Penghentian Kewajiban Kredit KPR Akibat Rumah Rusak Pasca Akad dan Developer Tidak Bertanggung Jawab
17/08/22Oleh : Suc***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bisakah berhenti melanjutkan kredit rumah KPR dikarenakan rumah tersebut rusak dalam 1-2 bulan dari akad , dan belum sama sekali di tempati. Karena dari pihak developer tidak bertanggung jawab . Kami merasa rugi membayar kredit per bulan dengan tanggungan Rp.1.233.900 selama 189 bulan dengan keadaan rumah yang semua dinding nya hampir retak, bocor dan bangunan terturun . Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Suc********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Sdr. Suci kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait pembatalan kredit rumah KPR setelah akad karena kondisi rumah semua dinidngnya bocor dan bangunannya turun padahal belum ditempati sama sekali. Perlu kami sampaikan bahwa pembatalan KPR billa masih dalam proses akad. misalnya setelah membayar DP dan menandatangani Surat Pemesanan Rumah (PPJB). Situasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 11/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah. Dalam Pasal 13 ayat 1 dan 2 Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2019 dijelaskan untuk status DP yang sudah dibayarkan bahwa “Dalam hal pembatalan pembelian rumah setelah penandatanganan PPJB karena kelalaian pelaku pembangunan (penjual), maka seluruh pembayaran yang telah diterima harus dikembalikan kepada pembeli.” Artinya, Anda bisa mendapatkan uang muka secara penuh jika pembatalan dilakukan pihak penjual/pengembang perumahan. Namun di ayat 2 dijelaskan jika pembatalan dilakukan akibat kelalaian pembeli maka uang muka yang telah diberikan tidak wajib dikembalikan penjual apabila nilainya kurang dari 10 persen dari harga transaksi. Dengan kata lain dari aturan di atas, pembeli yang melakukan pembatalan KPR sebelum akad kredit tidak akan menerima kembali uang yang disetorkan secara utuh karena penjual berhak memotong hingga 10 persen dari harga jual beli.Jika kasusnya demikian, penghentikan proses KPR sebelum SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit) dari bank keluar, Anda merasa ragu dengan proses KPR yang sedang berjalan, sebelum bank memutuskan hasil permohonan, sebaiknya segera sampaikan rencana pembatalan pada penjual atau developer.Pembatalan sepihak tentu akan menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya. Dalam hal ini, jika pembeli yang menginginkan proses KPR batal, tentu pihak penjual atau pengembang bisa saja menerapkan sanksi sesuai dengan perjanjian di awal. Anda sebagai pembeli harus sadar bahwa beberapa biaya seperti booking fee dan appraisal biasanya tidak akan bisa dikembalikan. Untuk uang muka, silakan diskusikan bersama guna menentukan berapa nilai yang masih bisa diberikan pada pembeli. Biaya uang muka yang diberikan pada developer atau penjual mungkin bisa kembali jika sebelumnya ada kesepakatan yang tertuang dalam Surat Pemesanan Rumah (PPJB), meskipun tidak bisa kembali seratur persen.
Dalam kasus yang anda sampaikan, anda ingin membatalkan kredit rumah KPR setelah 1-2 bulan akad kredit. Kami berpendapat, hal tidak mungkin dilakukan karena proses akad kredit sendiri merupakan tahap akhir dari jual beli rumah. Di tahap ini, pihak notaris/PPAT biasanya telah mengajukan balik nama sertifikat rumah dan pengurusan dokumen lain seperti AJB telah dilakukan. Dengan kata lain, di mata hukum telah terjadi pemindahan kepemilikan dari penjual pada pembeli sehingga tidak ada kata batal setelah akad kredit. Jika Anda sudah terlanjur melakukan akad kredit dan menyesal, maka cara yang bisa dilakukan adalah menjual rumah tersebut atau melakukan over kredit cicilan.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 11/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!