Proses Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan yang Atas Nama Kakak dan Kakak Telah Meninggal Dunia
15/08/22
Oleh : Nga***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: assalamualaikum saya ingin menayakan terkait pemecahan tanah.
ceritanya seperti ini
pada tahun 2015 ibu saya meninggal. meninggalkan 3 orang anak yaitu kakak perempuan, kakak laki laki dan saya. karena belum disertifikatkan tanah dan bagunan yang ditinggali ibu saya. kami bertiga sepakat menyertifikatkan tanah tersebut an. kakak perempuan (anak yang tertua). tetapi pada tahun 2021 kemarin kakak perempuan saya meinggal. meninggalkan suami dan 2 anak. sebelum meninggal saya dan kedua kakak saya sudah berunding terkait bagian saya atas tanah tersebut.
yang saya tanyakan bagaimana proses pemecahan tanah atas hak saya teraebut. terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nga*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti S, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa klien menjelaskan bahwa tanah warisan dari almarhumah ibu klien, masih atas nama
kakak tertua klien yang pada tahun 2021 telah meninggal dunia, karena itu klien menanyakan
bagaimana proses pemecahan sertipikatnya.
2. Bahwa dari keterangan klien, klien tidak menjelaskan agama yang dianut oleh pewaris (ibu
klien yang sudah meninggal dunia), karena sebelum dibahas lebih dalam, perlu diketahui
bahwa di Indonesia berlaku pluralisme hukum waris, ada hukum waris Islam, hukum waris
perdata dan hukum waris adat. Bagi orang yang beragama Islam diatur di dalam Kompilasi
Hukum Islam (KHI) dan untuk orang yang beragama selain Islam diatur di dalam Buku II
(Pasal 830 s.d. Pasal 1130) Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPerdata), selain itu juga, hukum waris diatur di dalam hukum adat yang di
dalam praktiknya masih diterapkan.
Karena klien tidak menyampaikan agama apa yang dianut pewaris, maka kami akan mencoba
menjelaskan dari sudut hukum waris perdata dan hukum waris Islam.
A. Menurut Hukum Waris Perdata
1. Bahwa Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
a. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya
suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
b. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau
isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata).
Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah,
baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama.
2. Bahwa menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum
Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi
harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam
berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang
bersama-sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga
lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan
pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai
ahli waris, dan seterusnya.
3. Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang
mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun
orang tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga,
apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan
besar, yaitu:
a. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852
KUHPerdata).
b. Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris
c. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
d. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu,
keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari
pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai
derajat keenam dihitung dari pewaris.
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan
berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta
peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada
4. Bahwa dengan demikian, menurut hukum waris perdata, jika ibu klien meninggal dunia,
maka yang berhak mewaris adalah golongan I yaitu anak/keturunannya, jika
anak/keturunanya masih hidup. Mereka termasuk ke dalam ahli waris golongan pertama
sehingga keberadaan mereka akan menutup ahli waris golongan lain.
5. Bahwa Ahli Waris karena Penggantian Tempat diatur dalam Pasal 841 dan 842 KUH
Perdata sebagai berikut:
Pasal 841 KUH Perdata:
Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai
pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.
Pasal 842 KUH Perdata:
Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus
tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang
yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan
anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris
bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda
derajatnya.
6. Bahwa menurut J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. 56) menyatakan :
Ahli waris karena penggantian tempat adalah ahli waris yang
merupakan keturunan/keluarga sedarah dari pewaris, yang muncul sebagai pengganti
tempat orang lain, yang seandainya tidak mati lebih dahulu dari pewaris.
7. Jadi apabila ahli waris telah meninggal lebih dahulu dari pewaris, maka ahli waris
tersebut bisa digantikan oleh keturunannya dengan syarat keturunan yang menggantikan
tersebut tidak meninggal lebih dahulu dari si pewaris. Berdasarkan hal ini, maka suami
dan anak-anak dari kakak klien yang sudah meninggal dunia, dapat tampil sebagai ahli
waris berdasarkan prinsip penggantian sesuai pasal 841 dan pasal 842 KUH Perdata.
