Ancaman Hukuman Maksimal Pencurian Barang Senilai Rp500.000

17/08/22

Oleh : Ren***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah hukuman paling berat untuk tindakan pencurian barang, jika harga barang yg dicuri seharga 500 ribu rupiah??

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ren** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terimakasih atas kesediaan Saudara Rendy berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan kronologis dari masalah hukum yang saudara sampaikan Sebelumnya akan kami jelaskan terlebih dahulu peraturan yang mengatur tentang pencurian barang dengan kerugian di bawah 1 juta Rupiah. Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP. Intinya, Perma ini ditujukan untuk menyelesaikan penafsiran tentang nilai uang pada Tipiring dalam KUHP. Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 tidak hanya memberikan keringanan kepada hakim agung dalam bekerja, namun juga menjadikan pencurian dibawah 2,5 juta tidak dapat ditahan. Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 1, dijelaskan bahwa kata-kata "dua ratus lima puluh rupiah" dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 atau dua juta lima ratus ribu rupiah. Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2,5 Juta, Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP dan Ketua Pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan. Mengenai denda, pada Pasal 3 disebutkan bahwa tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali. Perma ini memberikan kemudahan kepada terdakwa yang terlibat dalam perkara tipiring tidak perlu menunggu persidangan berlarut-larut sampai ke tahap kasasi seperti yang terjadi pada kasus Nenek Rasminah, pencurian piring yang sampai kasasi. "Jadi tidak usah lagi gonjang-ganjing mengenai kasus anak yang mencuri sendal dan nenek yang mencuri piring sampai berlarut-larut, tetapi satu hari bisa selesai." Bahwa banyaknya perkara-perkara pencurian ringan sangatlah tidak tepat di dakwa dengan menggunakan Pasal 362 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 5 (lima) tahun. Perkara-perkara pencurian ringan seharusnya masuk dalam kategori tindak pidana ringan (lichte misdrijven) yang mana seharusnya lebih tepat didakwa dengan Pasal 364 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 3 (tiga) bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250,00 (dua ratus lima puluh rupiah), jika perkara-perkara tersebut didakwa dengan Pasal 364 KUHP tersebut maka tentunya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana para tersangka/terdakwa perkara-perkara tersebut tidak dapat dikenakan penahanan (Pasal 21) serta acara pemeriksaan di pengadilan yang digunakan haruslah Acara Pemeriksaan Cepat yang cukup diperiksa oleh Hakim Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP. Selain itu berdasarkan Pasal 45A Undang-Undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan kasasi karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun penjara. Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Terimakasih. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!