Kemungkinan Pidana atas Larangan Ayah Tiri Bertemu Anak yang Dititipkan kepada Kakak Istri Saat Istri Bekerja di Luar Negeri Tanpa Izin
17/08/22Oleh : and***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya ayah tiri. istri saya jd tkw disingapura tnpa surat ijin maupun tnda tangan saya .anak dititipkan kakak dr istri saya tp saya dilarang bertemu anak oleh kakak dr istri saya.. apakah bisa dipidanakan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara and****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan saudara terkait permasalahan yang Saudara hadapi sebagai berikut:
Orang tua tiri adalah seseorang yang menikah dengan orang tua anak. Peran bapak tiri dalam pengasuhan anak tiri yaitu dengan mendidik anak, memberikan nafkah kepada anak dan mengajarkan pengertian agama kepada anak. Terkait dengan nafkah ayah tiri tidak wajib untuk menafkahi anak tirinya karena anak-anak menjadi tanggungjawab dari bapak kandungnya sendiri. Sebab sebuah perceraian menjadikan suami istri menjadi mantan akan tetapi tidak dengan anak, anak akan tetap menjadi anak mereka sampai kapanpun, ibu mereka yang bertanggungjawab atas pengasuhan dan ayah yang bertanggungjawab atas nafkah dan perwalian.
Dasar Hukum:
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!