Perhitungan Waktu Pengajuan Pembebasan Bersyarat (2/3 Masa Pidana) dan Hak Remisi bagi Narapidana dengan Tanggal Penahanan dan Eksekusi 2019–2020
12/04/20Oleh : Pen***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
1.saya di tahan 12november 2019
2.saya di vonis 17 Maret 2020
3.surat eksekusi 3 April 2020
.kapan saya bisah ajukan 2/3
Pada bulan berapa serta pada bulan berapa dan tahun berapa 2/3 saya
Apa dalam tahun ini saya bisah dapat remisi umum dan khusus.
Mksh
Terima kasih atas pertanyaan saudara Pen********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018, tentang Cuti Bersyarat, disebutkan bahwa cuti bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Adapun syarat-syarat sebagai berikut :
A. Syarat Cuti Bersyarat.
1. Pidana paling Lama 1 Tahun 6 Bulan;
2. Telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
3. Berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir bagi pidana umum, dan 9 bulan bagi narapidana Terorisme, Narkotika dan Prekusor Narkotika, Psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganiasasi lainnya;
4. Membayar Lunas Denda, dan / uang Pengganti bagi Tindak Pidana Korupsi, dan Bagi Tindak Pidana Terorisme harus juga telah menunjukan kesadaran dan penyesalan, dan menyatakan ikrar kesetian kepada NKRI secara tertulis, dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Warga Negara asing.
5. Cuti Bersyarat diberikan paling lama 4 (empat) bulan.
B. Dokumen Pengajuan Cuti Bersyarat.
1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
2. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
3. Salinan Register F;
4. Surat Pernyataan dari Narapidana tidak akan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
5. Surat Jaminan Keluarga.
6. Bagi narapidana terorisme diberikan syarat tambahan dengan melengkapi dokumen surat keterangan telah mengikuti Program Derikalisasi dari Kepala Lapas / Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
7. Bagi Narapidana Korupsi harus melampirkan Bukti pembayaran Denda dan Uang Pengganti;
C. Tata Cara Pemberian TPP
1. Lapas merekomendasikan usulan pemberian Cuti Bersyarat (CB) kepada Kepala Lapas ;
2. Jika Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian CB, Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian CB kepada Kepala Kanwil;
3. Kepala Kantor Wilayah menetapkan pemberian Cuti Bersyarat berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil, untuk kasus Pidana Terorisme, Narkotika dan Prekusor Narkotika, Psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganiasasi lainya, Kakanwil menyampaikan usulan ke Ditjen Pas berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil.
4. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan Cuti Bersyarat (CB) atas persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Jadi sesuai dengan Permasalahan yang saudara tanyakan, bahwa Cuti bersyarat dapat diusulkan setelah 2/3 masa tahanan, sedangkan kapan bisa mengajukan Cuti Bersyarat (dalam pertanyaan saudara tidak disebutkan berapa lama vonis yang ditetapkan oleh Pengadilan terhadap saudara). Maka dengan demikian, kami tidak bisa memastikan tahun dan bulan berapa saudara bisa mengajukan Cuti Bersyarat (CB).
Kalau saudara mau menghitung kapan saudara bisa mengajukan Cuti Bersyarat (CB) adalah sebagai berikut :
2/3 x berapa lama vonis hukuman.
1. Di oleh Kepolisian yaitu pada tanggal 12 Nopember tahun 2019.
2 Putusan Pengadilan pada tanggal 17 Maret 2020;
3. di Eksekusi pada tanggal 3 April 2020; dan
4. Di kurangai masa tahan di Kepolisian 5 (lima) bilan
maka setelah saudara menjalani masa tahanan dari perhitungan tersebut, yaitu 2/3 dari masa tahanan, saudara dapat mengajukan Cuti Bersyarat (CB). Sedangkan remisi, sesuai dengan Pasal 1 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999, Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat sasuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!