Penipuan Opentrip Pendakian Gunung dan Pengembalian Uang DP yang Tidak Dikembalikan
17/08/22Oleh : Sat***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mau ikut opentrip menuju gunung cermai yg di adakan oleh admin dan bekerjasama dengan otlet penyewaan perlengkapan alat2 gunung
Tp setelah saya DP
Ternyata opentrip nya gak jelas
Dan uang yg saya DP belom balik
Masuk ke pasal berapa pak
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sat*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudara Satria di Provinsi DKI Jakarta, maka atas pertanyaan Saudari
dapat saya sampaikan sebagai berikut:
Kegiatan Opentrip:
Open trip adalah pergi berlibur bersama orang lain dalam sebuah grup yang
mungkin belum kamu kenal dengan tujuan yang sama. Jadi, kamu akan pergi
liburan ke suatu tempat bersama-sama dengan acara yang telah diatur
sebelumnya oleh penyedia open trip. Untuk gunung disebut Trekking
Organizer. Sebagaimana anda sampaikan dimana anda ingin mengikuti opentrip
menuju gunung cermai yang diadakan oleh admin bekerjasama penyewaan alat
perlengkapan gunung. Namun setelah DP opentrip ga jelas dan uang anda tidak
Balik. Disini anda ingin bertanya dapatkah uang itu kembali. Dan bagaimana
menurut hukum. Dari sisi hukum perikatan perdata. Kegiatan opentrip dengan
suatu organizer tersebut harus ditinjau dari hukum perjanjian. Bagaimana anda
sebelum mengikuti opentrip tersebut membuat kesepakatan/perjanjian dengan
organizer tersebut, bagaimana bentuk perjanjian tersebut apakah tertulis atau
lisan?. Namun yang paling kuat adalah bentuk tertulis karena dapat dengan
mudah menunjukan pembuktian. Bagaimana bunyi hak dan kewajiban masing-
masing pihak pada perjanjian opentrip tersebut? Adakah bukti kwitansi
pembayaran DP ke organizer tersebut. Dengan bukti tersebut jika organizer
opentrip tidak menepati janji sesuai perjanjian atau ingkar janji (wanprestasi)
maka akan membantu menuntut janji mereka untuk memenhui kesepakatan
opentrip tersebut. Jika tidak ada bukti maka anda akan kesulitan menuntu uang
DP tersebut..
Perlunya Perjanjian:
Kesepakatan/perjanjian sangat dibutuhkan pada setiap kegiatan dimana
kita akan mengikatkan diri pada pihak lain pada suatu kegiatan baik
ekonomi, sosial dan lainnya. Dari sisi hukum perdata, perjanjian yang di buat
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya
(asas pacta sunt servanda) dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (good
faith). Pasal 1338 KUHPerdata, berbunyi: “Semua persetujuan yang dibuat
secara sah sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya”. “Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali
selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang
ditentukan oleh Undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad
baik”
Wanprestasi:
Berbasarkan bunyi pasal tersebut, maka jika para pihak yang bersepakat/berjanji
gagal memenuhi isi perjanjian maka hal itu dapat dikatakan telah terjadi
perbuatan ingkar janji (wanprestasi). Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak
terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau
kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan
lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan
kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur
harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk
wanprestasi :
A. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pemanggilan dengan
surat (somasi). Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor
atau juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak
membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan
memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari
si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi
prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya.
Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243
KUHPerdata.
Hutang piutang merupakan bentuk hukum perikatan perdata. Dalam hukum
perdata terdapat ketentuan mengenai hapusnya perikatan, Pasal 1381
KUHPerdata, adalah sebagai berikut:
karena pembayaran;
karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau
penitipan;
karena pembaruan utang;
karena perjumpaan utang atau kompensasi;v
karena percampuran utang;
karena pembebasan utang;
karena musnahnya barang yang terutang;
karena kebatalan atau pembatalan;
karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku
ini; dan
karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.
Berdasarkan adanya unsur ingkar janji dari organizer opentrip yang tidak
memenuhi perjanjian, maka anda dapat jika anda mau melakukan langkah
hukum maka anda dapat melakukan sesuai hukum perjanjian tersebut.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!