Tanggung Jawab Suami atas Utang Istri yang Dibuat Tanpa Sepengetahuan Suami dan Penagihan ke Rumah Saat Istri Melarikan Diri

13/04/20

Oleh : adi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jadi begini kronologinya, saya itu punya saudara (perempuan), dia terlibat masalah hutang piutang dengan orang yg tidak sedikit.sedangkan kondisinya, suaminya tidak mengetahui sama sekali untuk apa dan sama sekali tidak memakai uang hasil hutang ini. Di sisi lain orang2 yg dihutang i oleh saudara saya(perempuan) ini menagih kerumah padahal saudara saya (perempuan) ini dia melarikan diri. Apa yang seharusnya dilakukan oleh suaminya tersebut Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara adi** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, terkait pengaturan masalah hutang piutang istri tanpa sepengetahuan suami, dapat kami jelaskan sebagai berikut : Berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata disebutkan bahwa “pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”. Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan sejumlah uang atau barang tertentu kepada pihak lain, ia akan memberi kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati. Perjanjian pinjam meminjam baru dapat dikatakan sah dan mengikat serta mempunyai kekuatan hukum, apabila telah memenuhi unsur sebagaimana yang telah ditegaskan dalam pasal 1320 KUHPerdata, yang mengatur adanya syarat sahnya perjanjian yaitu Pertama, Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; Kedua, Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; Ketiga, Suatu hal tertentu; dan Keempat, Suatu sebab (causa) yang halal. Pada dasarnya utang yang dibuat oleh seseorang menjadi tanggungannya sendiri. Hal ini bisa dilihat dari rumusan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata : “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitor, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitor itu.” Berkaitan dengan menagih ke suami/tanggung jawab suami, maka dilihat dari kasus anda bahwa suami tidak mengetahui dan tidak mengunakannya maka ini dikategorikan sebagai utang pribadi istri bukan utang untuk keperluan bersama, kecuali dalam perjanjian utang tersebut ada janji suami untuk menanggung bagi hutang istri. Penanggungan diatur dalam psal 1820-1850 KUHPer. Menurut Pasal 1820 KUHPer, penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditor, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitor, bila debitor itu tidak memenuhi perikatannya. Terkait masalah utang yang dibuat oleh isteri tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan suami, dan saat ini si istri juga melarikan diri, maka suami tidak dapat dituntut untuk membayar hutang-hutang tersebut. Tidak ada unsur tanggung renteng dalam kasus ini dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada harta suami dan dalam rangka membayar hutang istri, suami dapat memberikan harta pribadi istri (bila ada) untuk membayar hutangnya. Demikian penjelasan kami semoga dapat mencerahkan. Dasar Hukum Kitab Undang-undang Hukum Perdata Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagaipendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!