Tanggung Jawab Pidana atas Penggunaan Identitas Orang Lain untuk Belanja Online Sistem COD tanpa Izin
17/08/22Oleh : Sya***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mengalami kerugian atas perbuatan yang saya tidak lakukan, teman saya belanja barang via online dengan sistem COD. Tetapi, menggunakan identitas saya (nama saya, alamat rumah saya dan nomor telepon saya) dan tanpa sepengetahuan saya, apakah teman saya ini dapat dijerat dengan pasal penipuan atau tidak ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sya*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara, kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional. Dari pertanyaan saudara dapat kami simpulkan sebagai
berikut:
Saudara mengalami kerugian atas perbuatan yang tidak saudara lakukan,
Teman saudara belanja barang via online dengan sistem COD. Tetapi,
menggunakan identitas saudara (nama, alamat rumah dan nomor telepon) dan
tanpa sepengetahuan saya,
Pertanyaan saudara apakah teman saudara dapat dijerat dengan pasal penipuan atau
tidak ?
Sebelum menjawab pertanyaan saudara kami akan menjelasakan apaitu pembelian
dengan cara COD. COD adalah singkatan dari Cash on Delivery. Cash on
Delivery adalah metode di mana perusahaan akan mengirimkan barang ke pelanggan dan
mengambil pembayaran untuk barang tersebut pada saat barang tersebut diserahkan
kepada pelanggan. Singkatnya, COD adalah opsi pembayaran yang dilakukan saat
barang pesanan diterima oleh pelanggan. Layanan COD sendiri memiliki beberapa
kelebihan dan kekurangan. Salah satu kelebihan COD adalah menjamin rasa aman bagi
pembeli. Lalu, salah satu kekurangan COD adalah adanya potensi penolakan barang
yang tidak sesuai interpretasi atau ekspektasi. Dalam konteks jual beli dengan metode
COD melalui marketplace, setidaknya ada 5 pihak yang terlibat, yaitu
penyelenggara marketplace, penjual, penyedia jasa ekspedisi, kurir, dan pembeli.
Adapun keterangan dari keterlibatan para pihak adalah sebagai berikut.
a. Penjual memperdagangkan barangnya di marketplace.
b. Pembeli membeli barang dari penjual melalui marketplacesetelah menyepakati
barang, jumlah, harga, ongkos kirim, jasa ekspedisi, dan metode pembayaran yang
tertera (dalam hal ini COD).
c. Penjual mengemas barang pesanan pembeli dan mengirimkannya melalui jasa
ekspedisi yang telah dipilih si pembeli.
d. Barang tersebut kemudian diantar oleh kurir ekspedisi menuju ke alamat pembeli.
e. Setelah barang sampai, pembeli menyerahkan sejumlah uang sesuai harga pesanan
yang telah disepakati dengan penjual kepada kurir.
Selanjutnya kami akan menjelaskan tentang perjanjian jual-beli. Menurut Pasal 1458
KUHPerdata menegaskan jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak
seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang
belum diserahkan maupun harganya belum dibayar.
Prof. R. Subekti dalam Aneka Perjanjian menjelaskan bahwa tercapainya sepakat itu
dinyatakan oleh kedua belah pihak dengan mengucapkan perkataan-perkataan, misalnya
“setuju”, “accord”, “oke”, dan lain sebagainya, atau pun dengan bersama-sama menaruh
tanda tangan di bawah pernyataan-pernyataan tertulis sebagai tanda (bukti) bahwa kedua
belah pihak telah menyetujui segala apa yang tertera di atas tulisan itu (hal. 3).
Dalam konteks jual beli melalui marketplace, kami berpendapat tercapainya kata sepakat
terjadi ketika pembeli menekan tombol ‘buat pesanan’ atau kalimat instruksi lainnya
yang pada intinya berarti si pembeli setuju untuk membeli barang dari si penjual dengan
harga yang telah tertera beserta ongkos kirimnya. Setelah itu, maka jual beli dianggap
telah terjadi. Dengan telah terjadinya jual beli, maka timbul kewajiban dari masing-
masing pihak, di mana penjual wajib menyerahkan barang dan pembeli wajib membayar
harga pembelian pada waktu dan tempat yang telah disepakati. Jika tidak ditetapkan, si
pembeli harus membayar di tempat dan pada waktu penyerahan (levering) barang
dilakukan. Pasal 1514 kitab undang-undang hukum perdata
Selanjutnya, mengenai penggunaan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau
tanpa izin pemilik nama yang bersangkutan untuk dicantumkan ke dalam suatu dokumen
yang memberikan tanggung jawab bukanlah suatu tindakan yang dibenarkan hal tersebut
termasuk tindakan melawan hukum menurut Undang -Undang nomor 27 Tahun 2022
tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasal 65 ayat (3) UU PDP diatur bahwa
setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan
miliknya. Selanjutnya pasal 67 ayat 3 UU PDP, tindakan tersebut dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Sekarang kami akan menjelaskan tentang tidak pidana penipuan. Pasal 378 KUHP
mengatur tindak pidana penipuan dalam arti luas (bedrog). Adapun bunyi pasal tentang
Penipuan tersebut sebagai berikut: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau
martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan
orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang
maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.” Ketentuan Pasal 378 KUHP merumuskan tentang pengertian
penipuan (oplichting) itu sendiri. Oleh karena itu, pasalnya menjelaskan unsur-unsur
dalam perbuatan penipuan, mulai dari menguntungkan diri dengan melawan hukum
hingga menggunakan upaya penipuan. Berikut ini unsur-unsur dalam perbuatan
penipuan berdasarkan bunyi Pasal 378 KUHP:
Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum.
Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi
hutang maupun menghapuskan piutang.
Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama
palsu,martabat palsu,tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan).
Sekarang ini KUHP telah diubah tetapi masih berlaku 3 tahun setelah di undangkan, oleh
karena itu sekarang ini masih berlaku KUHP yang lama.
Pasal 378 KUHP
Pasal 492 RKUHP
(Baru berlaku 3 tahun setelah diundangkan)
Barang siapa dengan maksud menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan memakai nama palsu atau
martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun
rangkaian kebohongan, menggerakkan orang
lain untuk menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau
supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang diancam karena
penipuan dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
Setiap Orang yang dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum dengan memakai
nama palsu atau kedudukan palsu,
menggunakan tipu muslihat atau rangkaian
kata bohong, menggerakkan orang supaya
menyerahkan suatu Barang, memberi utang,
membuat pengakuan utang, atau menghapus
piutang, dipidana karena penipuan, dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V.
Jadi berdasarkan penjelasan pasal di atas teman saudara yang menggunakan identitas saudara
(nama saudara, alamat rumah saudara dan nomor telepon saudara) tanpa sepengetahuan
saudara dapat dikenakan tidak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP), Pasal 65 ayat (3) UU
PDP (setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan
miliknya).
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
dan membantu.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi;
3. Kitab Undang-Undang Pidana terbaru yang telah disetujui oleh DPR dan Presiden
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!