Hak Istri atas Nafkah dan Biaya Pengobatan serta Status Rumah yang Dialihkan Suami Menjelang Perceraian
15/08/22
Oleh : sua***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: yang terhomat bapak , nama saya diana , saya tinggal di riau , tebing tinggi , di sini saya ingin menceritakan kondisi saya pak , pada tahun 2018 saya menikah , dan stlah dua tahun menikah , saya belum bisa pnya anak ,kemudian saya jatuh sakit kanker dan pada tahun 2020 maret , suami mau menceraikan saya , karena alasan yang tidak msuk akal , bilang sudah titdak cocok , kemudian sbelum bilang mau cerai , orang tua suami sudah mengganti nama rumah ke adik perempuan suami , setelah ganti baru bilang ke saya , dan mereka bilang suruh saya keluar dari rumah mereka karena saya sakit , dan saya pun terpaksa pulang ke rumah orangtua ku , karna selama keluarkan dari rumah suami , saya sempat kerja jdi PRT setahun , untuk kumpul uang biaya pengobatan , karena suami sama sekali tidak memberikan saya biaya seribu rupiahpun , dan saya cuma gaji PRT , jadi saya pun smpat di bantu sama yayasan untuk pengobatan ke jakarta dan mlakukan operasi , , kemudian dari tahun 2020 maret sampai sekarang 2022 agustus , suami tidak pernah mau tau saya hidup apa mati , gak pernah kasiih saya nafkah , dan saya sakit gak pernah ada di samping sya , kemudian baru baru kemeren pihak suamu paksa saya untuk tanda tangan surat cerai lagi, tapi saya merasa sakit batin bapak, karena saya dulu juga sorang gadis yang menikah sama beliau , kenapa begitu gampang beliau bilang nikah ya nikah , cerai ya cerai , saya sakit hati di buat nya , makanya selama ini saya cuma diam dan melakukan pengobatan di jakarta , karena saya gak mau cerai , tapi saya di paksa cerai terus , di sini saya ingin nanya ke bapak , kalau beliau minta cerai lagi apakah saya bisa nuntut beliau , dan mengganti biaya selama saya pengobatan , karena saya masih harus selalu kontrol ulang ke dokter , dan saya juga harus makan obat seumur hidup , saya linglung baoak , mohon bantu aku ,mohon di jawab y baoak , terima ksih bapak sebanyak banyak nya ,
Terima kasih atas pertanyaan saudara sua****************************************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terimakasih atas kesediaan Saudari Diana berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan kronologis dari masalah hukum yang saudari sampaikan dalam hal ini bisa dilihat pada syarat-syarat perceraian:
1. Alasan Perceraian
Berdasarkan Undang-undang Perkawinan, alasan-alasan perceraian yang dapat dipertimbangkan pengadilan meliputi:
• Salah satu pihak berbuat zina, menjadi pemabuk, pemadat penjudi, dan kegiatan lain yang sukar disembuhkan sehingga dijadikan syarat perceraian;
• Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa memberi alasan atau izin yang sah atau karena faktor lain di luar kemampuan mereka;
• Salah satu pihak divonis hukuman penjara selama lima tahun atau mendapatkan hukuman lebih berat setelah perkawinannya berlangsung;
• Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
• Salah satu pihak menderita penyakit atau cacat badan yang menyulitkannya untuk menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri;
• Terjadi perselisihan secara terus menerus di antara pasutri atau pertengkaran lainnya yang membuat kerukunan rumah tangga tak bisa diselamatkan.
Sementara bagi pasutri beragama Islam, ada syarat perceraian lain yang dapat dipakai untuk mengajukan gugatan cerai sebagaimana yang ditentukan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), di antaranya:
• Suami melakukan pelanggaran taklik talak;
• Salah satu pihak berganti agama (murtad) yang lantas menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga.
• Dalam hal ini, pelanggaran taklik talak terjadi saat suami tak mematuhi.
poin-poin yang diatur dalam sighat taklik talak. Aturan tersebut dapat saudara pelajari dalam bagian belakang buku nikah yang terdiri atas:
• Meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut;
• Tak memberikan nafkah wajib kepada istri selama tiga bulan berturut-turut;
• Menyakiti baik badan maupun istri;
• Membiarkan atau tak mempedulikan istri selama enam bulan lamanya.
