Prosedur dan Persyaratan Pergantian Nama pada Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP, dan Ijazah Sekolah
16/08/22Oleh : Mur***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Aslm. Saya atas nama murat ingin mengganti nama saya menjadi Muh. Mu'rad Puka diakte kelahiran di kartu keluarga KTP dan di ijazah sekolah, SD, SMP, dan SMA..apakah bisa , mohon penjelasannya...
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mur** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terimakasih atas kesediaan Saudara Murad berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan kronologis dari masalah hukum yang saudara sampaikan pada intinya dalam hal mengubah nama yang salah dalam akta mengacu pada peraturan Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006:
1) Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.
2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.
3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.
Jadi tahap yang perlu di lakukan yaitu:
• Mengajukan permohonan perubahan nama kepada pengadilan negeri tempat pemohon;
• Permohonan perubahan nama tersebut harus disertai landasan permohonan (posita) dan permintaan (petitum). Posita adalah ketentuan perundang-undangan yang melandasi perubahan nama yang dimohonkan dengan dikaitkan kepada peristiwa yang dihadapi, sedangkan petitum merupakan permintaan yang diinginkan oleh pemohon;
• Setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri setempat untuk dapat merubah nama, maka pemohon harus melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil paling lambat 30 hari. Sebagai catatan yang harus diperhatikan oleh Anda, jika melampaui batas waktu yang ditentukan maka akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 1.000.000.
Pejabat Pencatatan Sipil akan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil. Dalam hal ini akta kelahiran yang dipegang oleh pemohon akan tetap sama hanya saja terdapat catatan pinggir yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan merubah namanya.
Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Terimakasih.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!