Permasalahan Balik Nama Mobil dengan Dokumen Valid yang Diblokir Pegadaian karena Dugaan Kendaraan Jaminan Belum Lunas dan Dijual Oknum Pegadaian
17/08/22
Oleh : Ded***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Ada Kawan membeli mobil dgn dokumen lengkap dan sudah di check keabsahan dokumennya di pihak samsat
Dan semuanya Valid
Kemudian ketika pakai berjalan 2 tahun
Ternyata tidak bisa balik nama yg ternyata ada notice dari Samsar Bahwa kendaraan tersebut telah di blokir oleh pihak pegadaian yg setelah di telusuri ternyata mobil tersebut diduga merupakan mobil nasabah yg blm lunas di pegadaian namun dijual oleh oknum pegadaian
Di satu sisi pembeli sudah melewati proses oembelian yg sah dan benar yaitu
Mobil sudah check dan dokumen lengkap
Bpkb, stnk, faktur, ktp dan ttd kwitansi kosong
Bagaimana menanggapi kasus ini
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ded** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terimakasih atas kesediaan Saudara Deddy berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Menanggapi permasalah hukum yang saudara sampaikan pada intinya Objek hukum tersebut yang mana dalam kasus ini berupa mobil bisa dikatakan barang yang tidak sah karena dapat dikatakan barang hasil tindak pidana berupa penadahan, ada Pasal yang mengatur tentang barang hasil curian atau penggelapan dan jika memang terbukti mobil tersebut merupakan barang hasil curian maka penjual dan pembeli dapat juga di pidanakan tergantung pada pembuktiannya.
Penjual dan pembeli dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan:
“Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya
Rp. 900, dihukum:
1. karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
2. barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.”
Namun, untuk mengetahui Anda dapat dijerat pasal ini atau tidak tentu dilihat kembali apakah perbuatan Anda memenuhi unsur-unsur tindak pidana penadahan. Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menjelaskan bahwa:
1. yang dinamakan “sekongkol” atau biasa disebut pula “tadah” itu sebenarnya hanya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari pasal ini.
2. Perbuatan yang tersebut pada sub 1 dibagi atas dua bagian:
a. membeli, menyewa, dsb (tidak perlu dengan maksud hendak mendapat untung) barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan;
b. menjual, menukarkan, menggadaikan, dsb dengan maksud hendak mendapat untung barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
3. Elemen penting pasal ini adalah terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangka bahwa barang itu asal dari kejahatan. Di sini terdakwa tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu atau lain-lain), akan tetapi sudah cukup apabila ia patut dapat menyangka (mengira, mencurigai) bahwa barang itu bukan barang “terang”. Untuk membuktikan elemen ini memang sukar, akan tetapi dalam prakteknya biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang itu, misalnya dibeli dengan di bawah harga, dibeli pada waktu malam secara bersembunyi yang menurut ukuran di tempat itu memang mencurigakan.
4. Barang asal dari kejahatan misalnya berasal dari pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, sekongkol, dll.
Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Terimakasih.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!