Penanganan Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Unggahan di Facebook
15/08/22Oleh : Lin***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana menghadapi kasus pencemaran nama baik yang ditulis di fb
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lin** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Elsy Anthoneta J, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima kasih atas pertanyaan Sdr. terkait pencemaran nama baik di media sosial (facebook)
Pencemaran nama baik menurut Oemar Seno Adji, pencemaran nama baik adalah suatu tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (aanranding of goede naam). Salah satu bentuk pencemaran nama baik adalah pencemaran nama baik yang dilakukan secara tertulis dengan menuduhkan sesuatu hal.
Di Indonesia pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 KUHP dikenal sebagai “penghinaan” dengan bunyi sebagai berikut:
1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Berdasarkan bunyi pasal tersebut, maka hukum pencemaran nama baik di media sosial diatur dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP.
Adapun hukum pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada UU ITE dan perubahannya. Dalam UU ITE, ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Secara historis ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Dalam KUHP diatur dengan tegas bahwa penghinaan merupakan delik aduan.
Ancaman hukum pencemaran nama baik di media sosial, pelaku yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Kemudian pelaku yang melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, diancam hukuman dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Patut digarisbawahi, delik hukum pencemaran nama baik di media sosial yang diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 UU 19/2016 adalah delik aduan, sehingga hanya korban yang bisa memproses ke polisi, namun saran kami, sebaiknya masalah tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata sebagai pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- KUHP
- UU ITE
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!