Sengketa oper kredit mobil: pembeli menunggak angsuran dan menggadaikan mobil tanpa sepengetahuan pemilik atas nama kredit
17/08/22
Oleh : Faj***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Sealamat siang
Saya ada masalah terkait jual-beli / operkredit mobil. Jadi ada seseorang yang berniat untuk membeli mobil saya sementara statusnya masih kredit baru 1 tahun lalu dia bersedia melanjutkan angsurannya namun tidak memberikan uang apapun kepada kita diawal, dijanjikan 1 tahun setelahnya tepatnya di th 2023 baru akan diberikan uang pembeliannya dan dia akan melanjutkan angsurannya sendiri. Namun ketika baru berjalan 5 bulan angsuran mobil tersebut tidak dibayar oleh orang yang mengambil mobil tersebut nunggak sudah 3 bulan dan ternyata mobil tersebut sudah digadaikan ke orang lain tapi dia tidak mau memberikan informasi dimana lokasi mobil tersebut digadaikan sedangkan saya terus menerus ditagih sama dept collector karna mobil tersebut masih atas nama saya. Mohon dibantu bagaimana solusinya
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Faj** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara Faiz kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. Saudara menjual mobil tampah tanpa sepengetahuan Perusahaan Leasing.
2. Status mobil masih kredit baru berjalan 1 tahun
3. Orang yang membeli mobil saudara berjanji akan membayar (setelah 1 tahun) dan
meneruskan cicilan mobil.
4. Cicilan tersebut baru di bayar 5 bulan
5. Saudara di tagih dep collector karena mobil masih atas nama saudara
6. Dan mobil tersebut di gadaikan ke orang lain
7. Saudara tidak diberitahu di mana alamat mobil itu di jual
Pertanyaan saudara, apa solusi dari permasalahan hukum saudara.
Kami akan membahas dari sisi saudara dan pihak leasing
Pertama- tama, kami akan menjelaskan terlebih dahulu tentang pengertian istilah
‘over kredit’. Over kredit berasal dari kata take over kredit, yang artinya proses
pengalihan kepemilikan suatu benda beserta pembayarannya yang masih berada
dalam status kredit kepada pihak ketiga.
Kegiatan over kredit kendaraan bermotor biasa dilakukan pada masa leasing dalam
hal pihak Costumer/Nasabah/Pengaju Leasing (lessee) tidak mampu membayar
angsuran kendaraan kepada pihak Bank/Perusahaan Leasing (lessor).
Perjanjian Leasing sebagai perjanjian pokok biasanya diikuti dengan
perjanjian assecoir atau perjanjian tambahan yang berfungsi sebagai jaminan atas
objek leasing.
Fungsi dari jaminan ini ialah agar posisi Perusahaan Leasingsebagai kreditur menjadi
lebih aman seandainya Costumer ingkar janji. Perjanjian jaminan yang digunakan
untuk kendaraan bermotor ialah perjanjian jaminan fidusia. Jaminan fidusia sendiri
diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU
Fidusia). Pihak Customer akan bertindak sebagai Pemberi Fidusia dan pihak
Perusahaan Leasing akan bertindak sebagai Penerima Fidusia. Terkait dengan
apakah over kredit kendaraan bermotor harus diketahui pihak Perusahaan Leasing.
Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang
mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang
menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali
dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Berdasarkan pasal
ini, pihak Customer dilarang mengalihkan objek leasing tanpa sepengetahuan dan
persetujuan Perusahaan Leasing. Salah satu alasan mengapa ada larangan
proses over kredit leasing yang tidak diketahui oleh Perusahaan Leasing (atau sering
disebut sebagai over kredit bawah tangan) adalah karena proses tersebut bisa
menimbulkan kerugian, terutama bagi pihak Customer awal. Apabila pihak ketiga
tidak membayar dan kemudian menghilang, Perusahaan Leasing akan tetap menagih
pembayaran ke Customer awal karena, perjanjian Leasing sejak semula dilakukan
oleh Perusahaan Leasing dan Customer. Dengan kata lain, Customer awal akan tetap
bertanggung jawab atas cicilan pembayaran kendaraan meskipun sudah ada
proses over kredit.