Satu hal penting yang harus saudara perhatikan baik-baik saat menuliskan syarat perceraian sesuai alasan-alasan adalah hindari penjelasan bertele-tele. Sebutkan satu alasan kuat yang mengantarkan saudara pada perceraian.
2. Dokumen Atau Berkas Untuk Bercerai
Persyaratan berikutnya yang dapat saudara siapkan adalah dokumen atau berkas yang berhubungan dengan gugatan cerai. Baik dari pihak suami atau istri, berikut sejumlah dokumen yang sebaiknya disiapkan sebagai syarat perceraian:
• Surat Nikah asli;
• Fotokopi surat nikah diberi materai dan dilegalisasi;
• Fotokopi KTP terbaru yang masih berlaku dari pihak penggugat;
• Fotokopi Kartu Keluarga terbaru yang masih berlaku;
• Fotokopi Akta Kelahiran anak bagi pasutri yang sudah memiliki keturunan. Masing-masing lembar diberi materai dan sudah dilegalisasi.
Kemudian, sertakan Surat Gugatan Perceraian yang dibuat pihak penggugat dengan isi surat yang mencakup:
• Identitas asli dari kedua pihak;
• Kronologi yang memuat peristiwa selama pernikahan sampai alasan kuat yang jadi landasan perceraian.
Siapkan juga bukti beserta saksi yang akan membantu proses pengajuan.
3. Kiat Menjalani Perceraian Yang Sehat Dan Lancar
Sebagian besar pasangan yang terikat pernikahan tak pernah menginginkan perceraian. Maka dari itu tak jarang mereka menjadi sangat emosional dan berdampak pada fisik maupun mental. Kendati demikian, saudara dan pasangan masih bisa menjalani perceraian yang sehat sekaligus lancar dengan langkah-langkah di bawah ini:
• Memastikan keputusan sudah final
Tak jarang sejumlah pasangan mengambil keputusan bercerai karena terbawa emosi sesaat. Akibatnya, mereka menyesal saat pengadilan mengabulkan pengajuan dan merepotkan banyak pihak. Jadi, sebelum benar-benar final mengajukan perceraian, saudara dan pasangan dapat menemui konsultan pernikahan untuk mendiskusikan masalah rumah tangga. Kalau memang tak bisa lagi diselamatkan, saudara dapat lanjutkan ke pengadilan.
1. Jangan jadikan sebagai ajang kompetisi
Kadang saat menyiapkan syarat perceraian, beberapa orang melebih-lebihkan alasan yang dibuat jadi alasan berpisah karena ingin ‘memenangi’ pengajuan. saudara harus ingat kalau perceraian bukan kompetisi; tak ada yang menang maupun kalah di sini. Selain itu, prosesnya dapat berjalan lebih panjang kalau salah satu pihak tergugat tak mau menerima alasan yang diajukan. Baik penggugat maupun tergugat sebenarnya sama-sama terkena dampak dari keputusan ini.
2. Hindari membicarakan hal buruk tentang pasangan
Sakit hati acap kali membuat seseorang jadi pendendam atau sukar memaafkan sampai tidak sanggup menahan diri untuk membicarakan keburukan mereka. Malah ada yang mencantumkan hal tersebut sebagai syarat perceraian meski sebenarnya tak terlalu diperlukan. Ada baiknya saudara mengerem kebiasaan ini selama proses perceraian berlangsung, terutama kalau saudara sudah mempunyai anak.
3. Pikirkan dampak perceraian terhadap anak
Banyak pasangan yang mempertahankan pernikahan karena alasan anak walau sesungguhnya terasa menyakitkan. Jika saudara dan pasangan memberanikan diri untuk berpisah, jangan lupa pikirkan dampaknya pada sang buah hati. saudara bisa menjelaskan apa yang sedang terjadi dengan bahasa yang mudah dipahami. Kemudian, jangan minta mereka memilih salah satu pihak karena hal ini hanya akan membingungkan anak.
