Pelaporan Hukum atas Tunggakan Pembayaran Arisan Online oleh Member

17/08/22

Oleh : And***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau tanya.. kalo ada member arisan online yang membayar dgn tdk sesuai setoran dan berlarut2 hingga terjadi penumpukan tunggakan apakah bisa dilaporkan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara And*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudari Andini di Provinsi DKI Jakarta, maka atas pertanyaan Saudari dapat saya sampaikan sebagai berikut: Arisan: Di masyarakat, arisan adalah salah satu kegiatan di bidang ekonomi yang dilakukan secara bersama-sama dalam sebuah kelompok yang pelaksanaannya berupa pengumpulan uang/dana pada setiap periode tertentu berdasarkan kesepakatan/perjanjian. Ada suatu periode ini biasanya telah ditetapkan untuk di undi siapa yang akan dapat berdasarkan perjanjian/kesepakatan bersama. Yang paling penting dari kegiatan itu adalah komitmen dan kejujuran para anggota/member untuk membayar cicilan arisan sampai berakhir waktunya. Sehingga disini setiap member wajib menunaikan kewajiban untuk membayar cicilan arisan siapapun dia baik yang sudah dapat maupun yang belum dapat sesuai perjanjian. Maka jika ada anggota/member yang belum bayar penanggung jawab/pengelola dapat menagih pembayaran. Jika ada member yang belum bayar biasanya dia dianggap berutang arisan. Karena jika tidak bayar akan merugikan yang lain. Dan itu dapat dianggap sebagai utang yang wajib dilunasi. Dari sisi hukum perdata, perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (asas pacta sunt servanda) dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Pasal 1338 KUHPerdata, “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. “Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik” Berbasarkan bunyi pasal tersebut, maka jika ada anggota/member yang gagal membayar cicilan arisan maka dia diduga melanggar perjanjian arisan. Dari sisi hukum perjanjian maka itu merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi). Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk wanprestasi : Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor atau juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata. Hutang piutang merupakan bentuk hukum perikatan perdata. Dalam hukum perdata terdapat ketentuan mengenai hapusnya perikatan, Pasal 1381 KUHPerdata, adalah sebagai berikut:  karena pembayaran;  karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;  karena pembaruan utang;  karena perjumpaan utang atau kompensasi;v  karena percampuran utang;  karena pembebasan utang;  karena musnahnya barang yang terutang;  karena kebatalan atau pembatalan;  karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dan  karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jika ada member arisan yang menunggak setoran maka dapat dipanggil untuk membayar tunggakan arisan karena hal itu hutang arisan yang wajib dibayar. Jika tidak dibayar akan mengganggu jalannya program arisan. Namun jika nilai arisannya kecil kiranya penyelesaiannya cukup dilakukan secara kekeluargaan rasanya tidak perlu melalui jalur hukum. Mungkin jika nilai arisannya besar baru diperlukan pemanggilan melalui jalur dengan mensomasi member yang kurang bayar atau menunggak cicilan arisan. Menjawab pertanyaan saudari: kalo ada member arisan online yang membayar dgn tdk sesuai setoran dan berlarut2 hingga terjadi penumpukan tunggakan apakah bisa dilaporkan?? Arisan merupakan kegiatan muamalah keperdataan bukan masalah kejahatan sehinga tidak masuk ranah pidana. Sehingga jika timbul permasalahan harus diselesaian secara perdata yang didahului dengan musyawarah. Seperti adanya member yang menunggak maka itu merupakan bentuk ingkar janji (wanpretasi). Sehingga jika ada member yang menunggak dapat dilakukan pemanggilan dengan surat (somasi). Jika surat somasi tetap di abaikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam konteks wanprestasi maka jika nilai gugatan kurang lebih 200 juta dapat diajukan gugatan sederhana ke pengadilan yang penyelesaiannya dan putusannya berjalan singkat. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!