Pembagian Warisan Bibi Tanpa Anak Setelah Saudara Kandung Sekandung Meninggal dan Terdapat Saudara Sebapak Lain Ibu

15/08/22

Oleh : May***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bibi saya memiliki warisan yang didapat dr alm suaminya. Dan suaminya pun mendapatkan harta warisan dari alm orangtuanya. Namun ketika pemberian warisan ke bibi sy seluruh ahli waris dari pihak alm suami sudah setuju utk memberi warisan itu. Bibi sy tdk memiliki anak kandung maupun angkat. Bibi sy tsb memiliki 1 saudara perempuan kandung sebapak dan seibu. Dan jg memiliki saudara perempuan kandung dan 4 saudara laki-laki kandung sebapak lain ibu. Pertanyaan sy bagaiamana pembagian warisan jika saudara perempuan kandung sebapak dan seibu telah meninggal jg. Bagaimana pembagian harta warisan tsb?

Terima kasih atas pertanyaan saudara May********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih kepada Klien Maya Marlina atas pertanyaannya. Sebelum menjawab pertanyaan Klien, perlu dipahami terlebih dahulu beberapa aturan hukum yang mengatur tentang waris di Indonesia. Indonesia mengenal 3 (tiga) hukum waris: waris perdata untuk masyarakat pada umumnya, waris Islam untuk yang beragama Islam, dan waris adat untuk masyarakat adat. Hukum waris yang dinyatakan secara tertulis dalam peraturan perundang-undangan adalah waris perdata dan waris Islam. Hukum waris perdata diatur dalam Bab XII Pewarisan Karena Kematian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hukum waris Islam sendiri diatur dalam Buku II Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena klien tidak menyebutkan agama dari pewaris, maka konsultasi klien tentang waris akan dijelaskan secara perdata maupun Islam. Berdasarkan kronologi kasus yang klien sampaikan, masalah utama yang ditanyakan adalah pembagian waris harta peninggalan suami dari bibi Klien. Dalam hal ini, yang menjadi ahli waris adalah bibi Klien sendiri. Pewaris sendiri tidak mempunyai orangtua dan anak. Harta yang diwaris pun adalah peninggalan orangtua pewaris namun hal ini tidak menjadi masalah karena seluruh ahli waris dari orangtua pewaris sudah setuju utk memberi warisan kepada istri pewaris. Di sisi lain, bibi Klien sebagai ahli waris masih memiliki 1 saudara perempuan kandung sebapak dan seibu dan saudara perempuan kandung dan 4 saudara laki-laki kandung sebapak lain ibu. Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dan perkawinan dengan pewaris. Hal ini berlaku baik dalam hukum waris perdata maupun hukum waris Islam. Dalam hukum waris perdata, hal ini diatur dalam Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyatakan : “ Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.” Dalam Kompilasi Hukum Islam, hal ini diatur dalam Pasal 171 huruf c yang menyatakan: “Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.” Berdasarkan aturan hukum tersebut, maka yang berhak yang memperoleh hak waris adalah bibi Klien sebagai istri pewaris. Bibi Klien memiliki hak waris karena memiliki hubungan perkawianan dengan pewaris. Dalam kasus ini tidak terdapat ahli waris berdasarkan hubungan darah karena pewaris sudah tidak memiliki oerngtua dan juga tidak dikaruniai anak. Dengan demikian, bibi Klien adalah pewaris tunggal. Terkait hak waris bagi saudara sekandung sebapak seibu seperti yang Klien tanyakan, perlu kami sampaikan kembali bahwa secara hukum yang dimaksud ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris. Dengan demikian, maka Saudara sekandung istri sebagaimana yang Klien tanyakan tidak memiliki hak waris karena tidak memiliki hubungan darah maupun pernikahan dengan pewaris. Terkait pembagian hak waris, secara hukum terdapat 2 dasar hukum yang mengatur pembagian hak waris. Pertama, didasarkan pada hukum perdata dan kedua pada hukum Islam, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Berdasarkan hukum perdata, bibi Klien sebagai ahli waris berhak mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Hal ini didasarkan pada Pasal 833 KUHPer yang menyatakan: “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.” Pembagian ini berbeda dengan pembagian waris berdasarkan hukum Islam. Jika menggunakan hukum perdata bibi Klien mendapatkan seluruh bagian, maka jika menggunakan hukum Islam bibi Klien hanya mendapatkan seperempat bagian. Hal ini didasarkan pada Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan : “Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.” Harus dipahami pula bahwa pembagian warisan bagi yang beragama Islam harus didasarkan pada hukum Islam. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pilihan hukum dihapuskan. Ini dinyatakan dalam Paragraf 2 (dua) Penjelasan Umum yang menyatakan : “Dalam kaitannya dengan perubahan Undang-Undang ini pula, kalimat yang terdapat dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyatakan: “Para Pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan”, dinyatakan dihapus.” Dengan penghapusan pilihan hukum ini, maka Warga Negara yang beragama Islam tidak lagi dapat memilih hukum perdata maupun hukum adat dalam pembagian waris. Demikian penjelasan yang dapat disampaikan. Semoga penjelasan ini dapat bermanfaat menyelesaikan permasalahan pembagian waris yang Klien hadapi. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 2. Kompilasi Hukum Islam 3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!