Kewenangan Pinjaman Online dalam Penyebaran Data Pribadi Nasabah
15/08/22Oleh : Sek***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah pinjol berhak menyebarkan data pribadi nasabah ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sek**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. Sekar Widya Lestari dari KEP. BANGKA BELITUNG terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Pinjol pada saat ini sangat tenar di masyarakat karena pinjol menawarkan pinjaman dengan sistem digital yang praktis, cukup dengan mengunduh aplikasi saja.
Banyaknya kasus pelaporan konsumen ke OJK mengenai penyebaran data pribadi konsumen membuat beberapa orang menjadi takut berhubungan dengan pinjol. Perlu diketahui bahwa ada pinjol yang menyebarkan data pribadi konsumen karena alasan macet angsuran. Biasanya untuk memberikan efek jera dan memaksa konsumen untuk melunasi hutang maka mereka / PINJOLakan mempermalukan konsumen dengan penyebaran data pribadi.Tapi itu biasanya terjadi jika konsumen berurusan dengan pinjol ilegal.
Pinjol yang legal OJK terikat dengan aturan OJK yaitu tidak boleh menyebarkan data pribadi konsumen.
"Pinjol yang menyebarkan data pribadi bisa dikenakan Pasal 32 junto (jo) Pasal 48 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 jo UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika memberikan ancaman bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE. Dan jika melakukan kekerasan fisik dan pengambilan barang bisa dijerat dengan KUHP Pasal 170, Pasal 351, Pasal 368 ayat 1 dan Pasal 335 ayat 1 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi,
Jika peristiwa penyebaran data diri anda dilakukan oleh pihak pinjol illegal tanpa ijin/persetujuan anda, maka bisa dilaporkan kepada pihak yang berwajib/kepolisian, sedangkan jika pelakunya pinjol legal mak bisa dilaporkan kepada pihak OJK
Untuk itu, masyarakat hendaknya memilih pinjol yang dapat dipercaya dan berbadan hukum. Hal yang demikian dapat menghindarkan diri dari tindak pidana seperti penyebaran data pribadi dan pengancaman yang hanya akan merugikan diri sendiri.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
• KUHPidana
• UU No.11 Tahun 2008 jo UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!