Pemalsuan dan Penyalahgunaan Identitas KTP oleh Suami untuk Pinjaman Uang dalam Status Perkawinan yang Belum Bercerai Secara Hukum

17/08/22

Oleh : Ind***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Suami sy "Ryza yg memakai Identitas Sy selama 4thn tanpa sepengetahuan saya untuk meminjam Pinjaman Uang, sedangkan dia sendiri sdh menikah siri dengan orang lain.Dan sy sdh tdk tinggal bersama Dia. Bisakah dipidanakan Pak/ Bu...; sedangkan kami belum bercerai secara Hukum

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ind************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan, berdasarkan kronologis yang disebutkan bahwa suami Anda menggunakan identitas Anda tanpa izin untuk mendapatkan pinjaman. Terkait pinjam meminjam maka dapat kami jelaskan sebagai berikut : Berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata disebutkan bahwa “pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”. Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan sejumlah uang atau barang tertentu kepada pihak lain, ia akan memberi kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati. Perjanjian pinjam meminjam baru dapat dikatakan sah dan mengikat serta mempunyai kekuatan hukum, apabila telah memenuhi unsur sebagaimana yang telah ditegaskan dalam pasal 1320 KUHPerdata, yang mengatur adanya syarat sahnya perjanjian yaitu Pertama, Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; Kedua, Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; Ketiga, Suatu hal tertentu; dan Keempat, Suatu sebab (causa) yang halal. Pada dasarnya utang yang dibuat oleh seseorang menjadi tanggungannya sendiri. Hal ini bisa dilihat dari rumusan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata : “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitor, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitor itu.” Berkaitan dengan menagih ke istri, maka dilihat dari kasus anda bahwa istri tidak mengetahui dan tidak mengunakannya maka ini dikategorikan sebagai utang pribadi suami bukan utang untuk keperluan bersama, kecuali dalam perjanjian utang tersebut ada janji istri untuk menanggung bagi hutang suami. Penanggungan diatur dalam psal 1820-1850 KUHPer. Menurut Pasal 1820 KUHPer, penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditor, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitor, bila debitor itu tidak memenuhi perikatannya. Terkait masalah utang yang dibuat oleh suami tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan istri, dan saat ini si suami juga sudah pisah dan menikah siri, maka istri tidak dapat dituntut untuk membayar hutang-hutang tersebut. Tidak ada unsur tanggung renteng dalam kasus ini dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada harta istri dan dalam rangka membayar hutang suami, istri dapat memberikan harta pribadi suami (bila ada) untuk membayar hutangnya. Terkait harta bersama, Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur mengenai harta benda dalam perkawinan. Harta benda dalam perkawinan terdiri dari harta bersama dan harta bawaan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, yang terhadap harta bersama tersebut, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Artinya, penggunaan harta bersama harus dilakukan atas persetujuan pasangan perkawinan tersebut, kecuali bila mengenai harta bersama diperjanjikan lain dalam perjanjian kawin sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Berkenaan dengan hutang mantan istri, oleh karena itu, utang yang dibuat oleh suami tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan istri, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada harta istri (utang pribadi tidak dapat diambil pelunasannya dari harta pribadi pasangan), dan tidak dapat diambil pelunasannya dari harta bersama (akibat tidak adanya persetujuan). Konsekuensi atau akibat hukum perceraian terhadap harta bersama diatur dalam Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan “Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.” Lebih jauh daam Penjelasan Pasal 37 UU Perkawinan disebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan; masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya. Berdasarkan Pasal 126 KUHPer, harta bersama bubar demi hukum salah satunya karena perceraian. Lalu, setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan isteri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dan pihak mana asal barang-barang itu. Ketentuan Pasal 37 UUP jo Pasal 126 dan 128 KUHPer, mengatur bahwa perceraian mengakibatkan bubarnya harta bersama sehingga harta bersama tersebut harus dibagi diantara pasangan suami-istri. Oleh karenanya semua harta bersama tidak boleh dikuasai oleh salah satu pihak saja. Namun pada kasus Anda, adalah digunakannya identitas istri oleh suami untuk meminjam uang mengakibatkan bahwa perjanjian hutang tersebut diatas namakan ke istri. Secara perdata menjadikan perjanjian hutang piutang tersebut tidak sah karena tidak terpenuhi pasal 1320 KUHPerdata, sehingga perjanjian hutang tersebut batal demi hukum dan konsekuensinya adalah keadaan dikembalikan seperti semula. Maka pinjaman tersebut harus dikembalikan kepada si pemberi pinjaman. Dipulihkan keadaannya seperti semula (annulment). Adapun terhadap perbuatan suami yang menggunakan identitas istri tanpa hak, apabila digunakan untuk pinjaman online dapat dipidana berdasarkan penyalahgunakan KTP milik istri untuk pinjaman telah melanggar ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik. UU ITE dan perubahannya sendiri mengartikan transmisi sebagai pengiriman informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik. Lebih lanjut, konsekuensi hukum dari transmisi KTP disalahgunakan pinjaman online dapat dijerat pidana penjara maksimal delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sanksi tersebut dapat lebih berat, mengingat ada yang dirugikan atas perbuatan tersebut. Yang bersangkutan (pelakunya) dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. Berdasarkan uraian di atas, Anda dapat melaporkan suami Anda atas dugaan pelanggaran UU ITE kepada pihak kepolisian, dengan melampirkan bukti-bukti perbuatan suami Anda dengan orang yang memberikan utang kepada pihak kepolisian. Selain digugat secara pidana, Anda dapat pula menuntut suami Anda atas KTP yang disalahgunakan pinjaman online secara perdata. Telah diatur bahwa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Adapun tindakan teman suami yang menjadikan KTP Anda disalahgunakan pinjaman online jelas telah melanggar hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut: hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan. hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai. hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang. Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016 kemudian secara gamblang menyatakan bahwa setiap orang yang dilanggar hak pribadinya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan. Adapun bentuk gugatan yang dapat diajukan sehubungan dengan kejadian KTP disalahgunakan pinjaman online adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Dengan demikian, terdapat kewajiban bagi suami Anda untuk membayar ganti rugi kepada Anda karena kejadian KTP disalahgunakan pinjaman online. Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!