Penyebaran Ulang Video Pribadi dari Story WhatsApp Tanpa Izin dan Dampaknya terhadap Privasi serta Perundungan Daring

13/04/20

Oleh : sus***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
seseorang mengambil video saya yang saya share di story wa tanpa sepengetahuan saya.. dan menyebarkannya/ mengauploadnya kembali di social media dia tanpa ijin dari saya... dan saya sangat terganggu dengan itu, karena orang-orang jadi menertawai dan membully saya di kolom komentar social medianya.. dan saya merasa hak privasi saya telah di langgar... apa pasal yang dapat menjeratnya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara sus******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Muda) Hasil pemetaan dari pertanyaan : Penyebaran konten di sosial media tanpa ijin dari yang punya. Kondisi psikologis yang punya konten, terganggu karena adanya perundungan. Ranah pribadi dilanggar, merasa dirugikan terjadi pelanggaran hukum. Dugaan ingin memberikan pelajaran kepada orang yang menyebarkan konten dengan menanyakan pasal apa yang dapat menjeratnya B. Analisis terhadap hasil pemetaan pertanyaan : Berkembangnya era teknologi informasi yang membuahkan media sosial membuat informasi pribadi seseorang dapat dibuka di dunia maya. Namun ada bentuk kejahatan dunia maya yang kadang tak disadari, salah satunya adalah doxing. Doxing (atau doxxing) adalah menyebarkan informasi pribadi orang lain. Kata ini diambil dari 'docs' atau dalam Bahasa Inggris berarti 'dokumen'. Ketentuan mengenai doxing di Indonesia salah satunya diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008. Tentu saja penyebaran informasi seseorang tak termasuk pelanggaran jika telah mendapat persetujuan orang yang bersangkutan. Bullying adalah permasalahan global. Di satu sisi, perilaku tak terpuji ini membuat pihak berwenang mengencangkan peraturan terhadap pelaku. Namun di sisi lain, bullying sudah terlihat sebagai fase normal yang seolah harus dilewati ketika bertumbuh remaja dan dewasa. Kadang kita lupa, bahwa dampak bullying begitu berpengaruh pada masa depan seseorang. Korban bully seringkali menunjukkan adanya gejala masalah psikologis, bahkan setelah perundungan berlangsung. Kondisi yang paling sering muncul adalah depresi dan gangguan kecemasan. Selain itu, korban bully juga bisa mengalami gejala psikosomatis, yang membuat masalah psikologis memicu gangguan pada kesehatan fisik. Para korban bullying seringkali mengalami masalah tidur. Mereka sulit untuk mendapatkan tidur yang nyenyak. Sekalipun bisa tidur, tidak jarang waktu tersebut justru dihiasi dengan mimpi buruk. Tidak perlu menunggu dewasa, korban bullying berusia anak-anak dan remaja pun berisiko memiliki pikiran untuk mengakhiri hidup. Tidak jarang ada laporan kejadian tentang anak berusia sekolah yang meninggal dunia akibat bunuh diri setelah dirundung oleh teman-teman sepantarannya. Anak maupun orang dewasa yang mengalami bullying, secara tidak langsung ditempatkan pada status sosial yang lebih rendah dari rekan-rekannya. Hal ini membuat korban bully menjadi sering merasa kesepian, terabaikan, dan berujung pada turunnya rasa percaya diri. Anak-anak yang dibully, cenderung akan mengalami kesulitan dalam mencapai prestasi belajar. Mereka akan kesulitan untuk berkonsentrasi di kelas, sering tidak masuk sekolah, dan tidak diikutsertakan dalam kegiatan yang ada di sekolah. Dampak bullying seringkali masih dirasakan korban, meski belasan bahkan puluhan tahun setelah insiden tersebut berlangsung. Dampak bullying dalam jangka panjang ini jarang terlihat, tapi justru inilah yang paling membuat korban merasa lebih tersiksa. Para peneliti di Inggris melakukan riset mengenai dampak bullying hingga 40 tahun setelah kejadian. Hasilnya, ada beberapa dampak jangka panjang yang dirasakan para korban, seperti berikut ini: Kondisi kesehatan para korban bully yang saat ini sudah berusia 50 tahun, cenderung lebih buruk dari segi mental maupun fisik. Fungsi kognitif mereka pun lebih rendah dibandingkan dengan orang