Sengketa oper kredit mobil: pembeli menunggak angsuran dan menggadaikan mobil tanpa sepengetahuan pemilik atas nama kredit

17/08/22

Oleh : Faj***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sealamat siang Saya ada masalah terkait jual-beli / operkredit mobil. Jadi ada seseorang yang berniat untuk membeli mobil saya sementara statusnya masih kredit baru 1 tahun lalu dia bersedia melanjutkan angsurannya namun tidak memberikan uang apapun kepada kita diawal, dijanjikan 1 tahun setelahnya tepatnya di th 2023 baru akan diberikan uang pembeliannya dan dia akan melanjutkan angsurannya sendiri. Namun ketika baru berjalan 5 bulan angsuran mobil tersebut tidak dibayar oleh orang yang mengambil mobil tersebut nunggak sudah 3 bulan dan ternyata mobil tersebut sudah digadaikan ke orang lain tapi dia tidak mau memberikan informasi dimana lokasi mobil tersebut digadaikan sedangkan saya terus menerus ditagih sama dept collector karna mobil tersebut masih atas nama saya. Mohon dibantu bagaimana solusinya Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Faj** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara Faiz kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut : 1. Saudara menjual mobil tampah tanpa sepengetahuan Perusahaan Leasing. 2. Status mobil masih kredit baru berjalan 1 tahun 3. Orang yang membeli mobil saudara berjanji akan membayar (setelah 1 tahun) dan meneruskan cicilan mobil. 4. Cicilan tersebut baru di bayar 5 bulan 5. Saudara di tagih dep collector karena mobil masih atas nama saudara 6. Dan mobil tersebut di gadaikan ke orang lain 7. Saudara tidak diberitahu di mana alamat mobil itu di jual Pertanyaan saudara, apa solusi dari permasalahan hukum saudara.  Kami akan membahas dari sisi saudara dan pihak leasing Pertama- tama, kami akan menjelaskan terlebih dahulu tentang pengertian istilah ‘over kredit’. Over kredit berasal dari kata take over kredit, yang artinya proses pengalihan kepemilikan suatu benda beserta pembayarannya yang masih berada dalam status kredit kepada pihak ketiga. Kegiatan over kredit kendaraan bermotor biasa dilakukan pada masa leasing dalam hal pihak Costumer/Nasabah/Pengaju Leasing (lessee) tidak mampu membayar angsuran kendaraan kepada pihak Bank/Perusahaan Leasing (lessor). Perjanjian Leasing sebagai perjanjian pokok biasanya diikuti dengan perjanjian assecoir atau perjanjian tambahan yang berfungsi sebagai jaminan atas objek leasing.  Fungsi dari jaminan ini ialah agar posisi Perusahaan Leasingsebagai kreditur menjadi lebih aman seandainya Costumer ingkar janji. Perjanjian jaminan yang digunakan untuk kendaraan bermotor ialah perjanjian jaminan fidusia. Jaminan fidusia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia). Pihak Customer akan bertindak sebagai Pemberi Fidusia dan pihak Perusahaan Leasing akan bertindak sebagai Penerima Fidusia. Terkait dengan apakah over kredit kendaraan bermotor harus diketahui pihak Perusahaan Leasing. Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Berdasarkan pasal ini, pihak Customer dilarang mengalihkan objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan Leasing.  Salah satu alasan mengapa ada larangan proses over kredit leasing yang tidak diketahui oleh Perusahaan Leasing (atau sering disebut sebagai over kredit bawah tangan) adalah karena proses tersebut bisa menimbulkan kerugian, terutama bagi pihak Customer awal. Apabila pihak ketiga tidak membayar dan kemudian menghilang, Perusahaan Leasing akan tetap menagih pembayaran ke Customer awal karena, perjanjian Leasing sejak semula dilakukan oleh Perusahaan Leasing dan Customer. Dengan kata lain, Customer awal akan tetap bertanggung jawab atas cicilan pembayaran kendaraan meskipun sudah ada proses over kredit. Apabila over kredit kendaraan bermotor dilakukan tanpa sepengetahuan Perusahaan Leasing, Perusahaan Leasing dapat melaporkan Customer ke kepolisian (secara pidana) dan menggugat Customer (secara perdata). Laporan Perusahaan Leasing terhadap Customer ke kepolisian akan didasarkan pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu mengenai penggelapan (Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah). Pasal ini digunakan karena kendaraan berada pada Customer dengan cara yang sah/bukan karena kejahatan (leasing) tetapi Customer menguasai barang tersebut dengan cara menjualnya kepada pihak ketiga. Selain itu, laporan juga bisa didasarkan pada Pasal 36 UU Fidusia, yaitu “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).” Secara perdata, Perusahaan Leasing akan menggugat Customer atas dasar perbuatan melawan hukum pada pasal 1365 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yaitu “tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Apabila klausul mengenai larangan over kredit bawah tangan tercantum pada klausul perjanjian Leasing, Perusahaan Leasing dapat menggugat Customer atas dasar wanprestasi perjanjian. Perlu diperhatikan, bahwa laporan ke kepolisian (secara pidana) dan gugatan (secara perdata) dapat diajukan secara bersamaan sehingga bisa saja Perusahaan Leasing menempuh kedua jalan tersebut pada waktu yang sama.  Sekarang kami akan membahas dari sisi saudara dan pihak pembeli mobil saudara. Sebelumnya kami akan menjelaskan perjanjian jual beli. Menurut Pasal 1457 KUUHPerdata jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. Berdasarkan penjelasan pasal diatas jual beli adalah sebuah proses pemindahan hak milik berupa barang atau harta kepada pihak lain dengan menggunakan uang sebagai salah satu alat tukarnya. Untuk memindahtangankan benda-benda hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik. Pengecualiannya adalah dengan adanya pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas (lihat pasal 1795 KUH Perdata). Sedangkan transaksi menjadi batal bila terjadi ketidaksetujuan dalam perjanjian, kekhilafan atau adanya paksaan dalam menyetujui (Pasal 1321 KUH Perdata). Transaksi jual beli baru dikatakan sah apabila memenuhi empat syarat yang diatur oleh Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu: 1. kesepakatan mereka yang mengikat dirinya, 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan (sudah dewasa) 3. suatu pokok persoalan tertentu, dan 4. suatu sebab yang tidak terlarang. Seperti disebutkan dalam butir nomor 2, seseorang harus memiliki kecakapan untuk melakukan perjanjian tersebut. Kecakapan di sini tidak hanya menyangkut kemampuannya untuk melakukan suatu perbuatan hukum, akan tetapi juga menyangkut apakah ia berhak untuk melakukan tindakan hukum tersebut. Berdasarkan penjelasan pasal diatas, bagaimana isi perjanjian jual beli antara saudara dan penjual, jika isi perjanjian penjual kan membayar sejumlah uang kepada saudara, dan akan menyicil angsuran mobil maka, penjual harus melakukan perjanjian tersebut. Kalau penjual belum melakukan pembayaran seperti yang saudara informasikan kepada kami, maka mobil tersebut masih milik saudara (dengan bukti- bukti kalau pembeli belum membayar). Seperti yang saudara nyatakan, si penjual bukanlah pemilik dari mobil tersebut. Ini artinya, dia tidak punya hak untuk melakukan perbuatan pemindahan hak milik tersebu. Jadi penjual harus menyerah kan mobil tersebut kepada saudara kalau tidak maka penjual dapat di kenakan Pasal Penggelapan ( lihat penjelasan kami diatas tentang Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP))   Saran kami sebaiknya saudara harus terus membayar kredit mobil tersebut, walaupun mobil sudah tidak ada pada saudara, karena kalau saudara diketahui telah menjual mobil tersebut tampa izin pihak Leasing, saudara dapat dikenakan hukuman Pidana dan Perdata (lihat penjelasan kami di atas). Untuk kasus saudara dengan pihak pembeli, karena pembeli tidak membayar uang pembelian mobil dan tidak menyicil angsuran mobil, sesuai kesepakatan antara saudara dengan pembeli maka perjanjian tersebut batal, dan pembeli harus mengembalikan mobil dan biaya-biaya lainya. Jika tidak maka saudara dapat melaporkan ke polisi, dan pembeli dapat di Pidana dengan kasus Penggelapan  Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum :  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;  Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!