Salah satu syarat sahnya perceraian menjelaskan bahwa melakukan perceraian harus dijalankan dengan sehat dan lancar maka dalam hal ini termasuk ke dalam para ihak atau salah satu pihak sama-sama bersepakat untuk melakukan perceraian tidak dalam keadaan terpaksa atau memaksa salah satu pihak.
Saat mengajukan gugatan cerai, ada mekanisme proses perceraian yang harus dilewati terlebih dahulu sebelum gugatan Anda dikabulkan. Dalam hukum yang berlaku di Indonesia, pernikahan dan perceraian warga negara berada di bawah wewenang Kementrian Agama.
Kementrian melalui Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan mengadili perkara cerai bagi perkawinan yang dilakukan menurut agama Islam yang diakui sah oleh hukum negara Indonesia. Gugatan cerai pada praktiknya dapat diajukan baik oleh suami kepada istri, maupun sebaliknya. Gugatan yang diajukan suami kepada istri disebut dengan Permohonan Cerai Talak. Sementara, gugatan cerai yang diajukan oleh istri kepada suami disebut Gugatan Perceraian. Proses perceraian akan berjalan dengan sebagaimana mestinya untuk meloloskan permintaan cerai ini.
Proses Perceraian di Indonesia
a. Pasangan Muslim
Bagi pasangan Muslim, mereka hanya bisa melanjutkan perceraian di pengadilan agama saat pengadilan tak bisa memperbaiki hubungan.
Tiga jenis proses perceraian yang sah di mata hukum:
• Perceraian thalak yang diajukan suami Muslim. Begitu disahkan, mantan suami wajib membayar mut’ah kepada mantan istri dalam bentuk barang atau uang
• Tuntutan perceraian yang diajukan istri atau perwakilan istri
• Pernikahan karena perzinahan berdasarkan bukti
b. Pasangan Non Muslim
Seperti pasangan Muslim, pasangan non Muslim hanya bisa percerai begitu pengadilan gagal memperbaiki hubungan pasangan, sesuai hukum pernikahan di Indonesia.
Perceraian pasangan non Muslim ahrus dilakukan melalui pengajuan perceraian yang disampaikan ke pengadilan umum oleh istri atau suami.
Selanjutnya, tentang harta gono-gini sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta Bersama”
Dalam praktiknya, harta gono gini dibahas dalam hal terjadi perceraian. Merujuk pada Penjelasan Pasal 35 UU Perkawinan, mengatur apabila perkawinan putus, maka harta bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing. Yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya
Harta Gono-Gini Setelah Bercerai
• Harta Bersama, harta yang diperoleh selama perkawinan, yang dikenal pula dengan istilah harta gono-gini;
• Harta bawaan masing-masing suami istri: meliputi harta yang diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, contohnya, hadiah atau warisan.
Sedangkan mengenai harta gono-gini dalam Islam, dilihat dari asal-usulnya, Sayuti Thalib dalam buku Hukum Kekeluargaan Indonesia: Berlaku bagi Umat Islam,
membedakan harta suami-istri menjadi:
a. Harta bawaan, yaitu harta suami istri yang telah dimiliki sebelum kawin, baik berasal dari warisan, hibah, atau usaha mereka sendiri-sendiri.
b. Harta masing-masing suami istri yang dimiliki setelah perkawinan, yaitu yang diperoleh dari hibah, wasiat, atau warisan untuk masing-masing, bukan atas usaha mereka.
c. Harta pencaharian, yakni harta yang diperoleh sesudah mereka berada dalam hubungan perkawinan atas usaha mereka berdua atau usaha salah seorang dari mereka.
Jika merujuk dari penjelasan tersebut di atas, yang termasuk ke dalam harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, tetapi tidak termasuk harta yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, seperti misalnya hadiah dan warisan.
Sehingga, dalam hal suami atau istri memperoleh hadiah dan warisan selama perkawinan berlangsung, maka itu bukan termasuk harta bersama, melainkan harta pribadi masing-masing suami atau istri.
