Keterlambatan Proses Balik Nama Sertifikat Tanah oleh PPAT Setelah Transaksi Jual Beli Tunai

15/08/22

Oleh : Jok***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya membeli tanah seharga 200juta cash dari tetangga saya. Karena rekomendasi penjual (tetangga) saya, menyarankan untuk memakai jasa PPAT yang sudah dia kenal. Dalam hal ini sampai saat ini terhitung berjalan 8 bulan belum selesai. Kalau saya tanyakan ke pihak PPAT-nya selalu dijawab "akan saya tanyakan ke BPN dulu". Mohon bantuan penjelasannya. Terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Jok* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Joko dari Jawa Tengah terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh klien kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang klien tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang klien hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari klien. Sebelum kami menajawab pertanyaan klien ada yang kami tanyakan yaitu apakah proses yang dibuat klien ke PPAT berupa Sertipikat Tanah atau Akta Jual Beli ? Yang perlu diketahui bahwa perbedaan lain antara akta jual beli dan sertifikat adalah, AJB dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang diangkat langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sedangkan satu-satunya lembaga yang dapat mengeluarkan sertifikat tanah adalah Badan Pertanahan Nasional, dengan melibatkan PPAT Perlu diketahui bahwa pembuatan Akta Jual Beli (AJB) Tanah dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah mengalami perubahan sehingga menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 dan sebagai ketentuan pelaksanaannya terdapat dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah diundangkan pada tanggal 5 Maret 1998, dibuat dengan pertimbangan untuk menjamin kepastian hukum hak-hak atas tanah didalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria dengan memerintahkan kepada Pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah. Dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut didalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah telah menetapkan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah diberikan kewenangan untuk membuat alat bukti mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun yang akan dijadikan dasar pendaftaran. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah menyatakan bahwa : “PPAT adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.” PPAT bertugas melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. Perbuatan hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah sebagai berikut: a. Jual beli b. Tukar menukar c. Hibah d. Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng) e. Pembagian hak bersama f. Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik g. Pemberian Hak Tanggungan h. Pemberian Kuasa membebankan Hak Tanggungan Proses Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) 1. Pemeriksaan Keaslian Sertifikat di PPAT 2. Membayar PPH, BPHTB, dan Jjasa PPAT 3. Penandatangan Akta Jual Beli 4. Balik Nama Sertipikat Tanah Proses Pembuatan AJB Tanah itu sendiri adalah kurang lebih (+-) satu bulan. Pengurusan berkas sampai tanda tangan AJB di PPAT diperlukan waktu sekitar 14 hari dan proses balik nama di Kantor Pertanahan memerlukan waktu sekitar 14 hari. Perhitungan ini hanya berlaku jika tidak ada sengketa di dalam prosesnya. Seandainya ada sedikit kendala, maka waktunya bisa lebih dari satu bulan. Jika klien telah melalui proses pengurusan di PPAT terhitung berjalan 8 bulan belum selesai maka klien dapat mengkonfirmasi ke PPAT yang bersangkutan jika memang ada kendala atau dapat pula mengecek melalui BPN secara online. Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website • Buka situs atrbpn.go.id di browser Anda • Klik menu "Publikasi" • Lengkapi data yang ingin dicari di kolom-kolom yang tersedia • Setelah itu, klik "Cari berkas" • Akan muncul data sertifikat tanah beserta info kepemilikannya. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat terima kasih. Sumber; 1. KUHPerdata; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!