B. Menurut Hukum Waris Islam
1. Bahwa berdasarkan hukum waris Islam, mengenai hukum kewarisan telah diatur dalam
Buku II Pasal 171 s/d Pasal 214 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
2. Bahwa berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, diatur :
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah
atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena
hukum untuk menjadi ahli waris.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 174 KHI diatur :
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
- golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman
dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan
dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak,
ayah, ibu, janda atau duda.
Pasal 174 ayat (2) KHI ini mengandung pengertian bahwa jika ahli waris yaitu salah
satunya adalah anak-anak si pewaris masih ada, maka akan menutup/menghalangi ahli
waris yang lainnya yaitu keponakan si pewaris.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 185 KHI:
(1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya
dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
(2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang
sederajat dengan yang diganti.
Pasal 173 KHI:
Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:
a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para
pewaris;
b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah
melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau
hukuman yang lebih berat.
5. Berdasarkan Pasal 183 KHI diatur bahwa para ahli waris dapat bersepakat melakukan
perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari
bagiannya.
6. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka suami dan anak-anak dari kakak klien yang sudah
meninggal dunia dapat mewaris dari harta warisan dari almarhumah kakak klien, dengan
ketentuan bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang
sederajat dengan yang diganti.
C. Pemecahan sertipikat
1. Bahwa pemecahan bidang tanah diatur dalam Pasal 48 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah sebagai berikut:
(1) Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, satu bidang tanah yang sudah
didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-
masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan
bidang tanah semula.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat(1), untuk tiap bidang dibuatkan surat
ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan
sertifikat asalnya.
2. Bahwa menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam Pasal 42
diatur mengenai Peralihan Hak karena Pewarisan, sebagai berikut:
(1) Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang
sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang diwajibkan
menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh
yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang
bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertifikat hak yang
bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya
dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
(2) Jika bidang tanah yang merupakan warisan didaftar, wajib diserahkan juga
dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b.
(3) Jika penerima warisan dari satu orang, pendaftaran peralihan hak tersebut dilakukan
kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4) Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut
didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa
hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang
penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas
satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan
berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.
(5) Warisan berupa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang menurut
akta pembagian waris harus dibagi bersama antara beberapa penerima warisan atau
waktu didaftarkan belum ada akta pembagian warisnya, didaftar peralihan haknya
kepada para penerima waris yang berhak sebagai hak bersama mereka berdasarkan
surat tanda bukti sebagai ahli waris dan/atau akta pembagian waris tersebut.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tersebut, salah satu
dokumen yang harus diserahkan kepada Kantor Pertanahan adalah surat tanda bukti
sebagai ahli waris. Jadi setiap ada kematian, yang harus dilakukan adalah membuat Surat
Keterangan Waris. Dari surat tersebut diketahui siapa saja ahli waris yang berhak
mewarisi harta peninggalan pewaris. Surat Keterangan Waris ini dapat dipakai untuk
segala urusan yang berhubungan dengan harta peninggalan pewaris dan urusan-urusan
lainnya yang membutuhkan kejelasan mengenai siapa ahli waris dari pewaris. Untuk
WNI pribumi, Surat Keterangan Waris dapat dibuat di bawah tangan, dengan
sepengetahuan lurah dan camat. Sedangkan untuk WNI keturunan, Surat Keterangan
Waris dibuat oleh Notaris.
4. Bahwa sebelum dilakukan proses pemecahan sertipikat maka harus dibuat dulu akta
pembagian waris yang menunjukkan bagian ahli waris dari klien dan saudara-saudara
klien atas harta waris pewaris (ibu klien).
5. Bahwa tahap selanjutnya, diurus proses pemecahan bidang tanah dan proses balik nama
ke atas nama klien yang menjadi bagiannya, agar secara hukum, kedudukan klien
menjadi kuat dan sah sebagai pemegang hak atas tanah yang akan dipecah tersebut.
6. Berdasarkan hal tersebut di atas, klien dapat berkonsultasi ke kantor pertanahan setempat
atau meminta bantuan PPAT yang wilayah kerjanya mencakup letak tanah, untuk proses
pensertipikatan ini.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. Kompilasi Hukum Islam
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!