Apabila over kredit kendaraan bermotor dilakukan tanpa sepengetahuan
Perusahaan Leasing, Perusahaan Leasing dapat melaporkan Customer ke kepolisian
(secara pidana) dan menggugat Customer (secara perdata). Laporan
Perusahaan Leasing terhadap Customer ke kepolisian akan didasarkan pada Pasal 372
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu mengenai penggelapan (Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya
atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya
bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah). Pasal ini
digunakan karena kendaraan berada pada Customer dengan cara yang sah/bukan
karena kejahatan (leasing) tetapi Customer menguasai barang tersebut dengan cara
menjualnya kepada pihak ketiga. Selain itu, laporan juga bisa didasarkan pada Pasal
36 UU Fidusia, yaitu “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau
menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud
dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).”
Secara perdata, Perusahaan Leasing akan menggugat Customer atas dasar perbuatan
melawan hukum pada pasal 1365 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) yaitu “tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian
kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu,
mengganti kerugian tersebut”.
Apabila klausul mengenai larangan over kredit bawah tangan tercantum pada klausul
perjanjian Leasing, Perusahaan Leasing dapat menggugat Customer atas dasar
wanprestasi perjanjian. Perlu diperhatikan, bahwa laporan ke kepolisian (secara
pidana) dan gugatan (secara perdata) dapat diajukan secara bersamaan sehingga bisa
saja Perusahaan Leasing menempuh kedua jalan tersebut pada waktu yang sama.
Sekarang kami akan membahas dari sisi saudara dan pihak pembeli mobil saudara.
Sebelumnya kami akan menjelaskan perjanjian jual beli. Menurut Pasal 1457
KUUHPerdata jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu
mengikat dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk
membayar harga yang dijanjikan. Berdasarkan penjelasan pasal diatas jual beli adalah
sebuah proses pemindahan hak milik berupa barang atau harta kepada pihak lain
dengan menggunakan uang sebagai salah satu alat tukarnya. Untuk
memindahtangankan benda-benda hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik.
Pengecualiannya adalah dengan adanya pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas
(lihat pasal 1795 KUH Perdata).
Sedangkan transaksi menjadi batal bila terjadi ketidaksetujuan dalam perjanjian,
kekhilafan atau adanya paksaan dalam menyetujui (Pasal 1321 KUH Perdata).
Transaksi jual beli baru dikatakan sah apabila memenuhi empat syarat yang diatur
oleh Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
1. kesepakatan mereka yang mengikat dirinya,
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan (sudah dewasa)
3. suatu pokok persoalan tertentu, dan
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Seperti disebutkan dalam butir nomor 2, seseorang harus memiliki kecakapan untuk
melakukan perjanjian tersebut. Kecakapan di sini tidak hanya menyangkut
kemampuannya untuk melakukan suatu perbuatan hukum, akan tetapi juga
menyangkut apakah ia berhak untuk melakukan tindakan hukum tersebut.
Berdasarkan penjelasan pasal diatas, bagaimana isi perjanjian jual beli antara saudara
dan penjual, jika isi perjanjian penjual kan membayar sejumlah uang kepada saudara,
dan akan menyicil angsuran mobil maka, penjual harus melakukan perjanjian
tersebut. Kalau penjual belum melakukan pembayaran seperti yang saudara
informasikan kepada kami, maka mobil tersebut masih milik saudara (dengan bukti-
bukti kalau pembeli belum membayar). Seperti yang saudara nyatakan, si penjual
bukanlah pemilik dari mobil tersebut. Ini artinya, dia tidak punya hak untuk
melakukan perbuatan pemindahan hak milik tersebu. Jadi penjual harus menyerah kan
mobil tersebut kepada saudara kalau tidak maka penjual dapat di kenakan Pasal
Penggelapan ( lihat penjelasan kami diatas tentang Pasal 372 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP))
Saran kami sebaiknya saudara harus terus membayar kredit mobil tersebut, walaupun
mobil sudah tidak ada pada saudara, karena kalau saudara diketahui telah menjual
mobil tersebut tampa izin pihak Leasing, saudara dapat dikenakan hukuman Pidana
dan Perdata (lihat penjelasan kami di atas). Untuk kasus saudara dengan pihak
pembeli, karena pembeli tidak membayar uang pembelian mobil dan tidak menyicil
angsuran mobil, sesuai kesepakatan antara saudara dengan pembeli maka perjanjian
tersebut batal, dan pembeli harus mengembalikan mobil dan biaya-biaya lainya. Jika
tidak maka saudara dapat melaporkan ke polisi, dan pembeli dapat di Pidana dengan
kasus Penggelapan
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!