Pengecekan Status Penerbitan SK SDH atas Nama Dina Febrina Ariyanti Bapas Malang

17/08/22

Oleh : Mau***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mau tanya SK SDH turun apa belum Atas nama Dina Febrina Ariyanti Bapas malang

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mau******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudari Mau tau SK dari Provinsi Jawa Timur, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Penggelapan: Penggelapan merupakan salah satu perbuatan pidana yang dilarang dan diancam dengan sanksi pidana selama empat tahun. Sebagaimana Penggelapan diatur pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Sehingga orang yang terbukti melakukan persebut dapat dikenakan sanksi pidana tersebut. SK SDH turun apa belum: Menjawawab pertanyaan saudara mengenai SK atas nama Dina Febrina Ariyanti terkait BAPAS malang. Maka kami di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai salah satu instansi yang ada di lingkungan Kemenkumham tidak mengeluarkan SK tersebut. Yang mengeluarkan adalah Bapas atau Ditjen Pemasyarakatan. Walaupun kami sama-sama unit eselon 1 di lingkungan Kemenkumham. Hal itu karena kami memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. BPHN memiliki fungsi melakukan pembinaan hukum nasional melalui Perencanaan Hukum, Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Analisa dan Evaluasi Hukum, Jaringan Dokumentasi Hukum, dan Sekretariat. Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan. Sehingga apabila anda ingin mengetahui atau memiliki SK tersebut anda dapat menghubungi Bapas terdekat atau Ditjen Pemasyarakatan yang berwenang mengeluarkan SK atas nama Dina Febrina Ariyanti tersebut. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!