Pelaporan Warga Sipil yang Mengatasnamakan TNI/Polri untuk Mengintimidasi serta Tanggung Jawab Oknum Aparat yang Membela Tanpa Dasar
15/08/22
Oleh : Rak***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya ingin bertanya, bagaimana cara melaporkan oknum masyarakat yang memiliki masalah individu, tetapi menjual2 nama tentara dan polisi untuk berlindung dan tidak ada korelasinya sama sekali. Padahal masalah tersebut terbilang sangat spele. Apakah oknum orang sipil tersebut bisa dilaporkan? Dan apakah oknum aparat hukum (entah keluarga atau kenalannya) bisa dilaporkan, karena membela2 hal yang tidak semestinya?
Mohon jawabannya, karena banyak sekali oknum masyarakat yang menjual2 nama tentara dan polisi untuk tindakan arogan dan berprilaku preman.
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rak********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Klien tentang Bantuan Hukum dari Jawa Barat terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh klien kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online. Permasalahan yang klien hadapi masih belum menjelaskan secara konkrit bagaimana bentuk permasalahan secara individu seperti apa dan bagaimana ? akan tetapi jika kami tarik benang merah dari kasus klien adalah adanya seseorang mencari pembelaan dari oknum tentara atau polisi untuk sekedar menakut-nakuti atau mengancam klien melalui verbal atau melalui media elektronik atau bahkan menipu dengan permasalahan sepele. Apabila memang terjadi hal demikian maka adakah unsur pengancaman atau penipuan dalam kasus tersebut apabila terbukti ada, maka seseorang tersebut dapat dilaporkan kepada pihak berwajib yaitu kepolisian dengan dugaan pelanggaran pidana
Pasal 368 ayat (1) KUHP:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”Jika pengancaman dilakukan melalui media elektronik, baik media sosial atau media lainnya, pelaku dapat dijerat dengan :
Pasal 29 UU ITEjo. Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal 45B UU 19/2016 ini menerangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Pasal 378 KUHP tentang penipuan,
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Akan tetapi jika permasalahan klien sepele sebaik dapat dilakukan upaya mediasi untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut.Demikian semoga bermanfaat terima kasih.
Sumber;
1. Pasal 368 ayat (1) KUHP:
2. Pasal 29 UU ITEjo. Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016;
3. Pasal 378 KUHP tentang penipuan,
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!