Status Hukum dan Hak Anak dari Hubungan Suami Sebelum Perkawinan serta Kewajiban Nafkah terhadap Anak dalam Perkawinan Sah
17/08/22
Oleh : Her***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Sebelum menikah secara sah menurut hukum agama dan negara, ternyata suami saya pernah tinggal bersama dengan wanita lain tanpa ikatan perkawinan dan mempunyai 4 orang anak.
Saya sudah menikah dengan suami saya selama 20 tahun.
Yang menjadi persoalannya bagaiman status anak dari suami saya dengan wanita sebelumnya.
Apa yang menjadi hak anak itu yang harus dipenuhi suami saya, karena saya merasa tertekan dengan kehadiran mereka yang selalu menuntut tanggung jawab dari suami saya, selama ini suami saya selalu memenuhi kebutuhan mereka dengan cara apapun dan lebih mengutamakan mereka daripada anak hasil perkawinan kami.
Mohon pencerahannya,, sehingga saya boleh berlaku sesuai dengan peraturan atau hukum yang berlaku.
T.kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Her** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth. Saudari Herni di Sumatera Utara. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Perkawinan:
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), dikatakan: “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa”.
Jika seseorang beragama Islam hal itu ditegaskan kembali pada Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Suami isteri memikul kewjiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dan susunan masyarakat. Mengacu Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), berbunyi: Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Pencatatan Perkawinan:
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3:
(1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
(2) Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Dengan demikian menurut ketentuan perkawinan suatu perkawinan harus dicatat menurut hukum negara yang dibuktikan adanya Akta Perkawinan yang diperoleh dari Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga dinyatakan sah. Berdasarkan Pasal 42 UU Perkawinan yang menyatakan:
"Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah."
Perkawinan yang sah yang dimaksud adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya itu serta telah dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 2 UU Perkawinan).
Sehingga, perkawinan yang dilakukan secara siri (yaitu hanya secara agama saja dan tidak dicatatkan secara hukum) tidak termasuk dalam suatu perkawinan yang sah.
Dengan demikian maka sesuai dengan ketentuan pasal 42 UU Perkawinan, anak yang dilahirkan dari perkawinan siri tidak termasuk dalam kriteria sebagai anak sah. Selanjutnya pengaturan mengenai kedudukan anak yang dilahirkan diluar perkawinan sah diatur dalam Pasal 43 ayat (1) jo Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yaitu: "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya."
Menjawab Pertanyaan Anda: Yang menjadi persoalannya bagaiman status anak dari suami saya dengan wanita sebelumnya. Apa yang menjadi hak anak itu yang harus dipenuhi suami saya, karena saya merasa tertekan dengan kehadiran mereka yang selalu menuntut tanggung jawab dari suami saya, selama ini suami saya selalu memenuhi kebutuhan mereka dengan cara apapun dan lebih mengutamakan mereka daripada anak hasil perkawinan kami. Mohon pencerahannya,, sehingga saya boleh berlaku sesuai dengan peraturan atau hukum yang berlaku. T.kasih
Untuk menjawab pertanyaan anda berkaitan dengan hak anak yang harus dipenuhi suami. Dari sisi kewajiban dan kemanusiaan maka suami anda tetap harus membiayai dan menafkahi pada anak hasil kawin siri tersebut. Namun hendaknya jangan berat sebelah tapi harus didasarkan pada keadilan dan keseimbangan baik pada anak yang sah maupun tidak sah (siri), sehingga apa yang dilakukan suami baik pada anak istri nikah sah maupun anak hasil nikah siri akan mewujudkan kehidupan rumah tangga yang damai dan bahagia.
Yang berbeda adalah terkait sebagai ahli waris. Sesuai dengan ketentuan pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI).
“Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. "
Maka apabila kembali kita melihat ketentuan pasal 43 UU Perkawinan dan pasal 100 KHI, di mana anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan hukum atau hubungan nasab hanya dengan ibunya dan keluarga ibunya saja, maka anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya.
Sehingga anak tersebut tidak dapat menjadi ahli waris dari ayahnya tersebut, kecuali ayahnya telah melakukan permohonan pengakuan anak di Pengadilan.
Demikian penjelasan yang dapat disampaikan semoga bermanfaat
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!