Keabsahan Gugatan Anak terhadap Hibah Rumah yang Diberikan Ibu kepada Saudara Kandungnya

16/08/22

Oleh : Cic***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ibu saya mempunyai adik perempuan. Ibu saya sangat berjasa kepasa adiknya, karena ibu saya berjuan mencari nafka untuk menyekolahkan adiknya sampai ia sukses. Adik ibu saya membalas jasa dengan memberikan sebuah rumah, adik dari ibu saya memiliki seorang anak laki-laki yang sudah berumur 25 thn dan sudah menikah. 1 thn lalu adik dari ibu saya meninggal dan ankanya ini mengganggu gugat apa yang sudah d berikan ibunya kepada ibu saya termasuk rumah yang diberikan ibunya. Saya ingin menyakan apakah ada hukum/aturan terhadap anak yang menuntuk apa yang sudah diberikan oleh orang tuanya kepada sauda kandung yang telah berjasah l?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Cic* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih kepada Klien Cici atas pertanyaannya. Mencermati kasus hukum yang Klien hadapi, yang menjadi permasalahan utamanya adalah gugatan ahli waris yang meminta kembali rumah yang sudah dihibahkan oleh pewaris. Dalam hal ini Klien mempertanyakan dasar hukum gugatan tersebut. Mensikapi kasus ini, perlu yang dipahami terlebih dahulu aturan tentang hibah. Hibah dalam peraturan perundang-undangan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena klien tidak menyebutkan agama dari pewaris, maka konsultasi klien tentang waris akan dijelaskan secara perdata maupun Islam. Pertama adalah aturan dalam Buku Ketiga Perikatan Bab X Penghibahan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menyatakan : “ Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.” Berdasarkan aturan tersebut, hibah pada dasarnya adalah persetujuan penyerahan barang secara cuma-cuma dan hanya dapat dilaksanakan antara orang-orang yang masih hidup. Berdasarkan aturan tersebut pula, dapat disimpulkan bahwa hibah rumah yang dilakukan adik ibu Klien kepada ibu Klien semasa hidupnya tidak bermasalah dari sisi hukum penghibahan. Hal ini karena pemberian tersebut dilakukan secara cuma-cuma dan dilakukan dengan persetujuan tanpa paksaan. Penghibahannya pun dilakukan saat adik ibu Klien masih hidup. Hibah juga dapat dibatalkan. Hibah dapat dibatalkan jika penerima hibah melakukan kejahatan terhadap pemberi hibah. Hibah juga dapat dibatalkan jika ternyata pemberi hibah jatuh miskin sementara penerima hibah menolak memberikan nafkah. Hal ini diatur dalam Pasal 1688, yang menyatakan : “Suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali dalam hal-hal berikut: 1. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah; 2. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah; 3. jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya.” Dalam kasus ini, berdasarkan ketentuan Pasal 1688 tersebut, pembatalan tidak dapat dilakukan. Hal ini karena antara pemberi hibah dan penerima hibah tidak ada tindak pidana yang dilakukan. Adik dari ibu Klien pun tidak jatuh miskin saat dilakukan penghibahan. Bagi yang beragama Islam, aturan hibah tunduk pada Kompilasi Hukum Islam. Pengertian hibah menurut Pasal 171 huruf g : “Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.” Prinsip ini sama dengan yang diatur hukum perdata yaitu merupakan pemberian sukarela dan dilakukan oleh orang yang masih hidup. Perbedaannya adalah dalam Kompilasi Hukum Islam diatur jumlah maksimal dan penarikan kembali hibah. Jumlah maksimal yang dapat dihibahkan adalah 1/3 dari harta. Ini diatur dalam Bab VI Hibah Pasal 210 ayat (1) yang menyatakan : “ Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.” Untuk penarikan kembali, menurut Kompilasi Hukum Islam, hibah dapat ditarik kembali jika hibah tersebut adalah hibah orang tua kepada anaknya. Hal ini karena hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai waris yang baru dapat diserahkan setelah orang tua meninggal dunia. Hal ini diatur dalam Pasal 211 dan 212 yang menyatakan : “Pasal 211: Hibah dan orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Pasal 212 : Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.” Mensikapi masalah hukum yang Klien hadapi terkait gugatan hibah, jika berdasarkan hukum perdata maka hal tersebut tidak dapat dilakukan. Jika Klien beragama Islam yang tunduk pada hukum Islam maka penarikan dapat dilakukan jika jumlah yang diberikan melebihi 1/3 dari harta penghibah. Perlu dipahami pula bahwa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pilihan hukum dihapuskan. Maksudnya adalah jika dalam aturan sebelumnya WNI yang beragama Islam dapat memilih hukum yang akan digunakan dalam pembagian waris, apakah hukum perdata atau hukum Islam, maka setelah berlakunya undang-undang ini tidak dapat lagi memilih. Ini dinyatakan dalam Paragraf 2 (dua) Penjelasan Umum yang menyatakan : “Dalam kaitannya dengan perubahan Undang-Undang ini pula, kalimat yang terdapat dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyatakan: “Para Pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan”, dinyatakan dihapus.” Dengan penghapusan pilihan hukum ini, maka penyelesaian sengketa atau perkara pembagian warisan bagi orang beragama Islam harus diselesaikan berdasarkan hukum Islam. Aturan hukum ini harus dipahami oleh masing-masing ahli waris, khususnya bagi ahli waris non muslim. Sebagai alternatif penyelesaian, Klien disarankan untuk menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan. Klien dimohon dapat menjelaskan aturan hukum kepada anak-anak bibi Klien tentang gugatan hibah baik berdasarkan hukum perdata maupun hukum Islam. Disarankan juga agar Klien dapat menjelaskan bahwa rumah tersebut adalah wujud terima kasih kepada ibu Klien yang telah berjuang mencari nafkah untuk menyekolahkan adiknya sampai sukses. Semoga dengan penjelasan ini anak-anak bidi Klien dapat mengerti. Demikian penjelasan yang dapat disampaikan. Semoga penjelasan ini dapat bermanfaat menyelesaikan masalah gugatan hibah yang Klien hadapi. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 2. Kompilasi Hukum Islam 3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!