Ketentuan Hukum Pemindahan atau Pengalihan Jalur Sambungan Listrik oleh Konsumen untuk Alasan Keamanan dan Keselamatan
12/04/20
Oleh : Sam***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya merupakan Salah satu konsumen Listrik yang bertempat tinggal di Tambelangan Sampang Madura Jawa Timur Dan sudah memiliki izin Untuk memasang listrik di tempat saya dan Saya Mengalami Masalah tentang Pemindahan/Pengalihan Jalur listrik saya ,Ada tetangga yang iri karena saya lebih memilih memindahkan atau mengalihkan jalur listrik yang awal mulanya dari barat sekarang pindah dari timur kendalanya saya pindah dikarenakan saya sendiri merasa dalam penanganan masalah listrik semisal tiang listrik roboh itu cuman saya yang menangani yang lain (tetangga) tidak ikut andil menolong, jadinya saya lebih memilih pindah jalur dari timur...
Adakah Undang Undang tentang keamanan atau keselamatan Saya mengambil jalur dari timur tersebut....
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sam**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Bapak Samroni yang kami hormati, pada dasarnya pembangunan ketenagalistrikan menganut asas, salah satunya, keamanan dan keselamatan. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang berbunyi :
“Pembangunan ketenagalistrikan menganut asas:
a. manfaat;
b. efisiensi berkeadilan;
c. berkelanjutan;
d. optimalisasi ekonomi dalam pemanfaatan sumber daya energi;
e. mengandalkan pada kemampuan sendiri;
f. kaidah usaha yang sehat;
g. keamanan dan keselamatan;
h. kelestarian fungsi lingkungan; dan
i. otonomi daerah.”
Secara hukum, setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan untuk mewujudkan kondisi yang aman bagi instalasi, manusia dan makhluk hidup, dan ramah lingkungan.
Hal ini diatur dalam Pasal 44, yang berbunyi :
“(1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
(2) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi:
a. andal dan aman bagi instalasi;
b. aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; dan
c. ramah lingkungan.”
Terkait pelayanan kelistrikan, sebagai konsumen Bapak mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan yanga baik, termasuk layanan perbaikan ketika ada gangguan, dan juga ganti rugi jika gangguan tersebut terjadi karena kelalaian dalam penyediaan tenaga listrik.
Hal ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) yang berbunyi :
“(1) Konsumen berhak untuk:
a. mendapat pelayanan yang baik;
b. mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
c. memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;
d. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan
e. mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.”
Berdasarkan ketentuan di atas, secara hukum Bapak sudah memperoleh jaminan keamanan dan keselamatan.
Terkait masalah pemindahan tiang listrik dari barat ke timur, karena ini tekait dengan masalah teknis, maka kami sarankan Bapak berkonsultasi dengan unit pelayanan PLN setempai.
Demikian penjelasan yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!