Aturan Hukum Penjualan Rumah oleh Paman yang Tidak Memiliki Keturunan

15/08/22

Oleh : und***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
bagaimanakah aturan hukumnya kalau paman kita menjual rumah sedangkan dia tidak punya keturunan

Terima kasih atas pertanyaan saudara und***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. Undianto dari SULTENG terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Di dalam KUH Perdata sudah mengatur ketentuan-ketentuan umum dalam jual beli yang berlaku juga salah satunya untuk tanah. Berdasarkan KUH Perdata jual beli wajib didasarkan pada persetujuan yang mengikat antara satu pihak yang menyerahkan barang atau penjual dan pihak lain yang membayar harga atas barang tersebut atau sebagai pembeli. Sementara itu, transaksi jual beli tanah baru dikatakan sah apabila memenuhi empat syarat yang terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata, di antaranya:  Kesepakatan para pihak yang mengikat dirinya,  Kecakapan untuk membuat suatu perikatan,  Suatu pokok persoalan tertentu  Suatu sebab yang tidak terlarang. Sementara itu, transaksi bisa menjadi batal apabila terjadi ketidaksetujuan dalam perjanjian, kekhilafan atau adanya paksaan dalam menyetujui. Hal ini tertulis dalam Pasal 1321 KUH Perdata. Namun apabila si penjual memiliki status sudah menikah maka ada ketentuan tambahan. Karena pada dasarnya tanah dan bangunan menjadi harta bersama ketika sudah menikah, sehingga penjualan tanah tersebut harus atas dasar persetujuan suami atau istri dengan penandatanganan surat persetujuan khusus. Bisa juga dengan menandatangani AJB. Namun, jika suami atau istri sudah meninggal dunia, dapat dipenuhi dengan melampirkan surat keterangan kematian dari kantor kelurahan setempat. Serta jika mengadung unsur hukum waris didalamnya maka dalam perbuatan hukum jula beli yang merupakan hhukum waris maka diperlukan persetujuan para ahli waris yang sah dan masih hidup. Rumah dan tanah dikategorikan sebagai benda-benda tidak bergerak sesuai dengan Pasal 506 undang-undang tersebut. Selama rumah tersebut memang milik sah dari paman anda maka paman anda barhak selaku pemilik untuk menjual rumah miliknya sendiri tanpa memerlukan persetujuan dari orang lain, kecuali ada hak waris atau hak atas harta gono-gini. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum: • KUHPerdata • Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan • Kompilasi hukum islam Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!