Kelayakan Remisi 17 Agustus Setelah Pengajuan Pembebasan Bersyarat

16/08/22

Oleh : 17***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau bertanya. Saya di tangkap tanggal 24 February 2021. Dan saya di vonis 2tahun 6bulan. Dan saya sudah mengajukan permohonan PB atau bebas bersyarat tanggal 16 juli 2022. Untuk 17 Agustus 2022 apakan saya masih mendapat remisi meski sudah mengajukan bembebasan bersyarat???

Terima kasih atas pertanyaan saudara 17 kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan saudara terkait permasalahan yang Saudara hadapi sebagai berikut: Terkait Pembebasan Bersyarat, diatur dalam pasal 15-16 KUHP dan UU Pemasyarakatan, Lebih lanjut ketentuan mengenai pemberian pembebasan bersyarat ini diatur dalam Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP No. 99 Tahun 2012) dan dijabarkan secara detail dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Dalam penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Selain menjalani sudah menjalani masa 2/3 hukuman disyaratkan pula untuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. Syarat dokumen yang dibutuhkan berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Permenkumham 3/2018 adalah sebagai berikut : a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas; c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas); d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan; e. salinan register F dari Kepala Lapas; f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; g. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: 1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat. Berdasarkan Pasal 94 Permenkumham 3/2018, pemberian Pembebasan Bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan. Sistem informasi pemasyarakatan merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Adapun tata cara pemberian Pembebasan Bersyarat berdasarkan pasal 95 – 99 Permenkumham 3/2018 adalah sebagai berikut : a. Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana yang akan diusulkan Pembebasan Bersyarat. pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dan kelengkapan dokumen. b. Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) hari Narapidana berada di Lapas/LPKA. c. Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2 (satu per dua) masa pidana Narapidana berada di Lapas. d. Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi persyaratan. e. Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Kepala Lapas menyampaikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. f. Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usul pemberian Pembebasan Bersyarat yang hasilnya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. g. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usul pemberian Pembebasan Bersyarat paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Pembebasan Bersyarat diterima dari Kepala Lapas. h. Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat. i. Keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. Jadi, Pembebasan Bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang telah dijabarkan di atas sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM. Dan mengenai waktunya bebas dapat diketahui setelah mengajukan permohonan PB di bulan Juli disetujui serta telah terpenuhinya semua prosedur dan persyaratan sebagaimana ditetapkan pasal 95-99 Permenkumham 3/2018. Jika ada permohonan pembebasan bersyarat, harus dilihat vonis atau hukuman yang dijatuhkan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada vonis, selalu dicantumkan kalimat bahwa masa hukuman akan dipotong dengan masa tahanan. Dan juga, ada kemungkinan penambahan hukuman jika tidak melakukan pembayaran terhadap hukuman denda. Dilihat dari vonis saudara anda adalah 2 tahun subsider 6 bulan jika tidak membayar hukuman tambahan/denda, jika membayar denda maka hukumannya 2 tahun. Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Jadi kami luruskan bahwa dalam remisi yang dikurangi bukanlah masa tahanan, melainkan masa menjalani pidana oleh narapidana dan anak yang diputuskan sebelumnya oleh pengadilan. Narapidana yang dimaksud adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan. Sedangkan anak yang dimaksud adalah anak yang telah berumur 14 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak. Jenis-Jenis Remisi, Remisi terdiri atas: Remisi umum, Diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus. Remisi khusus, Diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. Selain remisi di atas, narapidana dan anak juga dapat diberikan: Remisi kemanusiaan, Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada narapidana: yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun; berusia di atas 70 tahun; atau menderita sakit berkepanjangan Remisi tambahan. Remisi tambahan kepada narapidana dan anak apabila yang bersangkutan: berbuat jasa pada negara; melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; atau melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA. Dengan demikian, dalam konteks pertanyaan Anda, remisi yang diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus adalah remisi umum. Besaran Remisi 17 Agustus atau remisi umum yaitu: 1 bulan bagi narapidana dan anak yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan; dan 2 bulan bagi narapidana dan anak yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih. Menjawab pertanyaan Anda, pihak-pihak yang berhak mendapatkan remisi adalah setiap narapidana dan anak yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Syarat Remisi bagi Narapidana. Secara umum, remisi dapat diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sebagai berikut: Narapidana berkelakuan baik. Persyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengan: tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan dengan predikat baik. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Jika Narapidana tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain syarat di atas, ada syarat tambahan, yaitu: bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar: kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana warga negara Indonesia, atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana warga negara asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme. Dilihat dari ketentuan persyaratan, maka narapidana yang tidak berhak diberikan remisi adalah narapidana yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Selain itu, yang tidak berhak mendapatkan remisi adalah narapidana yang: sedang menjalani cuti menjelang bebas; dan sedang menjalani pidana kurungan/penjara sebagai pengganti pidana denda/uang pengganti/restitusi. Syarat Remisi bagi Anak. Remisi dapat diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM kepada Anak yang telah memenuhi syarat: berkelakuan baik; yang dibuktikan dengan: tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA dengan predikat baik. telah menjalani masa pidana lebih dari 3 bulan; dan belum berumur 18 tahun. Dilihat dari ketentuan persyaratan, maka anak yang tidak berhak diberikan remisi adalah anak yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Selain itu, yang tidak berhak mendapatkan remisi adalah anak yang: sedang menjalani cuti menjelang bebas; dan sedang menjalani latihan kerja sebagai pengganti pidana denda. Jadi menjawab pertanyaan Anda bahwa pembebasan bersyarat dapat didapatkan setelah menjalani 2/3 masa hukuman. Dan remisi umum (17 Agustus) dapat didapatkan setelah menjalani pidana paling sedikit 6 -12 bulan. Namun baik pembebasan bersyarat dan remisi memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku yang harus dipenuhi oleh narapidana. Mengingat sudah menjalani pidana selama 18 bulan maka berhak mendapatkan remisi umum 17 Agustus jika memenuhi persyaratan juga dapat mengajukan pembebasan bersyarat. Jika terpenuhi ada kemungkinan seorang narapidana mendapatkan baik pembebasan bersyarat maupun remisi. Demikian penjelasan kami semoga dapat mencerahkan. Dasar Hukum 1. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana 2. UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, 3. Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan 4. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagaipendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!