Penahanan STNK oleh Leasing atas Pinjaman Menggunakan BPKB Tanpa Izin Pemilik

15/08/22

Oleh : Idr***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya tentang masalah STNK yg di tahan leasing. Kronologi nya temen saya tanpa seijin saya meminjam uang ke pihak leasing dengan BPKB saya sebagai jaminan nya. Setelah saya mengetahui hal tersebut saya melaporkan teman saya ke kepolisian.. Dan sudah putusan sidang juga tapi kenapa BPKB saya dikembalikan malah STNK saya di tahan leasing.. Bila saya ingin mengambil kembali STNK saya. Saya disuruh melunasi pinjaman kawan saya tersebut. Apakah saya tidak bisa meminta STNK saya kembali tanpa harus membayar pinjaman kawan saya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Idr** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Klien tentang Leasing dari Lampung terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh klien kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online. Leasing menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah (kredit barang) suatu perjanjian dimana lessor (pihak yang menyewakan) menyewakan suatu perangkat alat perusahaan (mesin-mesin) termasuk service, pemeliharaan dan lain-lain kepada lessee (penyewa) untuk suatu jangka waktu tertentu. (glosarium) lembaga pembiayaan (Finance) yang menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance) . Lembaga Pembiayaan tersebut menyediakan barang bergerak yang diminta konsumen salah satunya berupa kendaraan bermotor . tidak sedikit perusahaan-perusahaan lembaga pembiayaan yang menawarkan segala bentuk promosinya baik dalam bentuk hadiah langsung yang bisa dibawa maupun dengan uang muka yang sangat rendah demi untuk mendapatkan konsumen. Bahkan mereka menawarkan bonus yang tinggi bagi yang bisa membawa konsumen untuk membeli kendaraan melalui lembaga pembiayaan tersebut. Dan dasar dari lembaga Pembiayaan dalam melakukan transaksi dengan konsumennya adalah dengan menggunakan perjanjian secara tertulis yang menyertakan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia. Sebelum kami lanjutkan, maka kami jelaskan terlebih dahulu secara sederhana apa yang dimaksud dengan Perjanjian Fidusia . Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang dalam hal ini Perusahaan Pembiayaan kepada konsumen yang mengikutkan adanya jaminan. Dan Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan perusahaan Pembiayaan.Pada umumnya perusahaan atau lembaga pembiayaan didalam melaksanakan penjualan atas barang bergerak tersebut kepada konsumen dengan menggunakan perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia berupa Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB),secara tertulis lembaga pembiayaan tersebut dalam melakukan perjanjian pembiayaan mencantumkan kata-kata dijaminkan secara fidusia berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF), jaminan fidusia baru lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia. Pasal 15 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia : “Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” Pasal 15 ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia : “Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.” Dengan sertifikat jaminan fidusia itulah kreditur/penerima fidusia secara serta merta mempunyai hak eksekusi langsung (parate executie) tanpa memerlukan putusan Pengadilan karena Kekuatan hukum sertifikat tersebut sama dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dalam Hal ini teman klien tanpa seijin klien meminjam uang ke pihak leasing dengan dengan BPKB klien sebagai jaminan artinya tindakan teman klien terdapat unsur penipuan yang terdapat dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun” . Jika proses sudah terdapat putusan sidang dari pengadilan yang kami tanyakan ”Bagaimana bunyi klausul hasil putusan sidang tersebut ?” jika memang putusan pengadilan tersebut teman klien wajib mengembalikan BPKB serta STNK dan teman klien sepakat untuk menyelesaikan hutang piutangnya terhadap fihak leasing maka dapat dilakukan upaya pengambilan sesuai putusan pengadilan atau teman klien wajib melunasi hutang piutang terhadap leasing tersebut.Demikian semoga bermanfaat terima kasih. Sumber; 1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP); 2. UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF); Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!