Tanggung Jawab Istri atas Utang atau Penipuan Suami yang Dilakukan Tanpa Sepengetahuan Istri serta Penggunaan Harta Istri oleh Suami
17/08/22
Oleh : Fri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat mlm saya friska mau konsultasi untuk masalah saya
Jadi gini saya menikah dengan suami saya susah sekitar 3 tahun..dan dr awal nikah saya tidak di beri nafkah selama 2 tahun dan baru sekarang saya di beri nafkah itupun cuman sedikit sekali..yg ada malah dr awal nikah dia yg minta untuk makan dll trus buat usaha lah katanya..uang dp +cicilan rumah, uang bayar mobil 40 jt jg gak tau ke mana dan pas saya mau lahiran dia gak memberikan tanggung jawab membiayai biaya lahiran dll..jika setelah itu dia membuat masalah contohnya menipu atau hutang yg saya tidak tahu apakah saya jg harus ikut bertanggung jawab atas apa yg dia lakukan tanpa sepengetahuan saya..mohon nasihatnya..trimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fri*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Friska dari Jawa Tengah terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh klien kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang klien tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang klien hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari klien. Bahwa didalam sebuah perkawinan telah diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan secara lex specialis diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan didalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 khususnya Pasal 1 yang dimaksud perkawinan adalah :
“Pasal 1”
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa.
Dan mengenai Hak dan Kewajiban sebagai suami dan istri diatur pada :
“Pasal 31”
(1) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami
dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
(3) Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.
“Pasal 33”
Suami isteri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.
“Pasal 33”
Suami isteri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.
Artinya antara suami dan isteri saling memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan untuk seorang suami wajib memberikan nafkah berupa lahir dan bathin terhadap istrinya.
Dalam Pengaturan Harta Benda dalam Perkawinan diatur didalam :
“Pasal 35”
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh
masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah
dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
“Pasal 36”
(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua
belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak
sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya
Dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) diatur mengenai harta benda dalam perkawinan. Harta benda dalam perkawinan terdiri dari harta bersama dan harta bawaan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, yang terhadap harta bersama tersebut, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
Sedangkan, harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh masing-masing suami dan isteri sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Harta bawaan ini berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang suami dan isteri tidak menentukan lain. Atas harta bawaan ini, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum. Artinya, penggunaan harta bersama harus dilakukan atas persetujuan pasangan perkawinan tersebut, kecuali bila mengenai harta bersama diperjanjikan lain dalam perjanjian kawin sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Utang pribadi yang bisa dimintai pelunasannya dari harta bersama adalah utang pribadi yang berasal dari perjanjian utang piutang dengan persetujuan pasangan.
Dalam kasus klien jika tidak ada perjanjian dengan suami mengenai hutang pribadi suami maka utang pribadi yang bisa dimintai pelunasannya dari harta bersama adalah utang pribadi yang berasal dari perjanjian utang piutang dengan persetujuan pasangan. Ini merupakan hal yang logis karena utang yang dibuat oleh suami dapat berdampak pada harta bersama apabila suami atau isteri tidak dapat melunasinya, dan untuk bertindak atas harta bersama diperlukan persetujuan pasangan.Oleh karena itu, utang yang dibuat oleh suami tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan isteri tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada harta istri (utang pribadi tidak dapat diambil pelunasannya dari harta pribadi pasangan), dan tidak dapat diambil pelunasannya dari harta bersama (akibat tidak adanya persetujuan).Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat terima kasih .
Sumber;
1. KUHPerdata;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!