Analisis Dugaan Penipuan dalam Penyewaan Mobil melalui Perantara dan Keterlambatan Pembayaran Sewa

16/08/22

Oleh : Rzl***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya sebagai mediator rental mobil. Ada teman saya nyewa mobil 5 hari tnpa ada kabar ke saya..sehinga saya selama 5 hari di tanyain sma yg punya mobil. ..saya nlp. Wa ke teman saya yg pake mobil. No y tidak aktip.sehinga saya jadi berpikir negatip. Dan saya tanyakan ke sodra y teman yg pke mobil. Bahwa dia suka make mobil orang tpi tidak di bayar? Ketika mobil pulang dia janji mau tranfer tapi samapai di tunggu 24 jam tidak ada kabar. Dan tak ada no 1 pun yg bisa di hub.? Pertanyaan saya ini penipuan/lain y?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rzl kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Rzl dari Jawa Barat terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh klien kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang klien tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang klien hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari klien. Dalam kasus klien apabila telah adanya kesepakatan kedua belah pihak yang dilakukan secara sah melalui perjanjian sewa menyewa sesuai dengan Syarat Sahnya Perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata atau Syarat sahnya kontrak diatur di dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Terdapat 4 syarat sahnya perjanjian : 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan diri; 2. kecakapan mereka yang membuat kontrak; 3. suatu hal tertentu; 4. suatu sebab yang halal. • Syarat 1 dan 2 disebut syarat subyektif, karena menyangkut subyek pembuat kontrak. • Syarat 3 dan 4 disebut syarat obyektif, karena menyangkut obyek kontrak. Dan apabila kteman klien tidak melaksanakan kesepakatan perjanjian tersebut atau ingkar dari prestasi maka teman klien telah melakukan wanprestasi secara perdata. Sesuai kesepakatan apabila teman/debitur telah melakukan tipu muslihat untuk menguntungkan pribadi terhadap obyek kontrak berupa mobil,maka dapat dikenakan Pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan dalam arti luas (bedrog). Adapun bunyi pasal tentang Penipuan tersebut sebagai berikut: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Ketentuan Pasal 378 KUHP merumuskan tentang pengertian penipuan (oplichting) itu sendiri. Oleh karena itu, pasalnya menjelaskan unsur-unsur dalam perbuatan penipuan, mulai dari menguntungkan diri dengan melawan hukum hingga menggunakan upaya penipuan. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat terima kasih . Sumber; 1. KUHPerdata; 2. Pasal 1320 tentang Syarat Sahnya Perjanjian; 3. Pasal 378 tentang Penipuan KUHP; Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!