Jadi, harta gono-gini atau harta bersama tidak selalu mencakup seluruh harta yang dimiliki selama perkawinan, melainkan hanya terbatas pada harta yang diperoleh atas usaha/pencaharian suami atau istri selama perkawinan, tidak termasuk hadiah atau warisan yang diperoleh masing-masing. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa ketentuan harta gono-gini ini tidak berlaku dalam hal suami dan istri telah memperjanjikan pisah harta dalam sebuah perjanjian perkawinan.
Untuk permasalahan saudara bisa dilihat rumah tersebut ada setelah adanya pernikahan antara saudara dan pasangan (harta Bersama) atau memang sudah ada sebelum terjadinya pernikahan (harta bawaan), apabila rumah tersebut merupakan harta Bersama maka saudara wajib mengetahui dan meminta ijin kepada saudara apabila terjadi pemindahan nama atas rumah tersebut.
Perceraian tidak otomatis menghilangkan kewajiban mantan suami terhadap mantan istrinya dan anak-anaknya. Salah satu kewajiban yang sering kali menimbulkan permasalahan yaitu terkait nafkah yang menjadi kewajiban mantan suami.
Setidaknya terdapat tiga jenis nafkah yang dapat dibebankan kepada pihak suami setelah perceraian, yaitu:
a. Nafkah Iddah, Nafkah iddah merupakan nafkah yang wajib untuk diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri jika perceraian terjadi karena talak. Adapun maksud dari adanya talak disini yaitu pihak suami mengajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya di Pengadilan Agama. Dalam perkara permohonan cerai talak salah satu yang diputus oleh majelis hakim yaitu adanya pemberian nafkah dari mantan suami kepada mantan istri selama masa iddah. Lama masa iddahnya seorang wanita yang ditalak oleh suaminya yaitu 3 bulan 10 hari. Maka selama 3 bulan setelah si mantan suami membacakan talaknya di hadapan majelis hakim di pengadilan, ia masih berkewajiban memberikan nafkaf kepada mantan istrinya tersebut. Mengenai besarnya nafkah biasanya diputuskan oleh hakim yang disesuaikan dengan kemampuan si mantan suami. Bagaimana jika bercerai karena adanya gugatan dari pihak istri? Mantan suami tidak berkewajiban memberikan nafkah iddah kepada mantan istrinya tersebut.
b. Nafkah Anak, Nafkah anak menjadi salah satu yang wajib untuk diberikan oleh mantan suami kepada istrinya dengan catatan, si istri sebagai pemegang hadhanah atau hak asuh atas anak mereka. Kewajiban adanya nafkah dari ayah kepada anaknya yang belum mencapai usia 21 tahun. Sehingga walaupun anaknya sudah tidak mumayiz (di atas 12 tahun), seorang ayah tetap berkewajiban memenuhi kebutuhan si anak hingga berusia 21 tahun. Bagaimana cara menentukan besarnya nafkah anak? Berdasarkan jumlah penghasilan pihak suami saat proses perceraian di pengadilan. Istri dapat mengajukan bukti berupa slip gaji atau dokumen lain yang dapat menunjukkan besarnya penghasilan suami. Umumnya majelis hakim akan memutuskan besarnya nafkah anak sebesar 1/3 dari nilai penghasilan suami. Namun tidak menutup kemungkinan lebih besar jika terdapat kesepakatan terkait hal tersebut dalam proses persidangan.
c. Nafkah Terutang, Adapun yang dimaksud dengan nafkah terutang yaitu, nafkah selama perkawinan yang selama ini tidak atau belum diberikan oleh suami kepada istrinya. Lalu dalam proses perceraian di pengadilan, pihak istri mengajukan atau menuntut pihak suami untuk melunasi atau membayarkan nafkah yang selama ini dilalaikannya tersebut. Adanya tuntutan nafkah terutang ini diajukan bersamaan dengan perkara pokok perceraian yang sedang berlansung. Jika perkara tersebut merupakan permohonan cerai talak, maka pihak istri (termohon) dapat mengajukan gugatan rekonpensi. Dengan salah satu tuntutannya yaitu adanya pemenuhan nafkah terutang selama ini.
Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Terimakasih.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!