Tanggung Jawab Hukum Sopir Truk Trailer atas Kecelakaan yang Menyebabkan Kematian Akibat Motor Terseret dan Bus Meninggalkan TKP

16/08/22

Oleh : Nat***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau tanya, saya punya sopir kendaraan berat (trelaer) kondisi TKP 2 jalur, posisi sopir saya jalur kanan lalu di depan jalur kiri ada bus menurunkan penumpang dan di belakang bus ada emotor mau pindah jalur dari jalur kiri ke kanna, tidak sengaja terjatuh tersengol bus lalu jatuh ke sebelah kanan dan setengah posisi mobil berat ini sudah setengah dan di aterjatuh di kolong gandengan dan terseret kendaraan, lalu karena kendaraan bedar butuh pengereman extra panjang tidak langsung berhenti dan posisi hujan deras. dan posisi bus pergi begitu saja meninggalkan korban, saya mau tanya apakah sopir saya bisa kena hukuman sebagai penyebab kematian atau ada hukum lain yg bisa kena ke sopir saya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nat****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan saudara terkait permasalahan yang Saudara hadapi sebagai berikut diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) yang berbunyi sebagai berikut : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Pasal 310 UU LLAJ yang berbunyi sebagai berikut: (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Dalam hal terjadi pelanggaran lalu lintas yang berakibat kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, Pasal 235 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menentukan bentuk pertanggungjawaban yang harus diberikan sebagai berikut: a) Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. b) Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sedang dan berat, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. Untuk mendapatkan pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita akibat kecelakaan lalu lintas adalah dengan cara melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian terdekat. Kemudian, pihak kepolisian akan melakukan upaya-upaya berikut ini (lihat Pasal 227 UU LLAJ): a) mendatangi tempat kejadian dengan segera; b) menolong korban; c) melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara; d) mengolah tempat kejadian perkara; e) mengatur kelancaran arus Lalu Lintas; f) mengamankan barang bukti; dan g) melakukan penyidikan perkara. Dalam hal ada cukup bukti adanya pidana dalam kecelakaan lalu lintas tersebut saat dilakukan penyidikan maka akan dilanjutkan dengan penuntutan melalui sidang di pengadilan. Sedangkan apabila tidak terdapat cukup bukti, penyidikan akan dihentikan (lihat Pasal 260 ayat [1] huruf g UU LLAJ). Mengenai besaran jumlah ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan adalah ditentukan berdasarkan putusan pengadilan (lihat Pasal 236 ayat [1] UU LLAJ). Selain melalui putusan pengadilan, penyelesaian ganti kerugian juga dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara pihak yang terlibat (lihat Pasal 236 ayat [2] UU LLAJ). Jadi, selain melalui proses hukum di pengadilan, penyelesaian ganti kerugian dapat diperoleh melalui cara negosiasi di antara para pihak yang terlibat. Sanksi pidana yang dapat dikenakan apabila ada korban jiwa meninggal dunia, maka berdasarkan pasal 310 ayat 4 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) selain itu juga berdasarkan Pasal 235 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bentuk pertanggungjawaban yang harus diberikan jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. Menjawab pertanyaan Anda, perlu dilihat apakah kecelakaan ini memang merupakan kelalaian sopir Anda atau bukan, maka terhadap hal ini ada pada kewenangan hakim untuk menilai apakah perbuatan tersebut disebabkan oleh “kelalaian” atau yang dikenal sebagai “kealpaan”/“culpa”. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!