pemanggilan dengan surat (somasi). Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor atau juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata. Hutang piutang merupakan bentuk hukum perikatan perdata. Dalam hukum perdata terdapat ketentuan mengenai hapusnya perikatan, Pasal 1381 KUHPerdata, adalah sebagai berikut:  karena pembayaran;  karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;  karena pembaruan utang;  karena perjumpaan utang atau kompensasi;v  karena percampuran utang;  karena pembebasan utang;  karena musnahnya barang yang terutang;  karena kebatalan atau pembatalan;  karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dan  karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri. Berdasarkan adanya unsur ingkar janji dari organizer opentrip yang tidak memenuhi perjanjian, maka anda dapat jika anda mau melakukan langkah hukum maka anda dapat melakukan sesuai hukum perjanjian tersebut. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!