Keabsahan Penangkapan dan Penahanan atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur dalam Hubungan Suka Sama Suka dan Pencabutan Laporan oleh Korban di Bawah Umur

16/08/22

Oleh : Rah***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
INISIAL A : Pelaku ( umur 20 Tahun) INISIAL B : korban (umur 16 tahun) KASUS : A dan B memiliki hubungan yang terbilang dekat dan memiliki perasaan suka sama suka. Pada hari selasa,26 Juli 2022 pihak A dan B melakukan aksi mesra2 an di rumah orang tua B kebetulan orang tua B sedang bepergian, tetapi tidak sampai ke hubungan intim dan pada saat itu pihak A meninggalkan bekas cupang, dan keesokan harinya hari Rabu, 27 Juli 2022 Pihak A datang numpang Mandi di rumah B tetapi hanya untuk numpang mandi dan tidaj melakukan hubungan apapun. Pihak tetangga yang merasa curiga melaporkan ke polisi karena anak anak laki2 yang sering keluar masuk rumah tersebut tetapi oranng tua bepergian. Dan datanglah polisi melakukan pengrebekan, pada saat itu pihak A baru selesai mandi dan Pihak B berada di ruang tamu. Dan dari situ pihak A dan B di bawa ke kantor polisi. Dan dilakukan visum apakah ada unsur pemaksaan pencabulan terxata pihak B memiliki bekas cupang di jadikan bukti pencabulan dan masi dalan keadaan perawan. Karena itu atas keberatan keluarga pihak B sehingga melaporkan kepolisi atas tuduhan pencabulan anak di bawah umur Dan pihak A di tahan atas tuduhan pencabulan anak di bawah umur. Dan d tahan selama 20 hari dan apabila orang tua pihak B tidak mencabut tuntutan nya akan di perpanjang selama 40 hari. Dan sampai saat ini pihak A masi di tahan di kab. Enrekang PERTANYAAN : Apakah sah penangkapan yg di lakukan pihak polisi terkait kasus tersebut dan di tahan atas kesalah fahaman antara orang tua pihak B yang terxtaa anaknya masi dalam keadaan suci , kalau memang sudah di tahan apakah pihak korban yg masi di bawah umur mencabut tuntutan tersebut. Dan tolong bagaimana cara menyesaikan masalah ini biar pihak Dapan terbebas dari tuduhan palsu pencabulan anak di bawah umur tetapi di lakukan atas dasar suksa sama suka... Mohon bantuannyaaa kakkkkk.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rah** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan saudara terkait permasalahan yang Saudara hadapi sebagai berikut: Perbuatan bermesraan dengan anak dibawah umur hingga meninggalkan bekas kekerasan (cupang) yang dilakukan di rumah anak dibawah umur tanpa sepengetahuan dan kehadiran orang tuanya dapat dikategorikan sebagai tindakan pelecehan seks maupun pencabulan. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dikenal istilah pelecehan seksual. KUHP, menurutnya, hanya mengenal istilah perbuatan cabul, yakni diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP. Pengertian pelecehan seksual berarti, segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul. Pelecehan seksual adalah sebuah tindakan yang menjurus ke arah seksual yang tidak diinginkan oleh salah satu pihak. Terdapat ketidaknyamanan, intimidasi/ancaman pada korban pelecehan seksual tersebut. Dengan demikian, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang menurut budaya atau sopan santun (rasa susila) setempat adalah wajar. Namun, bila itu tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual. Akan tetapi terhadap perbuatan yang dilakukan terhadap anak walaupun dengan dalih suka sama suka maka hal tersebut menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perpu 1/2016”) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, posisi anak tetap sebagai korban walaupun anak yang minta berhubungan badan atau dicabuli oleh orang lain. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perpu 1/2016”) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (“UU 17/2016”) yang berbunyi: Pasal 76E UU 35/2014 Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Pasal 82 Perpu 1/2016 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan. Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak. Jadi menjawab pertanyaan Anda, sah tidaknya penangkapan yang di lakukan pihak polisi adalah sah berdasarkan adanya laporan. Dan mengingat usia si korban belum mencapai 18 tahun, penting diketahui bahwa pencabulan terhadap anak adalah delik biasa (umum). Bahwa dalam delik biasa (umum) tidak ada keharusan bagi delik ini untuk diadukan oleh korbannya. Delik biasa dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Oleh karena pencabulan merupakan delik biasa, bukan delik aduan, maka proses perkara pencabulan tersebut tetap akan diproses, walaupun sudah ada pencabutan laporan dari korban maupun keluarga korban. Jadi, seharusnya polisi tetap memproses tersangka meski si pelapor telah mencabut laporannya. Demikian penjelasan kami semoga dapat mencerahkan. Dasar hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!