sepantarnya yang tidak pernah menjadi korban bully. Kualitas hidup dan tingkat kepuasan hidup korban bully juga cenderung lebih rendah daripada rekan seusianya yang tidak pernah mengalami perisakan. Dampak bullying juga tidak selalu bisa diprediksi kemunculannya. Anak yang menjadi korban bully, bisa saja tidak menunjukkan tanda-tanda terganggu dengan perlakukan tersebut. Namun di kemudian hari, anak-anak tersebut berisiko lebih tinggi mengalami gangguan mental depresif dan menerima perawatan psikiatri. Pelanggaran hukum adalah penyimpangan atau ketidaksesuaian dengan apa yang ia lakukan di lingkungan masyarakat dari peraturan atau hukum yang telah dibentuk oleh baik hukum tertulis ataupun hukum tidak terulis. Pelanggaran hukum artinya orang tersebut melanggar apa yang seharus tidak diperbolehkan dalam hukum. Dalam arti lain, apa yang ia lakukan melenceng dari apa yang diatur di dalam hukum yang ditetapkan. Padahal, hukum dibentuk agar tidak terjadi keributan dan masyarakat dapat hidup tertib. Tapi nyatanya, pelanggaran hukum sering kali terjadi dilingkungan masyarakat, tidak hanya di lingkungan masyarakat, pejabat tinggi pun ada yang melakukan pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum biasanya terjadi karena : Kurangnya ksadaran diri untuk menaati hukum yang ada. Kurangnya pengetahuan tentang hukum yang berlaku. Mencari keuntungan untuk diri sendiri dengan cara praktis namun tidak sesuai dengan hukum. Pasal-pasal yang dapat dipertimbangkan terkait perbuatan pelanggaran hukum Membuat ingar atau gaduh, Dalam pasal 503 KUHP mmenyebut Memakai barang orang lain tanpa hak 513 KUHP menyebut Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. C. CATATAN Membaca hasil analisis pertanyaan saudara Susan Arini, sesuai dengan poin 1 sampai dengan poin 4, dapat disimpulkan bahwa : Barang siapa yang melakukan pelanggaran hukum pasti mendapat balasan, dalam hal ini hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia yang mana Indonesia adalah negara hukum sesuai bunyi Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 setelah diamandemen ketiga disahkan 10 Nopember 2001. Penegasan ketentuan konstitusi ini bermakna, bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.; Teori dalam pemidanaan, biasanya digunakan berbagai macam teori. Dari mulai teori pembalasan, teori tujuan sampai ke teori gabungan. Pertama, dalam teori pemidanaan dikenal Teori absolut, atau teori retributif, atau teori pembalasan (vergerldingstheorien). Menurut teori ini, pidana dimaksudkan untuk membalas tindakan pidana yang dilakukan seseorang. Jadi, pidana dalam Lex Crimen Vol.II/No.1/Jan-Mrt/2013 6 teori ini hanya untuk pidana itu sendiri. Teori ini dikenal pada akhir abad ke-18 dan mempunyai pengikut-pengikutnya dengan jalan pikirannya masing-masing, seperti: Imanuel Kant, Hegel, Herberet, dan Sthal. Pada dasarnya aliran teori ini dibedakan atas corak subjektif yang pembalasannya ditujukan pada kesalahan pembuat karena tercela. Dan corak objektif yang pembalasannya dilakukan oleh orang yang bersangkutan. Sistem pemidanaan saat ini tidak lagi melihat sebatas penyelesaian masalah hukum di pengadilan tetapi juga ada penyelesaian di luar pengadilan. Melihat permasalahan yang dilatarbelakangi pertanyaan Saudari Susan Arini, sebaiknya perlu kembali dikaji dengan seksama sejauhmana perbuatan yang telah merugikan dengan dampak dan akibat yang ditimbulkan serta hubungan personal di masa yang akan datang termasuk mempertimbangkan baik dan buruknya setiap masalah dibawa ke pengadilan. Saran saya pengadilan adalah benteng terakhir. Sebelumnya ada instrumen lain yang bisa digunakan dengan bantuan hukum non litigasi seperti, mediasi, negosiasi, musyawarah, dan lainnya. Demikian penjelasan kami yang dapat kami sampaikan dan dilakukan sebatas bagian dari pelaksanaan tugas memberikan saran dan nasihat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mudah-mudahan penjelasan ini dapat membantu Anda. Terima kasih. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!