Penipuan Sewa Tanah Desa oleh Oknum Tanpa Persetujuan Kepala Desa
16/08/22Oleh : Duk***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Orang tua saya ditipu sewa tanah desa ada oknum yg menjual tanah desa trnyata ai oknum menjual tnpa persetujuan kepala desa
Terima kasih atas pertanyaan saudara Duk* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan saudara, kami akan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa. Menurut Pasal 1 angka 10 Permendagri 4/2007: Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara. Tanah kas desa adalah kekayaan desa dan menjadi milik desa.
Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa. Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain diatur dengan peraturan bupati/walikota masing-masing daerah. Tanah desa adalah hak kelola yang melekat pada seorang pejabat desa selama ia menjabat jabatan tersebut, seperti lurah, kamituwo, kepala kampong. Tanah desa tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa, namun boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya. Namun, tanah ini tidak diperkenankan untuk disewakan kepada pihak ketiga. Larangan memperjualbelikan tanah desa ini juga ditegaskan dalam Pasal 15 Permendagri 4/2007 yang berbunyi:
(1) Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.
(2) Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
(3) Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat.
(4) Pelepasan hak kepemilikan timah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(5) Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.
Terkait penipuan yang orang tua Anda alami, maka harus dilihat pengertian mengenai apa yang dimaksud penipuan menurut Pasal 378 KUH Pidana: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Oleh karena itu perbuatan oknum yang menjual tanah tersebut termasuk penipuan dan dapat dilaporkan kepada yang berwenang (polisi).
Dasar Hukum:
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!