Penerimaan Remisi 17 Agustus Setelah Pengajuan Pembebasan Bersyarat dan Perhitungan Syarat 1/2 Masa Pidana untuk Asimilasi

13/04/20

Oleh : Had***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Perkenalkan nama saya hadianto saya divonis 5 thn 6 bulan subaidair 2 bulan.. Saya mendapatkan surat justice collaborator dan sedang mengajukan pembebasan bersyarat pada bulan 5 nanti. Jarak dari 1/2 pidana saya ke 2/3 pidana adalah 11 bulan.. Dan setelah dipotong remisi yang sudah saya dapatkan sampai bulan 5 adalah 6 bulan 15 hari. Jika sudah mengajukan pembebasan bersyarat pada bulan 5 nanti apakah remisi 17 agustus bisa tetap saya terima dan dikurangi masa pidana. Dan untuk asimilasi dikatakan bahwa saya wajib menjalani minimal 1/2 dari masa pidana wajib.. Itu maksudnya bagaimana ya.. apakah itu maksudnya Pidana wajib dari 1/2 pidana ke 2/3 pidana ya? Mohon penjelasannya ya... Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Had***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang Saudara sampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Pembinaan Narapidana yang dilaksanakan berdasarkan Sistem Pemasyarakatan bertujuan untuk mempersiapkan Narapidana agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat sehingga berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Untuk mewujudkan tujuan pembinaan tersebut salah satu upaya yang dapat ditempuh adalah dengan melalui pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Ketentuan mengenai sistem pemasyarakatan tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Adapun pengaturan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak narapidana diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta di dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 TAHUN 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Berdasarkan peraturan tersebut diatas, disebutkan bahwa Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Setiap Narapidana dan Anak berhak mendapatkan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Pasal 3 (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 menyebutkan bahwa Remisi terdiri atas: a. Remisi umum; dan b. Remisi khusus. Remisi umum diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus, sementara remisi khusus diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana yang bersangkutan. Terkait pertanyaan Saudara apakah pada tanggal 17 Agustus nanti akan mendapat remisi umum atau tidak, maka dapat kami jelaskan di sini bahwa terdapat persyaratan dalam pemberian remisi, yaitu yang tercantum di dalam Pasal 5 (1) Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018, yaitu Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: a. berkelakuan baik; dan b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. (2) Syarat berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan: tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik. Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika untuk mendapatkan Remisi, selain harus memenuhi persyaratan tersebut, juga harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Adapun pengecualian dalam pemberian remisi, disebutkan di dalam Pasal 6 yaitu: Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak diberikan bagi Narapidana yang: a. sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas; dan b. sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda. Dengan demikian maka yang tidak dapat menerima remisi sesuai dengan ketentuan hanyalah yang memenuhi kedua hal tersebut. Syarat pemberian Remisi dibuktikan dengan melampirkan dokumen: fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas; surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas; salinan register F dari Kepala Lapas; salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas. Syarat pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, dibuktikan dengan melampirkan dokumen: surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum; fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas; surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas; salinan register F dari Kepala Lapas; salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas. Penjelasan atas pertanyaan Saudara terkait Asimilasi, maka menurut Pasal 44 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 disebutkan bahwa: Asimilasi dapat diberikan kepada Narapidana. Narapidana yang dapat diberikan Asimilasi tersebut harus memenuhi syarat, antara lain : berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana. Namun, bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, Asimilasi dapat diberikan setelah memenuhi syarat: berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana dengan paling singkat 9 (sembilan) bulan. Jadi untuk Narapidana kasus narkotika persyaratan untuk asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan. Bagi Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, Asimilasi dilaksanakan dalam bentuk kerja sosial pada lembaga sosial. Lembaga sosial tersebut merupakan lembaga pemerintah atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang bergerak di bidang: agama, pertanian, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, kemanusiaan, kebersihan; dan yang berorientasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat/ kemanusiaan. Terkait penghitungan masa pidana sebagaimana Saudara tanyakan, maka di dalam Pasal 148 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 mengatur bahwa : Penghitungan menjalani masa pidana dilakukan sejak Narapidana dan Anak ditangkap atau ditahan. Apabila hakim memutuskan masa penangkapan dihitung sebagai masa penahanan, maka perhitungan menjalani masa pidana terhitung sejak Narapidana dan Anak ditangkap. Apabila Narapidana dan Anak yang tidak pernah dilakukan penahanan, maka masa menjalani pidana dihitung sejak tanggal menjalani putusan. Apabila masa penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terputus, penetapan lamanya masa menjalani pidana dihitung sejak penangkapan atau penahanan terakhir dengan tetap memperhitungkan masa penahanan yang pernah dijalani. Jika ada penahanan rumah dan/atau penahanan kota, masa penahanan tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Pasal 149 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 menyebutkan bahwa : Penghitungan 1/3 (satu per tiga), 1/2 (satu per dua) atau 2/3 (dua per tiga) masa pidana, merupakan 1/3 (satu per tiga), 1/2 (satu per dua) atau 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana dikurangi dengan Remisi dan dihitung sebagaimana diatur dalam Pasal 148. Penghitungan mulai menjalani pidana kurungan pengganti denda bagi narapidana dihitung sejak habis masa pidana. Dalam hal narapidana atau Anak yang menjalani pembebasan bersayarat, maka: penghitungan mulai menjalani pidana kurungan pengganti denda bagi narapidana dihitung sejak tanggal 2/3 masa pidana; Penghitungan mulai menjalani pidana penjara pengganti denda bagi narapidana dihitung sejak tanggal 2/3 masa pidana; atau Penghitungan mulai menjalani pelatihan kerja pengganti denda bagi Anak dihitung sejak 1/2 masa pidana. Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!