Kedudukan Hukum Kritik atau Saran Warga terhadap Pegawai Lingkungan Setempat dan Respons Verbal Kasar dari Pegawai
17/08/22Oleh : Uti***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah ketika kita memberikan kritik atau saran terhadap pegawai lingkungan tempat tinggal kita sendiri termasuk kesalahan ? Padahal sejatinya saya hanya mengungkapkan pendapat saya dan mencoba memberikan saran. Tetapi ia malah memojokan saya dan mengeluarkan kata-kata kasar serta tidak pantas?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Uti********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terimakasih atas kesediaan Saudara Uti Rohmawati berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan kronologis dari masalah hukum yang saudara sampaikan pada intinya memberikan pendapat atau saran sudah diatur dalam Undang-Undang pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tentang Kebebasan berpendapat dinyatakan bahwa 'Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang'. Dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 juga disebutkan, bahwa kebebasan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Kebebasan berbicara dan berpendapat sejatinya adalah sebuah kebebasan yang mengacu pada hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya pembatasan. Saat ini banyak yang salah kaprah atas apa yang disebut kebebasan berpendapat yang sejatinya bukanlah kebebasan mutlak sehingga dengan mudahnya dapat menghina dan melukai hak orang lain. Karena itu perlu ada kesadaran agar mampu menahan diri serta tidak terpengaruh ujaran kebencian sesuai Pasal 156:
“Barangsiapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–“
Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Terimakasih.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!