Pencantuman Nomor WhatsApp pada Aplikasi MiChat untuk Penawaran Open BO dan Upaya Pelaporan Pencemaran Nama Baik
16/08/22
Oleh : Sar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat Pagi, Saudara saya mengalami sebuah kejadian dimana nomor whatapp saudara saya dicantumkan pada aplikasi michat dan orang yang menyalahgunakan nomor saudara saya mengaku bahwa nomor tersebut melayani open BO, kemudian banyak yang menghubungi saudara saya melalui chat whatapp, panggilan whatapp, video call juga, saya hanya menyarankan sementara untuk tidak melakukan respon apapun terhadap orang orang yang menanyakan open BO tersebut, saya dan saudara saya menduga bahwa orang yang kami kenal yang melakukan penyebaran nomor whatapp tersebut, pertanyaan nya apakah hal tersebut dapat kami tuntut? pasal berapa dan bukti apa saja yang dapat kami kumpulkan untuk melaporkan hal tersebut. hal ini sangat mengganggu saudara saya , dan merusak nama baik nya.
Mohon dibantu untuk solusi nya. Terima Kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sar* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan saudara terkait permasalahan yang Saudara hadapi sebagai berikut:
Bahwa perbuatan menyebarluaskan data pribadi seseorang tanpa izin melanggar Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengatur tentang larangan bagi setiap orang untuk melakukan interferensi (mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, atau mentransfer) terhadap bentuk Dokumen Elektronik atau Informasi Elektronik tanpa hak atau dengan cara melawan hukum. Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 48 UU ITE. Pasal 32 UU ITE selengkapnya berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. 1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. 2. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya. Sedangkan Pasal 48 UU ITE berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Oleh karena itu, tindakan seseorang yang menyalin data dalam hal ini adalah informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tanpa hak atau melawan hukum merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 jo. Pasal 32 UU ITE. Aturan itu menyebutkan larangan untuk memindahkan data pribadi orang lain tanpa hak dan tanpa izin. Jika penyebar melakukannya dengan sengaja dan tanpa izin dapat dijerat dengan hukuman penjara minimal 2 tahun. Selain itu, juga ada denda mencapai miliaran rupiah menanti pelaku pidana ini. Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dikenai hukuman. Hukuman yang akan didapatkan dijelaskan pada Pasal 45 UU ITE yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44/2008 Tentang Pornografi disebutkan bahwa: "Selain orang yang menyebarkan konten asusila itu sendiri, yang terkait dengan segala hal yang berhubungan dengan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi diancama hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar."
Hukuman yang akan didapatkan dijelaskan pada Pasal 45 UU ITE yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44/2008 Tentang Pornografi disebutkan bahwa: "Selain orang yang menyebarkan konten asusila itu sendiri, yang terkait dengan segala hal yang berhubungan dengan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi diancama hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar." Saat ini foto dan video merupakan hal mudah ditemukan di internet, tapi tidak boleh sembarangan unggah atau membagikannya. Sebab ada dasar sanksi hukuman bagi pelaku yang menyebarkan foto orang lain tanpa ijin yang bisa menjerat pelaku karena perbuatan tersebut. Untuk menyelesaikan permasalahan Anda adalah dengan melakukan pelaporan ke polisi, sebaiknya terlebih dahulu harus mempersiapkan dan melengkapi bukti-bukti yang cukup berupa screen shoot aplikasi michat yang mencantumkan No. whatsapp yang dimaksud, maupun bukti lainnya. Apabila alat bukti dinyatakan cukup maka kasusnya akan terus diproses sesuai ketentuan hukum acara pidana. Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Disclaimer:
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!