Potensi Konsekuensi Hukum atas Tunggakan Pembayaran Arisan Online Akibat Kesulitan Finansial
16/08/22
Oleh : Hay***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat malam , perkenalkan saya haya member arisan salah satu arisan online , awalnya saya membayar japo slot lancar² saja , hingga akhirnya jatuh collabs karena adanya musibah yg datang tak terduga , pada awalnya saya mempunyai tunggakan ±4,5jt , sayapub ada niatan unt menyicil hingga tinggal 2,8jt,n , nah pada masa seperti ini trkenalah musibah phk dari pekerjaan ,dan saya bingung untuk menyicilnya bagaimana lagi , apakah dri kasus ini akan bisa masuk keranah hukum perdana/perdata , karna sebelum ikut arisan ini saya juga pernah mengalami menjadi korban zonker arisan dan zonker tsb tdak bisa membayar srta sudah dilaporkan tp tdk.ada proses lebih lnjut ,pdhl nominalnya lebih dri 65ht
Terima kasih atas pertanyaan saudara Hay* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Haya dari Jawa Timur terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh klien kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang klien tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang klien hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari klien. Arisan online merupakan pemanfaatan media sosial yang terhubung dengan jaringan internet untuk mengadakan arisan tanpa bertemu secara langsung. Terdapat bandar atau pengelola arisan sehingga kegiatan ini dapat diadakan tanpa tatap muka para anggotanya. Para anggota dapat memanfaatkan fasilitas transfer yang terdapat dalam Automated Teller Machine (ATM) atau m-banking untuk melakukan transaksi pembayaran uang arisan. Cara melakukannya yaitu, anggota arisan online mernilih nomor urut dan membayar iuran yang telah ditentukan oleh Bandar dan setelah jangka waktu yang ditentukan anggota arisan pun mendapatkan haknya. Sebuah sikap saling percaya merupakan hal yang sangat dibutuhkan dalam melaksanakan kegiatan online. KUHPerdata mengatur secara berbeda tentang perjanjian dalam konsep arisan. Dalam hal ini, perjanjian bernama merupakan sebuah ikatan perjanjian yang memiliki karakter khusus dan diatur dalam norma hukum dan asas hukum yang dapat ditemui pada Bab II hingga Bab XVIII pada buku Ill KUHPerdata. Prestasi yang berkaitan dengan perjanjian adalah sebuah penerapan yang dilakukan oleh kedua belah pihak untuk mengikatkan diri terhadap berbagai hal yang telah disepakati sesuai dengan yang telah tertulis di dalamnya atas suatu perjanjian. Wanprestasi atau ingkar janji merupakan lawan kata atau perbedaan dari kata prestasi. Wanprestasi dapat menimbulkan kerugian pada pihak lain karena suatu pihak tidak melaksanakan kewajiban, janji-janji, atau prestasi sesuai dengan yang tertulis di perjanjian terhadap pihak-pihak tertentu dalam perjanjian terdapat kesulitan terdapat beberapa kendala dalam melaksanakan perjanjian yang terdapat dalam arisan online, yaitu :
a) Permasalahan khusus yaitu keterlambatan pembayaran dana arisan. Sehingga
bandar arisan harus menutupi iuran anggota yang mengalami keterlambatan pembayaran yang terjadi akibat berbagai alasan tertentu.
b) Permasalahan umum, yaitu untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran harus ada unsur kepercayaan antara sesama anggota sehingga peserta dan bandar arisan harus memiliki pola pikir untuk membayar iuran tepat waktu. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerugian banyak pihak. Terdapat sisi negatif dan positif dalam mengembangkan arisan online berdasarkan berbagai fakta yang ada. Setiap anggota memperoleh keuntungan dengan mendapatkan pemasukan keuangan, belajar untuk menabung, dan rneningkatkan hubungan pertemanan rnerupakan manfaat positif dalam rnelaksanakan arisan online . Sedangkan terdapat anggota arisan yang tidak melaksanakan tanggung jawab pembayaran merupakan persoalan utama dari keamanan dan transaksi yang merupakan dampak negatif kegiatan ini tidak mewajibkan perjanjian dalam berbentuk tertulis diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yang merupakan suatu bentuk perlindungan hukum yang dimiliki oleh peserta arisan online . Para peserta memiliki hak dan kewajiban untuk memiliki kepercayaan dalam menjaga perjanjian lisan yang terdapat dalam arisan online .
Wanprestasi dalam arisan muncul jika terdapat pihak yang memiliki kaitan dengan arisan lari dari tanggung jawab yang telah disepakati sebelumnya. Contoh yang umum terjadi adalah segelintir orang yang tidak membayar iuran arisan dan menghilang karena sudah memperoleh dana arisan yang dikumpulkan. Setiap anggota yang telah melakukan suatu perjanjian wajib untuk melaksanakan kewajiban untuk rnembayar iuran sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, Sehingga tidak rnenyelesaikan iuran secara lancar merupakan tindakan wanprestasi yang umum ditemui pada kegiatan arisan online. Bandar arisan online merupakan pihak yang paling bertanggung jawab untuk membayar iuran yang seharusnya dilaksanakan oleh peserta arisan yang tidak melaksanakan tugasnya. Sehingga pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut secara sengaja melakukan kelalaian dalam tindakan wanprestasi ini. Wanprestasi merupakan tindakan untuk rnengganti bunga, kerugian, atau biaya karena seseorang tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan waktu yang telah ditentukan berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata. Setiap hukum pidana merniliki unsur penting yaitu pertanggungjawaban pidana. Setiap Undang-Undang akan mengatur secara merata tindak pidana, sehingga hal tersebut tidak hanya terdapat dalam KUHP. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP yang mengatur peraturan dan sanksi hukum bagi pelanggaran yang terjadi karena arisan daring. Ada beberapa bentuk wanprestasi, yaitu dalam hal :
1. Tidak melaksanakan prestasi/pembayaran sama sekali;
2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan/atau
4. Melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Dalam hal ini jika klien melakukan salah satu point tersebut maka klien telah melakukan wanprestasi, maka para member/anggota arisan online dapat melakukan teguran terlebih dahulu. Jika owner telah melayangkan teguran ini disebut atau juga sebagai somasi. ,maka klien lainnya berhak atas penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata, yang berbunyi sebagai berikut : Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. Tindakan yang dilakukan oleh para anggota arisan online kepada owner tersebut tidak membayar alias zonk tersebut sampai dapat dilakukan upaya mediasi dengan cara mengangsur atau kebijakan lain atas dasar kesepakatan. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat terima kasih .
Sumber;
1. KUHPerdata;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE);
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!