Analisis Kedaluwarsa Pelaksanaan Pidana Penjara dalam Kasus Terpidana Melarikan Diri Setelah Putusan Perkosaan Pasal 285 KUHP

11/04/20

Oleh : Eko***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Alex melakukan tindak Pidana Perkosaan ( Pasal 285 ) yang diancam dengan Pidana penjara maksimal 12 tahun. Alex kemudian disidangkan dan diputus Pidana penjara 10 tahun oleh Hakim Pada tanggal 1 Januari 2004. Sebelum menjalankan Pidana Alex kemudian melarikan diri maka bagi Alex tenggang waktu dia untuk tidak menjalankan Pidana Penjara adalah kadaluarsa ditambah 1/3 ( 12 Tahun + ( 1/3 x 12 thn ) ). Sehingga Alex bebas menjalankan tindak Pidana Penjara kalau dia berhasil melarikan diri selama 16 tahun atau setelah tanggal 1 januari 2020. Pertanyaannya adalah Apa yang anda pahami dari uraian kasus tersebut diatas ? Jelaskan ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Eko******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas soal yang Saudara berikan. Dari penjelasan saudara kami coba pahami bahwa Alex, yang semestinya atas perbuatannya divonis hakim berdasarkan pasal 285 KUHP dengan pidana penjara 12 tahun namun karena alex melarikan diri sebelum menjalani pidananya, maka jika dikemudian hari alek tertangkap maka alex wajib menjalani pidana yang 12 tahun kemudian ditambah 1/3 x 12 tahun sehingga alex harus menjalani pidananya selama 16 tahun, namun yang menjadi masalah adalah alex berhasil melarikan diri hingga 16 tahun, sebagaimana saudara sampaikan bahwa alex melarikan diri sebelum menjalani vonis, maka kami berasumsi bahwa vonis dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa, namun demikian kami mencoba berpendapat bahwa: Berdasarkan pasal 34 KUHP Bila terpidana melarikan diri selama menjalani pidana maka waktu selama di luar tempat menjalani tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana. Selanjutnya di dalam UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dalam, pasal 47 (4) disebutkan bahwa narapidana yang melarikan diri terkena hukuman disiplin berupa tutupan sunyi atau ruang isolasi paling lama 2 kali 6 hari. Disamping itu Alex tetap menjalani masa hukumannya 12 tahun ditambah masa pelariannya. Berdasarkan pasal 34 KUHP Jika terpidana selama menjalani pidana melarikan diri maka waktu selama di luar tempat menjalani pidana tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana, artinya masa menjalani pidana baru dihitung kembali setelah narapidana yang kabur kembali ke LAPAS Yang perlu diperhatikan adalah bahwa Penghukuman dalam hukum pidana terkait dengan kemerdekaan seseorang. Batas waktu itu cukup untuk memperlihatkan bagaimana dampak yang muncul atas perbuatan pidana tersebut terhadap tatanan sosial masyarakat. Karena hukum pidana bukan hanya sekedar melindungi kepentingan individu akan tetapi juga kepentingan masyarakat dan negara. Dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), daluwarsa merupakan salah satu alasan hapusnya kewenangan menuntut dan menjalankan hukuman, KUHP mengenal adanya dua macam daluwarsa untuk menjalankan hukuman pidana. Pengertian penuntutan sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 7 UU No. 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) : Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal ini dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang. Secara umum daluwarsa penuntutan dan daluwarsa hukuman pidana terjadi karena tertuduh meninggal dunia (pasal 77 Jo pasal 83 KUHP). Namun demikian terkait dengan masa pelarian Alex yang telah melebihi masa pidananya/hukumannya, maka kasus Alek dapat dikatagorikan telah daluwarsa/lampau waktu. Dalam perkara pidana dikenal istilah Daluwarsa/lewat waktu merupakan salah satu alasan yang menghapus kewenangan negara untuk menuntut dalam perkara pidana. Tenggang waktu daluwarsa ditentukan oleh undang-undang. Dengan daluwarsa maka hapuslah kewenangan untuk menuntut seseorang yang telah melakukan tindak pidana karena lampau waktu. Tenggang waktu daluwarsa berlaku sejak hari setelah perbuatan dilakukan Adapun jangka waktu daluwarsa terhadap suatu kejadian . Terhadap kasus Alek yang masih hidup maka daluwarsa untuk melakukan penuntutan tindak pidana pemerkosaan berdasarkan pasal 285 KUHP, jika pada saat melakukan tindak pidana pemerkosaan Alex belum berusia 18 tahun maka daluwarsa penuntutan sesudah 4 tahun (pasal 78 ayat 2) KUHP. Apabila pelaku tindak pidana masih hidup, dan telah berusia diatas 18 tahun maka daluwarsa untuk melakukan penuntutan pidana pemerkosaan Pidana denda atau kurungan mengenai kejahatan yg diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun sesudah 12 tahun Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar Hukum KUHP UU Pemasyarakatan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!