Keabsahan AJB yang Belum Ditandatangani Camat dan Lurah untuk Pengurusan Pembayaran Pajak
12/04/20Oleh : FAT***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Wr.Wb
selamat malam Bpk/ibu semoga sehat selalu, sy ingin mengajukan pertanyaan seputar ajb, apakah ajb yang belum ditandatangani camat dan lurah tidak bisa untuk mengurus pembajaran pajaknya mhn penjelasannya
wassalam
Terima kasih atas pertanyaan saudara FAT************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Bapak sampaikan, selanjutkan terkait pertanyaan Bapak dapat kami sampaikan sebagai berikut : bahwa Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah dari pemilik sebagai penjual kepada pembeli sebagai pembeli baru. Pada prinsipnya jual beli tanah bersifat terang dan tunai yaitu dilakukan di hadapan pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan harganya telah dibayar lunas. Jika harga jual beli tanah belum dibayar lunas, maka pembuatan AJB belum dapat dilakukan. Selanjutnya kami sampaikan bahwa menurut Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah (selain risalah lelang jika peralihan haknya melalui lelang) bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain. AJB dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau camat untuk daerah tertentu yang masih jarang terdapat PPAT, secara hukum peralihan hak atas tanah dan bangunan tidak bisa dilakukan dibawah tangan. Setelah penjual dan pembeli menyerahkan sertifikat tanah , bukti setor pajak dan dokumen identitas para pihak serta membayar komponen biaya transaksi penjual dan pembeli menghadap ke PPAT untuk menandatangani AJB. Penandatanganan tersebut wajib dilakukan dihadapan PPAT dan biasanya disaksikan oleh dua orang saksi yang juga turut menandatangani AJB. Terkait pertanyaan Bapak tentang apakah ajb yang belum ditandatangani camat dan lurah tidak bisa untuk mengurus pembajaran pajaknya mhn penjelasannya, Bapak tidak menjelaskan karena sebab apa AJB belum ditandatangani, karena itu kami mengasumsikan bahwa ada persyaratan yang belum dipenuhi. Selanjutnya mengenai kepengurusan PBB kami sampaikan bahwa setiap warga negara Indonesia yang memiliki tanah dan bangunan diwajibkan untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunya. Pajak bumi dan bangunan diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994. Berdasarkan Pasal 1 UU No.12 Tahun 1985 Jo UU No. 12 tahun 1994, yang dimaksud dengan Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Sementara Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakan secara tetap pada tanah dan/atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha dan tempat yang diusahakan. Selanjutnya apabila Bapak ingin mengurus pembayaran PBB, berikut kami sampaikan persyaratan pendaftaran obyek pajak baru :
Mengisi blangko Permohonan Pendaftaran Obyek Baru;
Mengisi blangko SPOP;
Fotocopy KTP / Kartu Keluarga (KK);
Fotocopy Sertifikat Tanah;
Fotocopy Akte Jual Beli;
Fotokopy IMB / IPB;
Surat Kuasa (bila dikuasakan);
Surat Keterangan Lurah (apabila tidak ada bukti kepemilikan)
Pendaftaran objek PBB dilakukan oleh subjek pajak dengan cara mengambil dan mengisi formulir SPOP secara jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani dan dikembalikan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan atau tempat yang ditunjuk untuk pengambilan dan pengembalian SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak).
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli (AJB)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!