Prosedur dan Kewenangan Pengadilan untuk Cerai Gugat dengan Tergugat Tidak Diketahui Keberadaannya (KTP Surabaya, Domisili Sidoarjo)

15/08/22

Oleh : Min***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya seorang istri yang hendak mengajukan cerai gugat kepada suami yang berktp Surabaya tetapi menurut keluarga yang bertempat tinggal di alamat ktp suami tersebut suami pergi ke luar pulau tidak tahu kemana. Istri (penggugat) dan suami (tergugat) masih berktp surabaya meskipun sejak tahun 2016 berdomisili di sidoarjo karena kami membeli rumah di sidoarjo, suami meninggalkan saya sejak tahun 2017 sampai sekarang tidak pernah kembali, di pengadilan negeri mana saya seharusnya mengajukan gugat cerai ? Berapa lama proses cerai gugat bila suami tudak diketahui keberadaannya? Prosedur apa saja yang harus saya lakukan untuk mengajukan gugatan cerai tersebut?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Min**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terimakasih atas kesediaan Saudari Minarni berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan kronologis dari permasalah yang saudari sampaikan pada intinya, dalam hal ini gugatan perceraian dapat dilakukan di pengadilan negeri sesuai domisili tempat tergugat, akan tetapi apabila kediaman tergugat tidak diketauhi maka penggugat dapat mengajukan gugatan di kediaman penggugat. Pada umumnya jangka waktu yang digunakan dalam proses perceraian yaitu selama 3 bulan sampai 6 bulan maksimal, akan tetapi secara pastinya tidak ada jangka waktu dalam proses gugatan cerai, proses itu akan selesai jika majelis hakim sudah melakukan penetapan. Prosedur dalam melakukan gugatan cerai: 1. Menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan dalam proses perceraian, 2. mendaftarkan gugatan, 3. membuat gugatan, 4. menyiapkan pembayaran biaya sidang, 5. menunggu para pihak untuk mediasi, 6. Pemeriksaan gugatan oleh Hakim, 7. Perceraian diputus oleh Hakim, 8. Putusan perceraian didaftarkan kepada Pegawai Pencatat. Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Terimakasih. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!