Tanggung Jawab Pidana atas Penggunaan Identitas Orang Lain untuk Belanja Online Sistem COD tanpa Izin

17/08/22

Oleh : Sya***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mengalami kerugian atas perbuatan yang saya tidak lakukan, teman saya belanja barang via online dengan sistem COD. Tetapi, menggunakan identitas saya (nama saya, alamat rumah saya dan nomor telepon saya) dan tanpa sepengetahuan saya, apakah teman saya ini dapat dijerat dengan pasal penipuan atau tidak ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sya*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara, kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari pertanyaan saudara dapat kami simpulkan sebagai berikut:  Saudara mengalami kerugian atas perbuatan yang tidak saudara lakukan,  Teman saudara belanja barang via online dengan sistem COD. Tetapi, menggunakan identitas saudara (nama, alamat rumah dan nomor telepon) dan tanpa sepengetahuan saya, Pertanyaan saudara apakah teman saudara dapat dijerat dengan pasal penipuan atau tidak ? Sebelum menjawab pertanyaan saudara kami akan menjelasakan apaitu pembelian dengan cara COD. COD adalah singkatan dari Cash on Delivery. Cash on Delivery adalah metode di mana perusahaan akan mengirimkan barang ke pelanggan dan mengambil pembayaran untuk barang tersebut pada saat barang tersebut diserahkan kepada pelanggan. Singkatnya, COD adalah opsi pembayaran yang dilakukan saat barang pesanan diterima oleh pelanggan. Layanan COD sendiri memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan. Salah satu kelebihan COD adalah menjamin rasa aman bagi pembeli. Lalu, salah satu kekurangan COD adalah adanya potensi penolakan barang yang tidak sesuai interpretasi atau ekspektasi. Dalam konteks jual beli dengan metode COD melalui marketplace, setidaknya ada 5 pihak yang terlibat, yaitu penyelenggara marketplace, penjual, penyedia jasa ekspedisi, kurir, dan pembeli. Adapun keterangan dari keterlibatan para pihak adalah sebagai berikut. a. Penjual memperdagangkan barangnya di marketplace. b. Pembeli membeli barang dari penjual melalui marketplacesetelah menyepakati barang, jumlah, harga, ongkos kirim, jasa ekspedisi, dan metode pembayaran yang tertera (dalam hal ini COD). c. Penjual mengemas barang pesanan pembeli dan mengirimkannya melalui jasa ekspedisi yang telah dipilih si pembeli. d. Barang tersebut kemudian diantar oleh kurir ekspedisi menuju ke alamat pembeli. e. Setelah barang sampai, pembeli menyerahkan sejumlah uang sesuai harga pesanan yang telah disepakati dengan penjual kepada kurir. Selanjutnya kami akan menjelaskan tentang perjanjian jual-beli. Menurut Pasal 1458 KUHPerdata menegaskan jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan maupun harganya belum dibayar. Prof. R. Subekti dalam Aneka Perjanjian menjelaskan bahwa tercapainya sepakat itu dinyatakan oleh kedua belah pihak dengan mengucapkan perkataan-perkataan, misalnya “setuju”, “accord”, “oke”, dan lain sebagainya, atau pun dengan bersama-sama menaruh tanda tangan di bawah pernyataan-pernyataan tertulis sebagai tanda (bukti) bahwa kedua belah pihak telah menyetujui segala apa yang tertera di atas tulisan itu (hal. 3). Dalam konteks jual beli melalui marketplace, kami berpendapat tercapainya kata sepakat terjadi ketika pembeli menekan tombol ‘buat pesanan’ atau kalimat instruksi lainnya yang pada intinya berarti si pembeli setuju untuk membeli barang dari si penjual dengan harga yang telah tertera beserta ongkos kirimnya. Setelah itu, maka jual beli dianggap telah terjadi. Dengan telah terjadinya jual beli, maka timbul kewajiban dari masing- masing pihak, di mana penjual wajib menyerahkan barang dan pembeli wajib membayar harga pembelian pada waktu dan tempat yang telah disepakati. Jika tidak ditetapkan, si pembeli harus membayar di tempat dan pada waktu penyerahan (levering) barang dilakukan. Pasal 1514 kitab undang-undang hukum perdata Selanjutnya, mengenai penggunaan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pemilik nama yang bersangkutan untuk dicantumkan ke dalam suatu dokumen yang memberikan tanggung jawab bukanlah suatu tindakan yang dibenarkan hal tersebut termasuk tindakan melawan hukum menurut Undang -Undang nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasal 65 ayat (3)  UU PDP diatur bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.  Selanjutnya pasal 67 ayat 3 UU PDP, tindakan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Sekarang kami akan menjelaskan tentang tidak pidana penipuan. Pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan dalam arti luas (bedrog). Adapun bunyi pasal tentang Penipuan tersebut sebagai berikut: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Ketentuan Pasal 378 KUHP merumuskan tentang pengertian penipuan (oplichting) itu sendiri. Oleh karena itu, pasalnya menjelaskan unsur-unsur dalam perbuatan penipuan, mulai dari menguntungkan diri dengan melawan hukum hingga menggunakan upaya penipuan. Berikut ini unsur-unsur dalam perbuatan penipuan berdasarkan bunyi Pasal 378 KUHP:  Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum.  Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.  Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu,martabat palsu,tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan).  Sekarang ini KUHP telah diubah tetapi masih berlaku 3 tahun setelah di undangkan, oleh karena itu sekarang ini masih berlaku KUHP yang lama. Pasal 378 KUHP   Pasal 492 RKUHP (Baru berlaku 3 tahun setelah diundangkan) Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Jadi berdasarkan penjelasan pasal di atas teman saudara yang menggunakan identitas saudara (nama saudara, alamat rumah saudara dan nomor telepon saudara) tanpa sepengetahuan saudara dapat dikenakan tidak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP), Pasal 65 ayat (3)  UU PDP (setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya). Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.   Dasar hukum: 1. Kitab Undang-Undang Pidana; 2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi; 3. Kitab Undang-Undang Pidana terbaru yang telah disetujui oleh DPR dan Presiden Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!